MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Jum’at (20/06/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Soal RUU Perubahan Ketiga atas UU No.18/2012 Tentang Pangan” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Bebeeapa wajtu lalu, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto mengungkap pembahasan rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ketua Komisi IV DPR menyatakan, ada wacana Perum Bulog nantinya di bawah Presiden langsung. Fokus ke depannya adalah transformasi Bulog.

Jadi perubahan RUU Pangan ini intinya transformasi Bulog. Atau bisa dikatakan, Bulog mau dikemanakan dari sisi kelembagaannya. Quo Vadis ? Seperti yang diketahui penggodokan transformasi kelembagaan dan sistem nilai Perum Bulog oleh Pemerintah, kini masih terus berlangsung. Tiga Kementerian (Kementerian Koordinator bidang Pangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Pertahanan) diminta untuk membahasnya dengan inten, dalam rangka memberi hasil terbaiknya.
Transformasi kelembagaan BULOG (Badan Urusan Logistik) adalah perubahan strategis dan struktural dalam organisasi BULOG untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan kualitas layanan dalam mengelola logistik dan pangan nasional. Langkah ini sengaja diambil Presiden Prabowo, mengingat ada semangat untuk mencapai swasembada pangan.
Nanun demikian, secara umum dapat disebutkan ada beberapa tujuan “Transformasi BULOG” yang patut kita cermati bersama. Tujuan tersebut adalah meningkatkan ketahanan pangan nasional; mengoptimalkan pengelolaan logistik; meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasional; meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan mengembangkan industri pangan lokal.
Untuk mempercepat terwujudnya tujuan diatas, sangat dibutuhkan adanya strategi transformasi BULOG yang tepat. Beberapa strategi yang diusulkan antara lain : modernisasi sistem logistik; pengembangan teknologi informasi; peningkatan kapabilitas sumber daya manusia; pengintegrasian sistem pengelolaan pangan dan peningkatan kerjasama dengan stakeholder.
Sedangkan bila dilihat dan diselisik dari kegunaannya, berbagai manfaat dengan ditempuhnya transformasi kelembagaan BULOG ini diharapkan mampu : meningkatkan ketersediaan pangan; mengurangi biaya logistik; meningkatkan efisiensi pengelolaan pangan; meningkatkan kualitas pelayanan dan mengembangkan ekonomi lokal.
Transformasi Perum Bulog ini sangat strategis, mengingat transformasi adalah proses perubahan secara bertahap dari suatu bentuk ke bentuk yang lain, atau dari keadaan sebelumnya menjadi baru dan lebih baik. Transformasi dapat terjadi dalam berbagai bidang, seperti struktur dan fungsi masyarakat, sosial, keberagamaan, dan nilai-nilai agama.
Secara umum, transformasi dapat diartikan sebagai:
– Perpindahan menuju sistem yang dianggap lebih baik dan mendukung
– Perubahan yang bersifat struktural, total, dan tidak bisa dikembalikan ke bentuk semula
– Mengubah ketidaksetaraan struktural dan hubungan kekuasaan dalam suatu masyarakat
– Menggali potensi dari dalam diri kita yang mengarah kepada kemajuan diri kita yang positif
Sinonim dari kata transformasi adalah mengubah, bermetamorfosa, mentransmutasikan, dan mengonversi. Dengan pengertian ini, transformasi Perum Bulog adalah salah satu langkah untuk merevitalisasi agar lembaga pangan ini benar-benar berdaya dan bermartabat dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai lembaga Pemerintah yang langsung berada dibawah Presiden.
Penugasan Presiden Prabowo Subianto kepada Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono diatas, sepertinya semakin mempertegas posisi Bulog dalam struktur birokrasi Pemerintahan. Bulog semakin terang benderang, tidak akan berada dibawah Kementerian Pertanian, sebagaimana yang selama ini diwacanakan atau di salah satu Kementerian Teknis lainnya.
Bulog benar-benar akan dijadikan sebagai Lembaga Pemerintah yang diharapkan tetap menjalin persahabatan sejati dengan para petani. Bahkan kalau semangat menjadikan Bulog sebagai off taker dalam membeli hasil panen petani, maka nasib dan kehidupan petani, mestinya akan semakin membaik. Bulog, pasti akan membeli dengan harga wajar dan menguntungkan bagi petani.
Hadirnya Bulog sebagai off taker, diharapkan bakal mampu mengoreksi pasar yang selama ini sering dijadikan ajang oleh oknum-oknum tertentu yang doyan memainkan harga di tingkat petani. Bulog perlu tampil sebagai pembawa pedang samurai yang akan melindungi petani dari sergapan bandar atau tengkulak yang ingin menekan harga di petani.
Sebagai lembaga pangan yang memiliki sejarah panjang dalam mengelola pangan, khususnya dunia perberasan, Bulog tidak perlu diragukan lagi kepiawaiannya. Dalam hal pengadaan dan penyaluran beras, Bulog memang jagonya. Dalam kaitannya dengan pengiriman beras untuk masyarakat, Bulog belum ada tandingannya. Bahkan untuk pelaksanaan impor beras pun, Bulog betul-betul telah berpengalaman.
Transformasi Perum Bulog menjadi Badan Otonom Pemerintah yang langsung dibawah Presiden, jelas akan membuat Bulog semakin lincah bekerja. Bulog, tentu akan optimal memainkan peran sebagai lembaga parastatal yang jempolan. Lebih keren lagi, jika Bulog pun dapat mengoptimalkan kinerjanya sebagai “Badan Urusan Logistik” dan bukan lagi hanya sebatas ikon.
***
Judul: Soal RUU Perubahan Ketiga atas UU No.18/2012 Tentang Pangan
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi










