Bangsa ini, Butuh Perencanaan Pangan yang Berkualitas

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Kamis (18/09/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Bangsa ini, Butuh Perencanaan Pangan yang Berkualitas” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Perencanaan pangan adalah proses sistematis untuk memprediksi dan mengelola kebutuhan pangan suatu masyarakat atau negara. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Perencanaan pangan melibatkan beberapa aspek, seperti :
– Analisis kebutuhan pangan. Menganalisis kebutuhan pangan masyarakat berdasarkan faktor-faktor seperti jumlah penduduk, pola konsumsi, dan preferensi pangan.
– Prediksi produksi pangan. Memprediksi produksi pangan berdasarkan faktor-faktor seperti luas lahan, teknologi, dan kondisi cuaca.

– Manajemen stok pangan. Mengelola stok pangan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan mengurangi risiko kekurangan pangan.
– Distribusi pangan. Mengatur distribusi pangan untuk memastikan bahwa pangan tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.
– Pengawasan kualitas pangan. Mengawasi kualitas pangan untuk memastikan bahwa pangan yang tersedia aman dan bergizi.

Perencanaan pangan penting untuk :
– Mengantisipasi kekurangan pangan. Memprediksi dan mengantisipasi kekurangan pangan untuk mengurangi risiko kelaparan dan kemiskinan.
– Meningkatkan ketahanan pangan. Meningkatkan ketahanan pangan masyarakat dengan memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan aman.
– Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan bahwa pangan yang tersedia bergizi dan aman untuk dikonsumsi.

Kemenko Pangan adalah singkatan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Kemenko Pangan bertugas untuk mengkoordinasikan kebijakan, penyiapan, dan pelaksanaan di bidang pangan. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) adalah pimpinan dari Kemenko Pangan. Saat ini, Zulkifli Hasan alias Bung Zulhas menjabat sebagai Menko Pangan sejak 21 Oktober 2024.

Kemenko Pangan membawahi beberapa instansi, seperti: Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Kehuranan, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasionsl, BUMN Pangan dan lain-lain. Dasar hukum pembentuksnnya, ditetspksn berdasar Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Kemenko Pangan bertugas untuk mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan pemerintah di bidang pangan dan pertanian.Tugas dan fungsi Kemenko Pangan antara lain:
– Mengkoordinasikan kebijakan pemerintah di bidang pangan dan pertanian.
– Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pangan dan pertanian.
– Mengembangkan strategi dan kebijakan pangan dan pertanian nasional.
– Mengkoordinasikan kerja sama internasional di bidang pangan dan pertanian.

Dengan demikian, terlihat jelas, Kemenko Pangan berperan penting dalam mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan pemerintah di bidang pangan dan pertanian, serta mengembangkan strategi dan kebijakan pangan dan pertanian nasional. Termasuk di dalamnya soal Perencanaan Pangan, baik tingkat nasional atau daerah.

Dengan dibentuknya Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Kabinet Merah Putih, mestinya masalah “simpul koordinasi” pangan, tidak lagi muncul menjadi persoalan yang menjelimet dan tak terselesaikan. Kementerian Koordinator Bidang Pangan inilah yang diharapkan mampu menjawab seabreg problem pembangunan pangan, baik sisi perencanaan ataupun pelaksanaannya.

Sebelum lahirnya Kemenko Bidang Pangan, peran simpul koordinasi pangan dibebankan kepada Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.66/2021. Peran tersebut, rupanya belum dapat digarap secara maksimal oleh Badan Pangan Nasional. Akibatnya, banyak kebijakan dan program pembangunan pangan yang hanya sekedar menggugurkan kewajiban.

Dalam Perpres tersebut, setidaknya ada 2 koordinasi yang ditekankan. Pertama, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan; dan kedua, koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

Sekalipun dari sisi regulasi telah ditegaskan pentingnya koordinasi dalam pembangunan pangan, ternyata dalam penerapannya belum seindah yang diinginkan. Salah satu masalah yang hingga kini masih belum digarap dengan serius adalah terkait dengan perencanaan pangan. Padahal, dalam UU No.18/2012 tentang Pangan sendiri telah disuratkan betapa pentingnya perencanaan pangan.

Erat kaitan dengan perencanaan pangan ini, paling tidak, ada 5 Pasal dalam Bab. III Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur penting nya Perencanaan Pangan. Dalam Pasal 6 dijelaskan Perencanaan Pangan dilakukan untuk merancang Penyelenggaraan Pangan ke arah Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.

Lalu di Pasal 7 dinyatakan
Perencanaan Pangan harus memperhatikan: pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi;
daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan; pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan;
kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan;
potensi Pangan dan budaya lokal;
rencana tata ruang wilayah; dan
rencana pembangunan nasional dan daerah.

Di Pasal 8 disampaikan
Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.

Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Perencanaan Pangan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 9 ditegaskan
(1) Perencanaan Pangan tingkat nasional dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan Pangan tingkat provinsi dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan provinsi dan memperhatikan kebutuhan dan usulan kabupaten/kota serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.

(3) Perencanaan Pangan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota dan rencana Pangan tingkat provinsi serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.

Sedangkan di Pasal 10 dijelaskan
(1) Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk rencana Pangan.
(2) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana Pangan nasional;
b. rencana Pangan provinsi; dan
c. rencana Pangan kabupaten/kota.
(3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Dari 5 Pasal diatas, jelas terungkap tanpa ada perencanaan pangan yang berkualitas, khususnya yang berkaitan dengan data, jangan harap pembangunan pangan (swasembada, ketahanan, kemandirian dan kedaulatan) akan terwujud. Itu sebabnya, kini saat yang tepat bagi Pemerintah untuk melahirkan regulasi soal perencanaan pangan. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Pangan Nasional perlu bersinergi dan berkolaborasi dalam penggarapannya.

Catatan kritisnya adalah mengapa bangsa ini butuh perencanaan pangan ? Jujur diakui, bangsa kita membutuhkan perencanaan pangan yang utuh, holistik, dan komprehensif karena beberapa alasan dan pertimbangan. Setidaknya ada lima alasan utamanya, yaitu :

Pertama, ketersediaan pangan yang cukup. Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar dan terus meningkat, sehingga perencanaan pangan yang baik diperlukan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup.

Kedua, keragaman geografis dan budaya. Indonesia memiliki keragaman geografis dan budaya yang besar, sehingga perencanaan pangan yang holistik diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pangan yang berbeda-beda di setiap wilayah.

Ketiga, ketergantungan pada impor pangan. Indonesia masih mengimpor pangan dalam jumlah besar, sehingga perencanaan pangan yang komprehensif diperlukan untuk mengurangi ketergantungan pada impor pangan dan meningkatkan kemandirian pangan.

Keempat, perubahan iklim dan cuaca. Perubahan iklim dan cuaca dapat mempengaruhi produksi pangan, sehingga perencanaan pangan yang utuh diperlukan untuk mengantisipasi dan mengatasi dampak perubahan iklim dan cuaca.

Kelima, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan pangan yang baik dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan bahwa pangan yang tersedia bergizi dan aman untuk dikonsumsi.

Dengan perencanaan pangan yang utuh, holistik, dan komprehensif, banfsa ini dapat :
1. Meningkatkan kemandirian pangan. Mengurangi ketergantungan pada impor pangan dan meningkatkan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.

2. Meningkatkan ketahanan pangan. Meningkatkan kemampuan untuk menghadapi tantangan pangan dan memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan aman.
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan bahwa pangan yang tersedia bergizi dan aman untuk dikonsumsi.

Akhirnya sebagai penutup tulisan ini, Perencanaan Pangan yang diawali dengan dirumuskannya “desain perencanaan” pangan yang utuh, holistik dan komprehensif di tingkat nasional, nantinya diharapkan dapat dijadikan acuan dasar oleh daerah, baik Provinsi atau Kabupaten/Kota. Selain disarankan pentingnya pendekatan teknokratif, penyusunan perencanaan pangan ini, jangan melupakan pendekatan aspiratif/partisipatif, top down-bottom up dan tentu saja aspek politis.

Politik pangan menjadi sangat penting untuk dijadikan komitmen dalam pembangunan pangan di negeri ini. Paling tidak, ada dua hal yang melandasi betapa pentingnya politik pangan dalam peta bumi pembangunan nasional. Pertama, berkenaan dengan penegasan Proklamator bangsa Bung Karno yang mengingatkan urusan psngan merupakan mati hidupnya suatu bzngsa, dan kedua terkait dengan penetapan Pemerintah, pangan sebagai komoditas politis dan strategis, khususnya untuk komoditas beras.

***

Judul: Bangsa ini, Butuh Perencanaan Pangan yang Berkualitas
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *