MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Selasa (08/07/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Apa Kabar Ketahanan Pangan Istimewa!” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Kesan bahwa Ketahanan Pangan hanya berkaitan dengan upaya meningkatkan produksi pangan, kini sudah saat nya ditinggalkan. Ketahanan pangan, bukanlah hanya tanggungjawab RUMPUN PERTANIAN, namun mereka yang memiliki fungsi aksesibilitas dan utilities pun memiliki tanggungjawab yang sama dalam membangun ketahanan pangan. Perubahan Peraturan Pemerintah tentang Ketahanan Pangan (PP 68/2002 ke PP 17/2015), jelas mempertontonkan kepada kita bahwa Ketahanan Pangan tidak terlepas kaitan nya dengan persoalan GIZI masyarakat.

Saat kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2024 lalu, pasangan Dedi Mulyadi/Erwan Setiawan, hampir dalam setiap kesempatan selalu mengumandangkan istilah Jawa Barat Istimewa. Kata istimewa telah dijadikan ikon bagi pasangan Dedi/Erwan dalam mengkampanyekan diri agar mendapat simpati dari masyarakat. Dari sekian banyak sektor pembangunan, masalah ketahanan pangan menjadi hal cukup strategis untuk diprioritaskan penanganannya. Dari sinilah kemudian lahir istilah Ketahanan Pangan Istimewa.
Dari berbagai literatur dapat ditegaskan Ketahanan Pangan Istimewa adalah kemampuan suatu daerah atau negara untuk memproduksi, mendistribusikan, dan mengkonsumsi pangan yang cukup, aman, dan bergizi, serta memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara berkelanjutan.
Ketahanan pangan istimewa memiliki beberapa karakteristik, antara lain pertana, ketersediaan pangan yang cukup. Artinya, jumlah pangan yang tersedia mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Kedua, kualitas pangan yang baik. Pangan yang tersedia memiliki kualitas yang baik, aman, dan bergizi. Ketiga, aksesibilitas pangan yang merata. Pangan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau geografis.
Keempat, kestabilan harga pangan. Harga pangan stabil dan tidak fluktuatif, sehingga masyarakat dapat memperoleh pangan dengan harga yang terjangkau. Dan kelima, kemampuan produksi pangan yang berkelanjutan. Produksi pangan dapat dilakukan secara berkelanjutan, tanpa merusak lingkungan dan sumber daya alam.
Ketahanan pangan istimewa memiliki beberapa manfaat, antara lain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan bahwa mereka memiliki akses ke pangan yang cukup, aman, dan bergizi. Kemudian, mengurangi kemiskinan dan kelaparan dengan memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses ke pangan yang terjangkau. Selanjutnya, meningkatkan ketahanan ekonomi dengan memastikan bahwa produksi pangan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan tidak bergantung pada impor.
Oleh karena itu, yang nama nya TAHAN PANGAN dan TAHAN GIZI, mestilah mampu kita skenariokan secara utuh dan komprehensif. Masalah nya adalah apakah dalam desain perencanaan RPJMD Jawa Barat 2024 – 2029, hal tersebut telah dirumuskan secara tajam ? Inilah salah satu syarat terwujud nya Ketahanan Pangan Istimewa. Namun, jika hal itu diabaikan, maka sah2 saja kalau ada pihak yang memvonis bahwa semua ini terjadi karena keteledoran kita bersama.
Ketahanan Pangan dan Gizi merupakan tuntutan yang harus mampu dijawab oleh RPJMD Jawa Barat 2024 – 2029. Apalagi bila hal ini dikaitkan dengan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Di Pasal 15 ayat 3 dijelaskan bahwa Pangan merupakan Urusan Wajib yang tidak terkait dengan Pelayanan Dasar. Mengacu pada Kewenangan diatas dan UU No. 18/2012 tentang Pangan, maka jelas terungkap bahwa Ketahanan Pangan adalah kebijakan MULTI-SEKTOR, dari Hulu ke Hilir, yang terurai mulai ketersediaan, aksesubilitas dan utilities.
Itu sebab nya, kalau kita sudah bertekad untuk melahirkan KETAHANAN PANGAN ISTIMEWA, maka sinergitas, kolaborasi dan koordinasi antar sektor menjadi salah satu kunci keberhasilan nya. Jika RPJMD 5 tahun ke depan tidak memiliki semangat semacam ini, maka apa pun indikator kinerja yang digunakan, ujung2nya hanya akan menciptakan masalah yang tak berkesudahan.
Atas hal yang demikian, ada baik nya kita telaah ulang RPJMD yang selama ini telah dirumuskan secara teknokratik. Bahkan perlu diperjelas pula posisi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan yang terekam hingga kini belum mampu memerankan diri secara maksimal.
Membangun “mindset” Ketahanan Pangan Istimewa, bukanlah sebuah persoalan mudah. Banyak tantangan dan kendala yang harus dilalui. Salah satu nya terkait dengan kemampun kita dalam melahirkan inovasi di bidang pembangunan ketahanan pangan itu sendiri. Tanpa ada nya inovasi, kita akan kesulitan menjawab tantangan jaman.
Sebagai contoh, bila kita berkehendak untuk mewujudkan penganeka-ragaman pangan, tentu mutlak dicari jenis bahan pangan pengganti nasi yang rupa dan rasa nya tidak kalah enak nya dibandingkan nasi. Selama ini, sudah banyak kebijakan dan program yang digelorakan Pemerintah dalam mempercepat terwujud nya diversifikasi pangan.
Sayang, seiring dengan gencar nya Pemerintah mengkampanyekan diversifikasi pangan, maka masyarakat yang mengkonsumsi beras pun semakin meningkat. Mengerem laju konsumsi beras, identik dengan mimpi yang tak kunjung nyata terwujud.
***
Judul: Apa Kabar Ketahanan Pangan Istimewa!
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi










