MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Senin (21/7/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “DILANS dan Pengelolaan Resiko Bencana Kota Bandung” ini ditulis oleh: Farhan Helmy, Presiden DILANS Indonesia (Gerakan Disabilitas dan Lansia Indonesia), dan salah satu pendiri Nusantara Philanthropist serta Inclusive Jakarta Forum (IJF).

Ia juga merupakan penggagas Inclusive District Platform (IDP), gerakan kolaboratif untuk mempromosikan aksesibilitas dan akomodasi data, pengetahuan dan sains kelompok rentan berbasis kecamatan, serta dan keterlibatan ilmiah dalam isu keadilan iklim di kawasan Asia-Afrika.
Farhan hidup dengan paraplegia mendasarkan pekerjaan sistemnya pada pengalaman hidup, perawatan, dan kesetaraan. Ia meraih gelar di bidang Geodesi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan menyelesaikan studi pascasarjana di Institut Teknologi Tokyo.
Apresiasi dan selamat kepada Kang Farhan, Walikota Bandung, atas berdirinya Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Bandung yang sebelumnya berada dibawah Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Kabar yang ditunggu sejak lama oleh DILANS Indonesia yaitu Gerakan Disabilitas dan Lansia Indonesia, dalam mendorong pengelolaan risiko bencana (DRR) yang efektif, khususnya untuk warga penyandang disabilitas dan lansia (DILANS), dan kelompok rentan lainnya.
DRR yang membumi yang secara sistematis mampu mengidentifikasi, menilai, dan mengurangi risiko potensi bencana kawasan perkotaan.
Ragam bencana banyak, tidak hanya bencana alam, bencana sosial, juga berbagai bencana hidrometeorologis yang dipicu oleh krisis iklim. Produksi dan konsumsi yang tidak ramah lingkungan juga memunculkan bencana karena terlampauinya daya tampung dan daya dukung lingkungan.

Warga DILANS, dan kelompok rentan lainnya adalah kelompok yang kemampuan adaptasi dan resiliensinya rendah dibanding dengan kelompok lainnya. Karenanya DRR haruslah ditempatkan dalam kerangka yang utuh dari agenda yang mengkaitkan kesetaraan gender, disabilitas, inklusi sosial (#GEDSI), krisis iklim dan keberlanjutan.
Secara normatif kita memiliki Konvensi PBB yang saling berkaitan: UNCRPD (penyandang disabilitas), UNDRR (kebencanaan), UNFCCC (perubahan iklim) yang semuanya dibungkus dalam kerangka Konvensi HAM (UDHR).
Ratifikasi pemerintah Indonesia pada berbagai konvensi ini telah melahirkan peraturan perundangan dan kelembagaan untuk menjalankannya: UU 24/2007 (bencana), UU 13/1998 (kesejahteraan lansia), UU 32/2009 (lingkungan hidup), dan UU 8/2016 ( disabilitas), serta peraturan lebih teknis pada berbagai aras baik nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Jumlah warga DILANS dan kelompok rentan lainnya di Kota Bandung sekitar 1 juta, sepertiga penduduk yang diperkirakan sekitar 2.6 juta jiwa.
UNDRR telah menurunkan Kartu Skor Ketahanan Bencana untuk Kota. Sepuluh aspek telah dirumuskan untuk membangun kota tangguh bencana yang intinya terkait dengan tata kelola.
BPPD Kota Bandung bisa memulainya, termasuk dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyandang disabilitas dan lansia.
***
Judul: DILANS dan Pengelolaan Resiko Bencana Kota Bandung
Penulis: Farhan Helmy
Editor: Asep Ruslan










