MajmusSunda News – Bandung, Kamis (22/10/2026) – Lebih dari empat dekade lalu, ketika masih duduk di bangku kuliah, saya mulai mengenal konsep eksternalitas (externalities) dalam ekonomi lingkungan dan sumber daya alam, terutama gagasan internalizing external costs. Prinsipnya sederhana: biaya yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan ekonomi tidak seharusnya dialihkan begitu saja kepada masyarakat, lingkungan, atau generasi mendatang. Namun, setelah puluhan tahun terlibat dalam persoalan lingkungan hidup, perubahan iklim, dan advokasi sosial, saya justru semakin sering menemukan persoalan yang sama dalam bentuk yang berbeda.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pencemaran sungai, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga trotoar yang dikuasai kendaraan atau kegiatan komersial tampak seperti persoalan yang tidak saling berhubungan. Padahal, semuanya mengandung pertanyaan mendasar: siapa memperoleh manfaat, siapa menanggung kerugian, dan mengapa praktik yang merugikan kepentingan bersama terus berlangsung?
Momentum Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober menginspirasi saya melihat persoalan ini dari sudut yang lebih luas. Jika kebudayaan mencerminkan nilai, pengetahuan, perilaku, dan cara kita membangun kehidupan bersama, apakah normalisasi kerusakan lingkungan dan pengabaian hak warga juga mencerminkan tantangan kebudayaan kita? Di sinilah konsep eksternalitas bertemu dengan agenda Pemajuan Kebudayaan.
Siapa Menanggung Biaya?
Dalam ekonomi, eksternalitas terjadi ketika suatu kegiatan menimbulkan dampak terhadap pihak lain yang tidak sepenuhnya tercermin dalam harga atau keputusan pelakunya. Eksternalitas negatif muncul ketika biaya sosial dan ekologis dialihkan kepada pihak lain, sedangkan eksternalitas positif terjadi ketika manfaat suatu kegiatan meluas kepada masyarakat tanpa seluruh manfaat tersebut diterima oleh pihak yang menghasilkannya.
Bayangkan kegiatan produksi yang menghasilkan keuntungan bagi pemilik usaha, tetapi mencemari sungai yang menjadi sumber air masyarakat. Harga produknya mungkin mencerminkan biaya bahan baku, tenaga kerja, dan keuntungan perusahaan, tetapi tidak seluruh biaya kesehatan, kehilangan penghidupan, dan pemulihan lingkungan yang ditanggung warga. Biaya tersebut tidak hilang. Biaya itu hanya berpindah tangan.
Hal serupa dapat terjadi pada pembukaan lahan dengan pembakaran, penggunaan bahan bakar fosil, maupun penguasaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. Keuntungan dapat terkonsentrasi, sedangkan kerugian menyebar kepada banyak orang, termasuk mereka yang tidak pernah terlibat dalam keputusan awal.
Namun, tidak semua kerugian dapat diselesaikan dengan menghitung nilai ekonominya. Perampasan tanah, pelanggaran hak masyarakat adat, hilangnya situs sakral, atau hilangnya nyawa manusia bukan sekadar persoalan biaya yang dapat dibayar melalui kompensasi. Di dalamnya terdapat persoalan hak, keadilan, martabat, dan tanggung jawab hukum.
Ketika Kerugian Menjadi Normal
Sejarah karhutla Indonesia memperlihatkan betapa panjangnya persoalan ini. Kebakaran besar 1997–1998 diperkirakan memengaruhi sekitar 9,75 juta hektare menurut kajian Bappenas–ADB yang dibahas kembali oleh CIFOR, dengan penyesuaian dalam penelitian berikutnya. Pada 2015, sekitar 2,6 juta hektare kembali terbakar. Bank Dunia memperkirakan kerugian ekonomi akibat krisis 2015 mencapai sedikitnya Rp221 triliun, atau sekitar 1,9 persen produk domestik bruto Indonesia saat itu.
Angka tersebut sangat besar, tetapi tidak sepenuhnya menggambarkan kerugian yang sebenarnya. Dampak kesehatan jangka panjang, kehilangan jasa ekosistem, gangguan kehidupan masyarakat lokal, dan konsekuensi ekologis lintas generasi tidak seluruhnya dapat diterjemahkan menjadi nilai moneter.
Pada 2026, karhutla kembali menjadi krisis serius di Sumatra dan Kalimantan. Data SiPongi yang dikutip Kementerian Lingkungan Hidup mencatat 202.004,30 hektare lahan terbakar selama Januari–Juli 2026. Situasinya memburuk pada bulan-bulan berikutnya, disertai kabut asap yang meluas dan gangguan kualitas udara hingga ke negara-negara tetangga. Laporan pertengahan Oktober mencatat lebih dari 283.000 kasus gangguan pernapasan yang dilaporkan di tujuh provinsi Indonesia.
Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak, terutama di Sumatra dan Kalimantan, persoalan paling mendesak bukan hanya kehilangan hasil hutan atau kerugian ekonomi, tetapi juga ancaman terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan tempat mereka hidup. Asap karhutla mengandung partikulat halus, termasuk PM2.5, yang dapat masuk jauh ke paru-paru dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan maupun kardiovaskular. Anak-anak, ibu hamil, lansia, serta orang dengan kondisi kesehatan tertentu menghadapi risiko yang lebih tinggi.
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Indonesia mengelompokkan kualitas udara pada rentang 101–200 sebagai tidak sehat, 201–300 sangat tidak sehat, dan di atas 300 sebagai berbahaya. Pada Oktober 2026, sejumlah wilayah terdampak karhutla dilaporkan mengalami kualitas udara pada tingkat berbahaya. Angka indeks dapat berubah dari jam ke jam, tetapi kategorinya menunjukkan konsekuensi nyata bagi kesehatan dan kebutuhan perlindungan masyarakat.
Kabut asap juga tidak mengenal batas administrasi atau negara. Malaysia, Singapura, dan wilayah lain di Asia Tenggara menghadapi dampak asap lintas batas yang berkaitan dengan kebakaran di Indonesia. Dengan demikian, kerugian ekologis dan kesehatan dapat meluas jauh melampaui lokasi kegiatan yang memicu kebakaran.
Di balik angka luas lahan terbakar dan indeks kualitas udara terdapat kehidupan sehari-hari: anak-anak yang sekolahnya terganggu, pekerja yang harus tetap mencari nafkah di luar ruangan, keluarga yang membutuhkan layanan kesehatan, serta masyarakat lokal dan adat yang kehilangan sumber penghidupan dan ruang hidup. Kebakaran juga merusak habitat, mengancam satwa, melepaskan emisi gas rumah kaca, dan mengganggu hubungan ekologis yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih.
Pertanyaannya bukan hanya mengapa kebakaran terus berulang sejak 1997–1998, 2015, hingga 2026. Mengapa mekanisme ekonomi, kebijakan penggunaan lahan, pengawasan, dan penegakan hukum belum mampu mencegah kerugian serupa secara konsisten hingga kini? Ketika biaya pencegahan diabaikan, sementara biaya pemadaman, pengobatan, dan pemulihan ditanggung bersama, kerugian berisiko diperlakukan sebagai sesuatu yang normal.
Alam dan Kebudayaan Tak Terpisahkan
Keanekaragaman hayati sering dipahami melalui keragaman genetik, spesies, dan ekosistem. Pengertian ilmiah tersebut penting, tetapi hubungan manusia dengan keanekaragaman hayati tidak berhenti pada inventarisasi tumbuhan, satwa, dan habitat. Di dalam sistem sosial-ekologis, terdapat pula pengetahuan lokal, praktik pengelolaan sumber daya, bahasa, tradisi, kepercayaan, serta kelembagaan yang membentuk cara masyarakat hidup bersama alam.
Bagi sebagian komunitas adat dan lokal, hutan bukan semata sumber komoditas atau cadangan karbon. Hutan dapat menjadi sumber pangan dan obat-obatan, ruang pembelajaran antargenerasi, bagian dari identitas, serta tempat yang memiliki makna spiritual. Ketika hutan hilang, kerusakannya dapat menjangkau hubungan sosial dan kebudayaan yang tidak mudah dipulihkan melalui penanaman pohon atau pembayaran kompensasi.
Namun, pengetahuan dan praktik tradisional juga perlu ditempatkan secara kritis dalam perubahan sosial dan ekologis. Praktik perladangan berpindah dengan pembakaran terkendali (slash-and-burn), misalnya, pernah berkembang dalam kondisi bentang alam, kepadatan penduduk, masa bera, dan tata kelola adat tertentu. Ketika kondisi tersebut berubah akibat fragmentasi hutan, degradasi gambut, tekanan penggunaan lahan, dan perubahan iklim, praktik yang sama tidak dapat begitu saja dianggap tetap aman atau diterapkan tanpa penyesuaian.
Risikonya sangat besar pada lahan gambut yang telah dikeringkan atau terdegradasi. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah, meluas melampaui lokasi pembakaran awal, sulit dipadamkan, dan menghasilkan asap berkepanjangan. Pembakaran berskala kecil sekalipun dapat memicu kebakaran yang tidak terkendali apabila kondisi lahan dan cuaca memungkinkan penjalaran api seperti yang terjadi saat ini. Karena itu, pelestarian kebudayaan tidak seharusnya berarti mempertahankan setiap praktik tanpa evaluasi.
Dalam konteks ini, saya melihat relevansi inisiatif Menteri Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, yang pada 12 Oktober 2026 menyampaikan rencana revisi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu ketentuan yang hendak ditinjau adalah Pasal 69 ayat (2), yang memberikan pengecualian terhadap larangan pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal. Penjelasan pasal tersebut mengatur pembakaran maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk varietas lokal dengan sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api.
Saya sependapat bahwa ketentuan tersebut perlu dievaluasi berdasarkan perubahan lanskap dan kondisi ekologis, khususnya meningkatnya risiko kebakaran yang tidak terkendali pada kawasan gambut. Namun, perubahan hukum harus membedakan praktik perladangan tradisional, keterbatasan pilihan ekonomi petani kecil, dan pembukaan lahan komersial berskala besar. Tanggung jawab perusahaan, pengawasan pemerintah, serta perlindungan hak masyarakat tidak boleh diabaikan.
Negara juga tidak cukup hanya melarang pembakaran. Petani kecil dan masyarakat adat memerlukan pilihan pengelolaan lahan tanpa bakar yang layak dan terjangkau, didukung teknologi, pembiayaan, pendampingan, serta pemulihan tata air gambut. Pengetahuan lokal dan ilmu pengetahuan modern perlu saling menguji dan berkembang melalui penelitian bersama serta pemantauan ekologis. Masyarakat setempat perlu ikut menentukan pilihan, menguji penerapannya, dan mengevaluasi hasilnya.
Dalam pengertian ini, kearifan lokal bukan berarti setiap praktik lama harus dipertahankan, tetapi juga bukan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat yang mewarisinya. Kearifan justru dapat berkembang melalui kemampuan menyesuaikan pengetahuan dan tindakan dengan perubahan kondisi alam dan kehidupan.
Pemajuan Kebudayaan untuk Siapa?
UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan landasan penting untuk memahami kebudayaan secara lebih luas daripada pertunjukan seni atau pelestarian benda bersejarah. Undang-undang ini mencakup sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan, termasuk adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, bahasa, dan seni. Upaya pemajuannya dilakukan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan.
Undang-undang tersebut tidak secara khusus menjadikan internalisasi eksternalitas sebagai instrumen hukumnya. Namun, dalam pembacaan saya, Pemajuan Kebudayaan dapat menjadi pintu masuk untuk mempertanyakan nilai dan perilaku kolektif yang menentukan bagaimana masyarakat memperlakukan alam, ruang publik, dan sesamanya. Kebudayaan bukan hanya sesuatu yang diwariskan, tetapi juga sesuatu yang terus dibentuk melalui keputusan dan praktik kehidupan sehari-hari.
Trotoar merupakan contoh sederhana. Ketika trotoar digunakan untuk parkir kendaraan, penyimpanan barang, atau kegiatan usaha yang menghalangi pejalan kaki, sebagian pihak memperoleh manfaat dari ruang publik, sedangkan biaya akses dan keselamatan dialihkan kepada orang lain. Penyandang disabilitas pengguna kursi roda mungkin terpaksa turun ke jalan, penyandang disabilitas netra kehilangan jalur yang aman, dan lansia serta anak-anak menghadapi risiko tambahan.
Masalah ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan membangun trotoar baru dan berfokus pada jalur-jalur utama. Kita juga perlu mengubah perilaku pengguna ruang, praktik penegakan aturan, desain infrastruktur, serta cara pemerintah dan masyarakat memahami hak atas kota. Dalam pengertian inilah persoalan aksesibilitas berkaitan langsung dengan kebudayaan dan tata kelola.
Perspektif Gender Equality, Disability and Social Inclusion (GEDSI) membantu memperlihatkan bahwa kerugian tidak terdistribusi secara merata. Mereka yang memiliki sumber daya ekonomi lebih besar mungkin mampu memasang penyaring udara, mengakses transportasi alternatif, atau berpindah sementara dari kawasan terdampak. Sebaliknya, warga berpenghasilan rendah, kelompok dengan kebutuhan dukungan tertentu, dan masyarakat yang bergantung langsung pada ekosistem setempat sering menghadapi pilihan yang jauh lebih terbatas.
Karena itu, pertanyaan “Pemajuan Kebudayaan untuk siapa?” perlu dijawab melalui keterlibatan warga dalam menentukan prioritas pembangunan, mengawasi pelaksanaannya, dan menilai siapa yang memperoleh manfaat maupun menanggung risiko. Kebudayaan yang maju tidak cukup dinilai dari banyaknya festival, museum, atau produk kreatif. Kemajuan itu juga perlu tercermin dalam kemampuan masyarakat dan kelembagaannya menghormati kehidupan bersama, termasuk melalui penyediaan informasi yang transparan serta tidak menutup-nutupi realitas kehidupan sehari-hari dan aspirasi warga.
Dua Sisi Eksternalitas
Perdebatan tentang eksternalitas sering berpusat pada bagaimana mengurangi kerugian. Prinsip pencemar membayar (polluter pays principle), pengendalian emisi, penegakan hukum, serta kewajiban pemulihan lingkungan merupakan instrumen penting agar pelaku kegiatan tidak memindahkan seluruh biaya kepada publik. Namun, pencegahan kerusakan saja belum cukup untuk membangun masa depan yang inklusif dan berkelanjutan.
Ada sisi lain yang sama pentingnya, yaitu eksternalitas positif. Ketika komunitas memulihkan kawasan hutan, manfaatnya dapat meluas melalui perbaikan kualitas air, perlindungan keanekaragaman hayati, penyimpanan karbon, dan pengurangan risiko bencana. Ketika kota membangun trotoar yang aman dan aksesibel, manfaatnya tidak hanya dirasakan penyandang disabilitas, tetapi juga lansia, anak-anak, keluarga, pejalan kaki, dan masyarakat yang membutuhkan mobilitas lebih aman.
Pendidikan lingkungan, literasi kebudayaan, perlindungan pengetahuan lokal, inovasi teknologi asistif, dan peningkatan kapasitas warga juga dapat menghasilkan manfaat sosial yang melampaui penerima langsungnya. Namun, sayangnya, pihak yang menciptakan manfaat tersebut tidak selalu memperoleh insentif yang sebanding dengan kontribusinya.
Salah satu contoh praktik baik datang dari Shimokawa, sebuah desa di Hokkaido, Jepang, yang sekitar 90 persen wilayahnya berupa hutan. Pemerintah lokal mengembangkan pengelolaan hutan berkelanjutan melalui siklus penanaman dan pemanenan jangka panjang, sertifikasi kehutanan, pemanfaatan biomassa kayu, serta berbagai mekanisme pembiayaan lingkungan. Penjualan kredit karbon dari pengelolaan hutan juga menjadi salah satu cara memperoleh pendapatan yang dapat diinvestasikan kembali untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. Warga merupakan bagian dari rantai pasoknya.
Pengalaman Shimokawa memperlihatkan bahwa manfaat ekologis hutan dapat dihubungkan dengan ekonomi lokal tanpa menjadikan konversi lahan sebagai satu-satunya pilihan. Modelnya bukan membiarkan seluruh hutan tanpa pemanfaatan, melainkan mengelola sumber daya secara berkelanjutan sambil menjaga fungsi ekologis dan menciptakan kegiatan ekonomi bagi masyarakat.
Pendekatan tersebut tentu tidak dapat disalin begitu saja ke Sumatra atau Kalimantan. Karakteristik hutan tropis dan gambut berbeda dari hutan beriklim sedang di Hokkaido. Namun, prinsip ekonominya relevan: masyarakat dan pemerintah daerah perlu memperoleh manfaat nyata ketika mereka mempertahankan fungsi ekologis suatu kawasan, bukan hanya ketika mengubahnya menjadi komoditas.
Di kawasan gambut, pilihan tersebut dapat dikembangkan melalui perlindungan dan pemulihan tata air, pencegahan kebakaran, restorasi ekosistem, serta pembiayaan berbasis hasil lingkungan. Kredit karbon dapat menjadi salah satu instrumen apabila pengurangan emisi dapat dibuktikan, hak atas lahan jelas, penghitungan karbon dapat diaudit, dan manfaat ekonominya benar-benar sampai kepada warga yang menjaga kawasan. Warga dapat melakukan pengawasan melalui mekanisme measurement, reporting and verification (MRV), yang telah menjadi panduan baku. Pasar karbon bukan pengganti kewajiban perusahaan untuk mengurangi emisinya sendiri, dan pendapatan karbon tidak boleh diasumsikan akan otomatis diterima masyarakat.
Karena itu, tata kelola perlu bekerja dalam dua arah. Di satu sisi, mencegah dan menginternalisasi biaya eksternal negatif melalui regulasi, penegakan hukum, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan. Di sisi lain, memperkuat eksternalitas positif melalui insentif, investasi publik, pengakuan hak, pembiayaan yang inklusif, serta penguatan warga dan komunitas.
Pendekatan ini akan mendorong kegiatan ekonomi menjadi lebih efisien serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi, kebudayaan, dan kelembagaan menghasilkan manfaat bersama tanpa mengorbankan hak manusia maupun keberlanjutan ekosistem.

Dari Rasionalitas Menuju Perubahan Sistemik
Selama puluhan tahun, gagasan internalisasi biaya eksternal telah menjadi bagian dari diskursus ekonomi lingkungan. Kita memiliki berbagai instrumen hukum, kebijakan, teknologi pemantauan, dan pengetahuan ilmiah yang semakin maju. Namun, berulangnya karhutla, pencemaran, penguasaan ruang publik, dan ketimpangan akses menunjukkan bahwa persoalan utamanya tidak hanya terletak pada kurangnya pengetahuan atau teknologi.
Kita juga menghadapi persoalan insentif, distribusi kekuasaan, kapasitas kelembagaan, penegakan aturan, dan nilai-nilai yang membentuk keputusan kolektif. Selama keuntungan privat dapat diperoleh dengan mengalihkan biaya kepada masyarakat, sementara praktik yang menghasilkan manfaat bersama tidak memperoleh dukungan memadai, perubahan akan berjalan lambat.
Transformasi sistemik membutuhkan keterhubungan antara kebijakan ekonomi, perlindungan lingkungan, Pemajuan Kebudayaan, dan keterlibatan warga. Negara perlu memastikan aturan dilaksanakan secara konsisten; dunia usaha perlu bertanggung jawab atas dampak kegiatannya; lembaga pendidikan dan kebudayaan perlu memperluas literasi sosial-ekologis; dan masyarakat perlu memperoleh ruang nyata untuk ikut merancang, mengawasi, serta mengevaluasi pembangunan.
Di tingkat lokal, perubahan tersebut dapat dimulai dari hal-hal konkret: perlindungan ruang hidup masyarakat, pencegahan kebakaran berbasis wilayah, pemantauan kualitas udara yang terbuka, pengelolaan ruang publik yang aksesibel, hingga dukungan ekonomi bagi komunitas yang menjaga ekosistem dan pengetahuan lokal. Kerja-kerja kolaboratif ini tidak boleh menggantikan kewajiban hukum dan akuntabilitas pihak yang bertanggung jawab.
Empat dekade setelah pertama kali mempelajari konsep eksternalitas, saya semakin meyakini bahwa persoalannya bukan sekadar bagaimana memasukkan biaya lingkungan ke dalam perhitungan ekonomi. Tantangan yang lebih besar adalah bagaimana mengubah sistem yang selama ini memungkinkan kerugian bersama dianggap wajar, sekaligus membangun sistem yang menghargai mereka yang menciptakan manfaat bagi masyarakat dan alam.
Jika Pemajuan Kebudayaan dimaksudkan untuk memperkuat kehidupan dan peradaban, salah satu ujiannya adalah kemampuan kita menghentikan normalisasi kerugian dan memperluas tanggung jawab bersama. Dari karhutla hingga trotoar, ukuran kemajuan pada akhirnya tidak hanya terletak pada apa yang kita bangun atau hasilkan, tetapi juga pada apa yang kita lindungi, siapa yang kita libatkan, dan kerugian apa yang tidak lagi kita biarkan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Referensi Pilihan
- CIFOR. Fires in Indonesia: Causes, Costs and Policy Implications. Publikasi penelitian: https://www.cifor-icraf.org/publications/pdf_files/OccPapers/OP-038.pdf.
- World Bank (2016). The Cost of Fire: An Economic Analysis of Indonesia’s 2015 Fire Crisis. Laporan Bank Dunia: https://documents1.worldbank.org/curated/en/776101467990969768/pdf/103668-BRI-Cost-of-Fires-Knowledge-Note-PUBLIC-ADD-NEW-SERIES-Indonesia-Sustainable-Landscapes-Knowledge-Note.pdf.
- Kementerian Lingkungan Hidup (2026). Terorisme Ekologi: Membakar Hutan dan Lahan, Membakar Kehidupan. Laporan KLH: https://www.kemenlh.go.id/news/detail/terorisme-ekologi-membakar-hutan-dan-lahan-membakar-kehidupan.
- Reuters (15 Oktober 2026). Why Is the Haze So Bad in Southeast Asia This Year? Laporan regional: https://www.reuters.com/business/environment/why-is-haze-so-bad-southeast-asia-this-year-2026-10-15/.
- Republik Indonesia. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/details/38771/uu-no-32-tahun-2009.
- DetikNews (12 Oktober 2026). Menteri LH Akan Ajukan Revisi UU PPLH, Usul Pasal soal Bakar Lahan Dihapus. Pernyataan Menteri: https://news.detik.com/berita/d-8703930/menteri-lh-akan-ajukan-revisi-uu-pplh-usul-pasal-soal-bakar-lahan-dihapus.
- Shimokawa Town Government. Forest Management and Forest Conservation Contributions. Situs resmi pemerintah Shimokawa: https://www.town.shimokawa.hokkaido.jp/jigyo/2020/01/post-6.html.
- Institute for Global Environmental Strategies & Shimokawa Town (2018). Shimokawa Town the Sustainable Development Goals Report. Laporan IGES: https://www.iges.or.jp/en/pub/shimokawa-town-sustainable-development-goals/en.
- Japan for Sustainability. Shimokawa Town: Establishing an Energy-Sustainable Small Town Management Model with Local Forest Resources. Studi kasus ekonomi hutan dan kredit karbon: https://japanfs.org/en/news/archives/news_id035217.html.
- Natural Capital Evaluation in the FutureCity of Shimokawa, Northern Japan, Based on Forest Economics. Artikel ilmiah terindeks PubMed: https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/34767121/.
#PemajuanKebudayaan #Eksternalitas #Karhutla #TataKelola #KeanekaragamanHayati #GEDSI #KeadilanIklim #InclusiveNexus #Keberlanjutan

Judul: Eksternalitas: Ujian Pemajuan Kebudayaan
Penulis: Farhan Helmy adalah pegiat lingkungan hidup, perubahan iklim, dan inklusi sosial dengan pengalaman lebih dari tiga dekade dalam tata kelola lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Ia merupakan Founder dan President DILANS Indonesia, Founder dan CEO Advanced Systems Computing Design and Innovation (ASCODI) Lab, serta En-ROADS Climate Ambassador. Melalui kerja advokasi, penelitian, dan pengorganisasian komunitas, ia mengembangkan pendekatan Inclusive Nexus yang menghubungkan GEDSI, krisis iklim, kebudayaan, dan transformasi sistemik.
Editor: Parkah












