MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Rabu (18/06/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Bulog Petani, Pelindung Petani” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Secara umum Perum Bulog dapat membela petani saat panen raya dengan beberapa cara. Perum Bulog dapat menampung gabah dari petani sehingga petani dapat menjual hasil panennya dengan harga yang wajar. Perum Bulog juga dapat menawarkan harga yang kompetitif kepada petani untuk gabah yang mereka hasilkan, sehingga petani dapat memperoleh pendapatan yang layak.

Selanjutnya, Perum Bulog dapat melakukan pembayaran yang cepat kepada petani untuk gabah yang mereka hasilkan, sehingga petani dapat memperoleh uang tunai yang dibutuhkan. Perum Bulog dapat membantu mengurangi risiko yang dihadapi petani saat panen raya, seperti risiko harga yang rendah atau gagal panen.
Bisa juga Perum Bulog membantu meningkatkan infrastruktur pertanian, seperti jalan dan gudang, sehingga petani dapat lebih mudah mengakses pasar dan menjual hasil panennya. Bahkan Perum Bulog dapat memberikan informasi pasar kepada petani tentang harga dan permintaan gabah, sehingga petani dapat membuat keputusan yang tepat tentang penjualan hasil panennya.
Memasuki panen raya kali ini, Pemerintah mulai menerapkan kebijakan satu harga gabah yang dipatok pada angka Rp. 6500,-. Kebijakan satu harga gabah adalah kebijakan yang menetapkan harga gabah yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia, tanpa membedakan lokasi atau kualitas gabah.
Dicermati dengan seksama, setidaknya ada beberapa tujuan, mengapa Pemerintah menetapkan kebijakan satu jarga gabah ini. Pertama kebijakan satu harga gabah dapat melindungi petani dari fluktuasi harga pasar dan memastikan bahwa mereka mendapatkan harga yang wajar untuk hasil panennya.
Kedua, dengan harga yang stabil dan wajar, petani dapat meningkatkan kesejahteraannya dan meningkatkan produksi pangan nasional. Ketiga, kebijakan satu harga gabah dapat mengurangi kesenjangan harga antara wilayah yang berbeda, sehingga petani di seluruh Indonesia dapat memperoleh harga yang sama untuk hasil panennya.
Namun begitu, berdasarkan pengamatan yang menyeluruh, kebijakan satu harga gabah juga memiliki beberapa tantangan, seperti pertama kebijakan satu harga gabah dapat meningkatkan biaya transportasi gabah dari wilayah produksi ke wilayah konsumsi, sehingga dapat mempengaruhi harga akhir gabah.
Kedua, kebijakan satu harga gabah dapat tidak mempertimbangkan perbedaan kualitas gabah antara wilayah yang berbeda, sehingga dapat mempengaruhi harga yang diterima petani. Ketiga, kebijakan satu harga gabah dapat mempengaruhi efisiensi pasar gabah, sehingga dapat mengurangi insentif bagi petani untuk meningkatkan produksi dan kualitas gabah.
Untuk itu, menjadi sangat masuk akal, bila kebijakan satu harga gabah yang mulai diterapkan tahun ini, perlu dirancang dan diimplementasikan dengan hati-hati guna memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi petani dan pasar gabah.
Bagi petani, kebijakan satu harga ini benar-benar menjadi jaminan Pemerintah yang menginginkan para petani meningkat pendapatannya, sehingga kesejahteraannya menjadi semakin membaik. Selain itu, para petani pun tidak perlu nerasa was-was, ketika panen tiba, harga jual gabah di tingkat petani bakalan anjlok.
Sebagai gambaran bisa kita amati berdasarkan pengalaman psnen raya yang baru saja kita lakoni bersama. Sekama panen raya berlangsung, hampir tidak pernah terdengar keluhan petani yang menyebutkan harga gabah anjlok. Para petani tampak anteng-anteng saja menikmati harga gabah sebesar Rp. 6500,- per kg.
Atas amatan sederhana sekaligus menjawab pertanyaan, mengapa kita tidak lagi mendengar suara keluhan petani soal anjloknya harga gabah, salah satu alasannya, karena para oknum yang selama ini doyan memainkan harga di tingkat petani, kini seperti yang tak berkutik menghadapi kebijakan satu harga gabah yang diberlakuksn Pemerintah.
Kebijakan satu harga gabah ini, betul-betul sangat menolong petani. Aturan Pemerintah yang menugaskan Perum Bulog untuk membeli gabah petani, minimal pada harga Rp. 6500,- benar-dijalankan dengan penuh tanggung-jawab. Disini, persahabatan sejati Perum Bulog dengan petani, terlihat daro semangatnya petani dalam menjual gabahnya ke Perum Bulog.
Akhirnya perlu disampaiksn, sekalipun ada kalangan yang seolah-olah kurang setuju dengan kebijakan satu harga gabah, namun bagi petani, kebijakan seperti ini, sangat membantu kehidupannya. Petani merasa dengah harga Rp. 6500,- jerih payah dan kerja keradnya selama kurang lebih 3 bulan itu betul-betul dinilai dengan harga yang sepadan.
Petani sering berbisik mengapa kebijakan yang berpihak secara nyara ke petani ini baru dijalankan sekarang. Betapa senangnya petani, bila sejak puluhan tahun lalu, kebijakan ini telah diterapkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di Tanah Nerdeka ini.
***
Judul: Bulog Petani, Pelindung Petani
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi