MajmusSunda News-Jakarta, Rabu,(25/10/2024) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan telah terjadi 141 bullying (perundungan) per Maret 2024. Terdapat korban 46 kasus bullying yang menyebabkan hilangnya jiwa manusia.
Korban perundungan rata-rata adalah usia remaja (kebanyakan anak SMP), yang kemudian mengalami trauma berkepanjangan.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan ketika anak mengalami trauma berkepanjangan, ketika dia pulih, akan berpotensi berbuat hal yang sama terhadap sesamanya pada waktu tertentu.
“Itu yang risiko panjang, artinya tindakan perundungan ini bisa beranak pinak, bisa menciptakan spiral bullying kembali ketika para korban ini mengalami trauma panjang dan ada semacam perilaku yang akhirnya dilakukan dia sendiri dan akhirnya tertimpa pada pihak lain,” kata Huda, dikutip dari rilis DPR RI.
Aturan Perundungan Sudah Banyak, Penerapannya Sudah Sampai Mana
Syaiful Huda menjelaskan, sebenarnya aturan soal perundungan sudah cukup banyak, salah satunya dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Namun, yang jadi masalah adalah penerapan aturannya belum berjalan baik.
“Semua regulasi itu tidak mencukupi untuk merespon berbagai tren kenaikan yang cukup tinggi dari tingkat kekerasan ini,β katanya.
Jadi poin saya kata dia, adalah masalahnya bukan di regulasi, Mas Menteri Nadiem boleh bikin banyak regulasi sampai masa jabatannya nanti berakhir, tapi problem-nya tidak di regulasi itu sendiri, tapi bagaimana implementasi kebijakan tersebut di lapangan dan bagaimana kebijakan itu diorganisir secara baik.
Dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 ada pasal mengenai pembentukan satgas pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan sekolah yang dibentuk di tingkat pemda hingga daerah.
Kendati begitu, menurut Syaiful Huda yang jadi pertanyaan adalah bagaimana satgas tersebut bekerja dan bagaimana efektivitasnya, sekaligus perlu ada evaluasi dari pemerintah atas satgas tersebut.
“Tapi pertanyaan saya kira-kira Kemendikbud punya data tidak berapa Pemda yang sudah membikin satgas itu? Pertanyaan lanjutannya, apakah satgas sudah bekerja secara efektif atau hanya sekedar dibentuk?” tandasnya.
Syaiful Huda menegaskan Kemendikbudristek semestinya melakukan pengorganisasian besar, mengetahui mendetail mana pemda yang sudah membuat satgas dan yang belum.
β Lalu, yang sudah membuat satgas apakah pemdanya sudah bekerja sesuai target atau belum, dan seterusnya,β tuturnya.
Ia juga menyampaikan ada banyak kritik atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 soal mekanisme pelaporan. Beberapa korban perundungan mengeluhkan rumitnya pelaporan.
“Jadi model pelaporannya yang relatif agak rumit dan akhirnya berisiko bagi para pelapor, lalu tidak melaporkan kasusnya sendiri,” kata Syaiful Huda.
Syaiuful Huda menggarisbawahi keluhan ini perlu menjadi perhatian Kemendikbudristek dan perlu adanya penyederhanaan mekanisme pelaporan.
Judul: Data KPAI: 141 Laporan Bullying Maret 2024, Korban Meninggal 46 Orang
Jurnalis: Agung Ilham Setiadi
Editor: AIS