Swasembada Beras Yes, Swasembada Pangan Not Yet!

Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Sabtu (11/10/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Swasembada Beras Yes, Swasembada Pangan Not Yet!” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Sekalipun sudah berulang-kali dijelaskan bahwa Swasembada Beras beda dengan Swasembada Pangan, namun masih ada saja petinggi di negeri ini yang mempersepsikan Swasembada Beras itu sama dengan Swasembada Pangan. Perbedaan makna Swasembada Beras dengan Swasembada Pangqn perlu terus dogaungkan, agar diperoleh pengertian yang utuh terhadap hakekat kedua swasbada tersebut.

Swasembada Pangan sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo bersama Kabinet Merah Putihnya. Semua orang tahu persis, yang dimaksud Swasembada Pangan adalah kemampuan suatu negara atau daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya secara mandiri, tanpa bergantung pada impor dari negara lain. Ini berarti bahwa negara tersebut dapat memproduksi sendiri kebutuhan pangan pokoknya, seperti beras, jagung, dan lain-lain.

Tujuan utama swasembada pangan adalah untuk meningkatkan Ketahanan Pangan dengan memastikan bahwa setiap orang memiliki akses terhadap makanan yang cukup dan bergizi. Kemudian, meningkatkan kemandirian ekonomi dengan m engurangi ketergantungan pada impor pangan dan meningkatkan kemampuan ekonomi negara. Dan mengembangkan pertanian lokal dengan menciptakan lapangan kerja dan membantu petani lokal untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Namun penting dipahami, mencapai swasembada pangan tidaklah mudah. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain :
– Perubahan Iklim yang mengakibatkan cuaca ekstrem yang dapat mengganggu hasil pertanian.
– Keterbatasan Lahan. Pertumbuhan populasi yang pesat mengakibatkan tekanan pada lahan pertanian.
– Ketersediaan Air. Ketergantungan pada sumber air yang cukup untuk irigasi menjadi tantangan tersendiri.
Pangan memang bukan hanya beras. Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pangan diartikan sebagai segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia. Ini termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Lalu, bagaimana dengan pengertian beras sendiri ? Beras hanya salah satu bahan pangan yang di negeri ini telah ditetapkan sebagai komoditas politis dan strategis. Beras terekam menjadi sumber kehidupan dan sumber penghidupan sebagian besar warga bangsa. Beras ditetapkan sebagai komoditas politis karena beberapa alasan :

Pertama, adanya faktor ketergantungan masyarakat. Lebih dari 90% warga Indonesia menggantungkan kehidupannya pada beras, sehingga kestabilan harga dan pasokan beras sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Kedua, pengaruh terhadap ketahanan pangan. Beras merupakan komoditas strategis yang mempengaruhi ketahanan pangan nasional. Stabilisasi pasokan dan harga beras menjadi prioritas pembangunan nasional.

Ketiga, keterlibatan partai politik. Kementerian Pertanian sering kali menjadi incaran partai politik untuk kepentingan politik praktis, sehingga kebijakan terkait beras dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Keempat, dampak terhadap ekonomi dan sosial. Kenaikan harga beras dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu, sehingga pemerintah harus memastikan kestabilan harga dan pasokan beras.

Kelima, keterbatasan cadangan pangan. Cadangan pangan yang terbatas membuat pemerintah harus hati-hati dalam mengelola pasokan dan harga beras untuk menghindari gejolak sosial dan ekonomi.

Sadar akan hal seperti ini, menjadi sangat masuk akal jika setiap Pemerintahan yang manggung di negeri ini akan memiliki perhatian yang optimal terhadap kebijakan perberasan. Hasrat untuk meraih swasembada beras selalu muncul menjadi titik kuat dalam pembangunan pertanian. Tak mengherankan jika beras pun menjadi anak emas Pemerintah. Dengan kata lain, dalam tempo yang sesegera mungkin, Pemerintah harus serius mewujudkan swasembada beras.

Akibatnya, walau lebih bersifat ‘on trend’, Swasembada Beras telah beberapa kali kita raih. Begitu pun dengan suasana sekarang. Pemerintahan Presiden Prabowo tampak sedang ancang-ancang agar dipenghujung tahun 2025 , Indonesia kembali memproklamirkan diri sebagai bangsa yang mampu menggapai swasembada beras.

Pertanyaan kritisnya adalah apakah swasembada beras yang kita raih memiliki makna sama dengan swasbada psngan ? Jawabnya tegas : tidak ! Swasembada beras hanyalah salah satu komoditas pangan yang harus kita wujudkan. Tugas kita masih panjang. Bagaimana menggapai swasembada kedelai ? Bagaimana dengan swasembada daging sapi ? Swasembada gula ? Swasembada bawang putih ? Swasembada jagung ? Dan lain sebagainya lagi.

Ketidak-mampuan Pemerintah meraih swasembada kedele, gula, daging sapi, bawang putih dan sejenisnya, menjadi bukti nyata bahwa sampai detik ini kita belum dapat memproklamirkan diri sebagai bangsa yang telah mampu meraih swasembada pangan. Catatan pentingnya adalah apakah dalam sisa waktu yang tersisa Pemerintahan Presiden Prabowo akan mampu mewujudan target politiknya ?

Jawaban inilah yang butuh terobosan cerdas untuk mencarikan jalan keluarnya. Kita jangan lagi hanya mampu bicara seperti mengecat, namun kita perlu yang benar-benar menapak bumi. Swasembada Beras Yes, Swasembada Pangan Not yet……

***

Judul: Swasembada Beras Yes, Swasembada Pangan Not Yet!
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *