Jangan Alergi dengan Dewan Pangan Daerah

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Rabu (02/07/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Jangan Alergi dengan Dewan Pangan Daerah” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Sebetulnya, dalam beberapa tahun belakangan ini, ada dua kejadian penting terkait dengan soal kelembagaan pangan tingkat nasional. Pertama terbitnya Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020 yang membubarkan Dewan Ketahanan Pangan dan kedua lahirnya Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Kedua Perpres diatas, menarik untuk dicermati, karena dengan bubarnya Dewan Ketahanan Pangan, kita sangat patut mempertanyakan bagaimana sesungguhnya simpul koordinasi antar Kelembagaan/Lembaga dan Pusat dengan daerah terbangun ? Lalu, apakah dengan dibentuknya Badan Pangan Nasional secara otomatis tugas dan fungsi Dewan Ketahanan Pangan di daerah akan tergantikan ?

Dua pertanyaan ini, subgguh sangat mendasar. Dari sisi perumusan kebijakan dan evaluasi, keberadaan Dewan Ketahanan Pangan, betul-betul memberi peran penting. Dewan Ketahanan Pangan mampu tampil sebagai “lembaga pemersatu” antara kebijakan Pemerintah dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

Dewan Ketahanan Pangan sendiri, dirancang dapat tampil sebagai lembaga ad hok non struktural yang dalam manajemen organisasi di setiap tingkatan pemerintahan nya langsung diketuai oleh Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota. Ketua Dewam Ketahanan Pangan, baik di tinfkat Pusat atau Daerah, bukanlah orang sembarangan.

Dengan kekuasaan dan kewenangan yang digenggamnya, seorang Kepala Negara dan Kepala Daerah, memiliki kekuatan maksimal dalam merumuskan langkah dan krwajiban yang bakal ditempuhnya. Pada jamannya, Dewan Ketahanan Pangan mampu menjadi simpul koordinasi, baik dalam hal perencanaan atau pun pelaksanaan di lapangan. Dengan membangun sinergi dan kolaborasi yang berkualitas diatara seluruh komponen bamgsa, masalah pangan dapat diantisipasi sedini mungkin.

Selanjutnya, dengan dibubarkannya Dewan Ketahanan Pangan dan dibentuknya Badan Pangan Daerah, apakah simpul koordinasi yang berkualitas akan tercapai ? Berdasar temuan di lapangan, secara tegas dapat dikatakan : tidak bakalan tercapai ! Pasalnya, bukan saja Badan Pangan tidak memiliki “kaki” di daerah, namun dari sisi kewenangan untuk mengkoordinasikan pun terekam cukup terbatas.

Atas gambaran yang demikian, lalu muncul pertanyaan apakah tidak memungkinkan umtuk dibentuk Dewan Pangan Daerah ? Secara kemauan politik, Pemerintah sepertinya telah berkomitmen untuk tidak membentuk Badan Pangan Daerah. Pemerintah lebih memilih untuk menjadikan Perangkat Daerah yang menangani urusan pangan di daerah sebagai kepanjangan tangan Badan Pangan Nasional.

Pentingnya lembaga pangan tingkat daerah yang sifatnya ad hok dan non struktural sangat terasa tatkala pangan tampil menjadi soal serius dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Sebut saja, ketika bangsa kita disodorkan pada sergapan El Nino sebagai dampak iklim ekstrim. Kita seperti kesusahan membangun simpul koordinasi diantara berbagai pemangku kepentingan.

Dampak El Nino tidak bisa lagi dijawab hanya dengan pendekatan sektor. Namun, kita harus mensolusikannya secara multi-sektor. Dengan keterbatasan kewenangan yang dimiliki, Perangkat Daerah yang menangani urusan pangan di daerah, tidak mungkin akan mampu memerankan diri selaku koordinator, baik perencanaan atau pelaksanaan yang diharapkan.

Sebut saja Dinas Pangan yang ada di suatu Kabupaten. Tanpa bersinergi dengan Dinas PUPR, mana mungkin mereka akan dapat memberi solusi soal penanganan irigasi yang rusak. Pengelolaan sistem irigasi adalah kewenangan Dinas PUPR. Jadi, jika petani membutuhkan pengairan yang baik untuk sawah mereka, maka jalan keluarnya bagaimana Dinas Pangan dan Dinas PUPR membangun sinergi dan kolaborasi secara lebih berkualitas.

Menyikapi pendekatan multi-sektor, sangat dibutuhkan ada lembaga yang membawa pedang samurainya. Peran ini tidak mungkin terlaksana dengan baik, jika diberikan kepada perangkat daerah yang ada. Dalam situasi seperti ini, kita butuh lembaga ad hok non struktural yang keanggotaannya diisi oleh berbagai komponen bangsa.

Pemerintah tetap memainkan peran sebagai “prime mover” untuk merancang berbagai regulasi dan kebijakan yang dibutuhkan. Kalangan akademisi diperlukan untuk memberi pertimbangan secara teknokratik. Dunia Usaha ditantang mampu menggeraka roda bisnis pertanian yang memberi nilai tambah ekonomi bagi petani selaku produsen.

Belum lagi kehadiran komunitas dan media, yang menjadi pendorong utama di lapangan. Semua pemangku kepentingan diminta untuk turun bersama, sehingga mampu melahirkan langkah sebagai gerakan bangsa. Tugas semacam ini tentu saja dapat diemban oleh lembaga pangan sekelas Dewan Pangan Daerah.

Persoalannya adalah apakah ada kemauan politik dari para Kepala Daerah untuk membentuknya ? Hal ini, jelas akan sangat ditentukan kepedulian dan keberpihakan Kepala Daerah terhadap pembangunan pangan. Bila mereka menghayati apa yang diutarakan Proklamator bangsa Bung Karno, urusan pangan merupakan mati hidupnya sebuah bangsa, mestinya pembentukan Dewan Pangan Daerah adalah kebutuhan yang mesti dilakukan.

Dewan Pangan Daerah inilah yang dimintakan tampil sebagai pengingat sekaligus memotivasi para pengambil kebijakan dalam merumuskan pembangunan pangan yang berkualitas. Artinya, berbagai kelemahan dan kekurangan, sedini mungkin dapat dikritisi, sehingga tidak muncul menjadi problem kehidupan yang tak terselesaikan. Kita percaya, Dewan Pangan Daerah akan mampu mewujudkannya. Yang penting, kita jangan alergi dengan hadirnya Dewan Pangan Daerah.

***

Judul: Jangan Alergi dengan Dewan Pangan Daerah
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *