MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Sabtu (21/06/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Rekomendasi Munas HKTI 2025” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Kurang dari seminggu lagi, perhelatan Musyawarah Nasional (MUNAS) Himpunan Kerukunan Tani Inonesia (HKTI) “Prabowo” ke X akan digelar. Tepatnya mulai 24 hingga 26 Juni 2025. MUNAS HKTI kali ini, betul-betul sangat strategis. Bukan saja HKTI akan diminta keterlibatan nyata dalam mendukung pencapaian swasembada pangan, namun juga HKTI tetap diminta untuk tampil sebagai “prime mover” pembangunan pertanian dan pembangunan petani di negeri ini.

Pembukaan MUNASnya sendiri akan digelar di Istana Negara Jakarta. Direncanakan, Presiden Prabowo Subianto yang selama ini diberi amanah selaku Ketua Dewan Pembina HKTI akan langsung membuka MUNAS HKTI ke X. Sebagai informasi, sudah menjadi kebiasaan, sehari sebelum pelaksanaan MUNAS akan dilakukan KONGRES TANI terlebih dahulu. Hasil KONGRES TANI menjadi bahan masuksn utama MUNAS HKTI.
Lazimnya MUNAS HKTI yang selama ini digelar, akan ada tiga poin utama dalam pelaksanaannya. Pertama terkait dengan Pemilihan Ketua Umum beserta rengrengannya, baik itu Dewan Pimpinan Nasional, Dewan Penasrhat dan Dewan Pembina. Kedua, perumusan dan penyusunan Program Kerja HKTI untuk lima tahun ke depam. Dan ketiga, penyampaian Pokok-Pokok pikiran atau Rekomendasi terkait dengan pembangunan pertanian dan pembangunan petani.
Dalam kesempatan kali ini, penulis akan membahas lebih dalam, Pokok-Pokok Pikiran atau Rekomendasi apa saja yang sebaiknya disampaikan dalam MUNAS tersebut. Namun begitu secara garis besar ada 3 hal ysng patut diberi perhatian dengan seksama. Ketiga hal tersebut adalah pertama terkait dengan Integrasi Kebijakan Pembangunan Pertanian dan Pembangunan Petani.
Kedua, Pendampingan, Pengawalan, Pengawasan dan Pengamanan Program Strategis Pembangunan Pertanian seperti :
– Pupuk Bersubsifi
– Harga Gabah
– Regenerasi Petani
– Alih fungsi sawah
Ketiga, Pencapaian Swasembada Pangan yang mensejahterakan petani. Hal ini patut jadi perhatian, karena swasembada pangan yang ingin dicapai, bukan hanya sekedar meningkatkan produksi pangan setinggi-tingginya, namun seiring dengan itu, kesejahteraan petaninya pun harus srmakin membaik, srhingga terwujud kemakmuran petani.
INTEGRASI KEBIJAKAN
Integrasi kebijakan pembangunan pertanian merujuk pada proses pengintegrasian berbagai kebijakan dan program pembangunan pertanian untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional. Integrasi kebijakan ini bertujuan untuk :
– Meningkatkan Efisiensi dalam rangka mengurangi tumpang tindih dan konflik antara kebijakan dan program pembangunan pertanian.
– Meningkatkan Efektivitas dengan meningkatkan dampak kebijakan dan program pembangunan pertanian terhadap kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.
– Meningkatkan Koordinasi antara berbagai lembaga dan stakeholder yang terkait dengan pembangunan pertanian. Apakah yang berkaitan dengan koordinasi perencanaan, koordinasi pelaksanaan maupun koordinasi pemantauan, evaluasi dan pengawasan.
Integrasi kebijakan pembangunan pertanian dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti:
– Pengembangan Rencana Pembangunan Pertanian dengan mengembangkan rencana pembangunan pertanian yang komprehensif dan terintegrasi.
– Koordinasi Antar Lembaga dengan meningkatkan koordinasi antara berbagai lembaga yang terkait dengan pembangunan pertanian.
– Pengintegrasian Program dengan mengintegrasikan program-program pembangunan pertanian untuk mencapai tujuan yang sama.
Dengan integrasi kebijakan pembangunan pertanian, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian nasional.
PENDAMPINGAN, PENGAWALAN. PENGAWASAN DAN PENGAMANAN
Pendampingan, pengawalan, pengawasan, dan pengamanan program strategis pembangunan pertanian dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu :
– Pendampingan dengan memberikan bantuan teknis dan non-teknis kepada petani dan pelaku usaha pertanian untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan mereka dalam melaksanakan program pembangunan pertanian.
– Pengawalan dalam arti mengawal proses pelaksanaan program pembangunan pertanian untuk memastikan bahwa program tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
– Pengawasan dalam arti mengawasi pelaksanaan program pembangunan pertanian untuk memastikan bahwa program tersebut dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah yang timbul.
– Pengamanan yakni mengamankan pelaksanaan program pembangunan pertanian dari berbagai risiko dan ancaman, seperti perubahan cuaca, hama dan penyakit tanaman, serta gangguan keamanan.
Dalam pelaksanaannya, pendampingan, pengawalan, pengawasan, dan pengamanan program strategis pembangunan pertanian dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti:
– Kementerian Pertanian. Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam pembangunan pertanian, Kementerian Pertanian dapat melakukan pendampingan, pengawalan, pengawasan, dan pengamanan program strategis pembangunan pertanian.
– Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, Dinas pertanian provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan pendampingan, pengawalan, pengawasan, dan pengamanan program strategis pembangunan pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
– Petugas Lapangan. Artinya, Petugas lapangan, seperti penyuluh pertanian dan petugas teknis, dapat melakukan pendampingan dan pengawasan program strategis pembangunan pertanian di tingkat lapangan.
Dengan demikian, pendampingan, pengawalan, pengawasan, dan pengamanan program strategis pembangunan pertanian dapat membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.
SWASEMBADA PANGAN
Pencapaian swasembada pangan yang mensejahterakan petani memiliki makna yang sangat penting bagi Indonesia, yaitu :
– Meningkatkan Kesejahteraan Petani. Swasembada pangan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, sehingga mereka dapat hidup lebih sejahtera dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik.
– Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional. Swasembada pangan dapat meningkatkan ketersediaan pangan di dalam negeri, sehingga Indonesia tidak lagi bergantung pada impor pangan dan dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya.
– Meningkatkan Kemandirian Bangsa. Swasembada pangan dapat meningkatkan kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan pangan, sehingga Indonesia dapat lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada negara lain.
– Meningkatkan Perekonomian Nasional. Swasembada pangan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian nasional, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pencapaian swasembada pangan yang mensejahterakan petani dapat membawa manfaat yang besar bagi Indonesia, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun politik.
Demikian pokok pokok pikiran yang dapat dijadikan rekomendasi MUNAD HKTI ke X yang akan dilskukan beberapa hari ke depan. Semoga jadi pemikiran kita bersama.
***
Judul: Rekomendasi Munas HKTI 2025
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi