Mempertanyakan Kiprah Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Jum’at (15/08/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Mempertanyakan Kiprah Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Pengentasan kemiskinan adalah upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kemiskinan secara signifikan pada suatu populasi atau wilayah tertentu. Pengentasan kemiskinan mengacu pada berbagai upaya, strategi, dan kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan kemiskinan . Ini merupakan tujuan pembangunan yang diakui secara internasional dan telah diprioritaskan oleh berbagai organisasi seperti Bank Dunia.

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko menyatakan orientasi kerja lembaganya masih berfokus pada penataan internal hingga menyerap dan memetakan kebutuhan untuk mengentaskan kemiskinan di daerah selama 100 hari pertama pemerintahan Prabowo Subianto.

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BPPK) adalah sebuah lembaga pemerintah yang bertugas untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. BPPK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2010.

Secara rinci, tugas dan fungsi BPPK adalah :
– Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan program pengentasan kemiskinan di Indonesia.
– Mengembangkan strategi dan kebijakan pengentasan kemiskinan.
– Mengidentifikasi dan menganalisis penyebab kemiskinan di Indonesia.
– Mengembangkan program dan kegiatan pengentasan kemiskinan.
– Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan program pengentasan kemiskinan di daerah.

Sedangkan tujuan strategisnya antara lain, pertama mengurangi jumlah penduduk miskin di Indonesia. Kedua, meningkatkan kualitas hidup penduduk miskin. Dan ketiga, mengembangkan ekonomi lokal dan meningkatkan pendapatan penduduk miskin. Dengan demikian, BPPK berperan penting dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia dan meningkatkan kualitas hidup penduduk miskin.

Persoalan serius terkait kemiskinan di Tanah Merdeka ini, antara lain masih adanya kemiskinan ekstrim yang menyergap sebagian warga bangsa. Sebab, sebagaimana yang kita kenalu bersama, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketika masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, air bersih, tempat tinggal, dan pendidikan.

Kemiskinan ekstrem juga dapat diartikan sebagai kondisi ketika seseorang tidak memiliki akses terhadap layanan sosial. Beberapa faktor yang menyebabkan kemiskinan ekstrem, di antaranya: rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya akses terhadap layanan dasar, kurangnya pemenuhan jaminan sosial dan lain sebagainya.

Dalam bahasa lain, kemiskinan ekstrim adalah kondisi di mana seseorang atau keluarga tidak memiliki akses ke sumber daya dasar yang dibutuhkan untuk bertahan hidup, seperti makanan, air, tempat tinggal, dan perawatan kesehatan. Sebagian besar warga bangsa yang tercatat sebagai miskin ekstrim datang dari sektor pertanian.

Kemiskinan ekstrim seringkali diukur dengan menggunakan indikator seperti pendapatan yang sangat rendah, di bawah garis kemiskinan; keterbatasan akses ke sumber daya dasar, seperti makanan, air, dan tempat tinggal; ketergantungan pada bantuan sosial atau sumbangan; kondisi kesehatan yang buruk dan keterbatasan akses ke pendidikan dan pelatihan.

Beberapa contoh kemiskinan ekstrim adalah keluarga yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak; anak-anak yang tidak memiliki akses ke pendidikan; orang yang tidak memiliki akses ke perawatan kesehatan dan keluarga yang tidak memiliki sumber pendapatan yang stabil. Kemiskinan ekstrim dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan akses ke sumber daya ekonomi; kondisi geografis yang sulit; konflik sosial dan politik; bencana alam dan ketergantungan pada bantuan sosial.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebesar 47,94 % masyarakat yang terkategorikan miskin ekstrim berlatar-belakang petani, khususnya mereka yang beratributkan sebagai petani gurem (petani dengan kepemilikan lahan pertanian rata-rata 0 25 hektar) dan buruh tani (petani yang sama sekali tidak memiliki lahan pertanian).

Untuk itu, pengentasan kemiskinan ekstrim memerlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, seperti meningkatkan akses ke sumber daya ekonomi; meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan; meningkatkan akses ke perawatan kesehatan; meningkatkan kualitas tempat tinggal dan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Upaya pengentasan kemiskinan sendiri, tidak cukup hanya digarap lewat kemauan politik. Justru yang lebih penting lagi adalah bagaimana dengan tindakan politiknya. Sudah sangat banyak kebijakan yang diluncurkan Pemerintah terkait dengan pengenrasan kemiskinan. Sudah banyak pula kelembagaan Pemerintah, utamanya yang ad hok non struktural.

Ironisnya, seiring dengan maraknya upaya pengentasan kemiskinan ditempuh Pemerintah, ternyata jumlah orang miskin di negetr ini, terekam masih belum dapat tertuntaskan. Kemiskinan masih saja menjadi “trade mark”, sebagian warga bangsa yang selama ini sering disebut sebagai “korban pembangunan”.

Dengan hadirnya Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, kita berharap Lembaga yang dipimpin Budiman Sujatmiko ini, dapat membawa aura baru dalam penanganan kemiskinan di negeri ini. Kita percaya Lembaga dibawah pimpinan Bung Budiman akan mampu melahirkan terobosan cerdas, terkait dengan pemberantasan kemiskinan.

Semoga akan menjadi kenyataan, jumlah orang miskin semakin berkyeang. Lebih keren lagi, kalau jumlah orang miskin menghilang dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

***

Judul: Mempertanyakan Kiprah Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *