Kok Bisa ada “Beras Oplosan”

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Selasa (08/07/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Kok Bisa ada “Beras Oplosan”” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Program Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), kembali mengundang masalah dan perbincangan yang cukup bergairah dan menghangatkan. Banyak kalangan menyampaikan opini dan kekesalannya. Tak terkecuali Menteri Pertanian Amran Sulaiman pun angkat suara. Dalam pelaksanaannya, program Beras SPHP banyak disalah-gunakan oknum-oknum tertentu.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Salah satu penyimpangan yang ditempuh adalah terjadinya pengoplosan beras yang digarap oleh para pedagang. Mereka berbuat demikian, karena hatinya tergoda untuk memperoleh kepentingan sesaat. Dengan mengoplos beras, bakal didapat keuntungan ekonomi yang cukup besar. Mereka lupa, apa yang dilakukannya itu banysk merugikan pihak lain.

Beras oplosan adalah beras yang dicampur dengan beras lain atau bahan lain yang tidak sesuai dengan standar kualitas beras yang seharusnya. Beras oplosan dapat berupa campuran beras dengan kualitas yang lebih rendah, beras yang sudah kadaluarsa, atau bahkan bahan lain seperti pasir atau batu.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, modus beras oplosan ditempuh dengan mencampur beras premium dengan beras yang kualitasnya lebih rendah untuk meningkatkan keuntungan. Atau menambahkan bahan lain seperti pasir atau batu untuk meningkatkan berat beras. Dan bisa juga dengan
menggunakan beras yang sudah kadaluarsa dan dijual sebagai beras baru.

Lalu, bagaimana dampak beras oplosan dalam kehidupan masyarakat ? Pertama, konsumen dirugikan karena membeli beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan. Kedua, beras oplosan dapat membahayakan kesehatan konsumen jika mengandung bahan yang tidak aman. Ketiga, praktik beras oplosan dapat merusak reputasi pedagang dan merugikan petani yang menjual beras dengan kualitas yang baik.

Dalam kaitannya dengan progeam Beras SPHP apakah benar telah berlangsung pengoplosan oleh para pedagang ? Jawabnya : Ya, benar bahwa beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) banyak yang dioplos. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa sekitar 80% beras SPHP dicampur dengan beras lain dan dijual sebagai beras premium di supermarket-supermarket ternama.

Praktik ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2 triliun per tahun dan konsumen rugi Rp 99,3 triliun. Kerugian ini timbul karena perbedaan harga antara beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga subsidi dan beras premium yang dijual dengan harga lebih tinggi. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efektivitas program SPHP dan mencegah terjadinya oplosan beras.

Kerugian negara akibat beras oplosan cukup signifikan. Menurut Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman diatas, kerugian negara mencapai Rp 2 triliun per tahun karena adanya praktik pencampuran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan beras lain yang dijual sebagai beras premium.

Namun, laporan lain menyebutkan bahwa potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 101,35 triliun per tahun, dengan rincian :
– Kerugian Negara sebesar Rp 101,35 triliun per tahun, yang terdiri dari:
– Kerugian Konsumen sebesar Rp 99,3 triliun karena membeli beras dengan harga premium namun kualitasnya tidak sesuai.
– Kerugian Lainnya sebesar Rp 2 triliun per tahun seperti yang disebutkan dalam laporan lain, kemungkinan terkait dengan selisih harga yang tidak dibayarkan ke negara.

Disodorkan pada persoalan demikian, Pemerintah telah mengusulkan beberapa terobosan cerdas untuk menuntaskan masalah beras oplosan, antara lain mengefektifkan pengawasan terpadu dengan membangun sistem pengawasan yang lebih terintegrasi antara Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan, dan Pemerintah Daerah untuk memantau distribusi beras secara real-time.

Selanjutnya melalui transparansi rantai distribusi. Artinya, menerapkan teknologi blockchain dalam rantai distribusi beras untuk memastikan setiap proses terpantau dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, penegakan hukum dengan nemperberat sanksi bagi pelaku pengoplosan beras sebagai efek jera dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pangan.

Dan meningkatkan edukasi dan partisipasi para tokoh masyarakat dengan mengadakan kampanye dan penyuluhan kepada masyarakat terkait cara mengenali beras oplosan dan mendorong partisipasi publik dalam melaporkan indikasi kecurangan kepada pihak yang berwajib.

Selain itu, pemerintah juga telah menyetop impor beras, mengatasi masalah food loss dan food waste. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan bahwa sekitar 30% dari total makanan yang diproduksi terbuang, dan mengatasi masalah ini dapat membantu meningkatkan ketersediaan pangan dalam negeri.

Akhirnya perlu disampaikan, pengoplosan beras yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, benar-benar merupakan kejahatan kemanusiaan yang patut diganjar dengan sanksi dan hukuman yang cukup berat. Itu sebabnya, kita berharap agar Pemerintah jangan sampai “main mata” dengan para pengoplos beras ini.

Pemerintah, khususnya Aparat Penegak Hukum, mesti tegas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Para pengoplos beras adalah musuh bangsa yang wajib hukumnya diberi sanksi sangat berat. Hukum jangan pernah menjadi lemah ketika berhadapan dengan orang-orang yang mengambil untung dari derita orang lain.

***

Judul: Kok Bisa ada “Beras Oplosan”
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *