MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Jum’at (20/06/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Bulog, Keren!” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Banyak media sosial merilis, Perum Bulog mencatat lonjakan serapan beras yang luar biasa dalam panen raya pada kali ini. Tercatat hingga hampir berakhirnya panen raya di awal tahun hingga pertengahan tahun 2025, Perum Bulog telah menyerap lebih dari 2 juta ton beras dari petani. Lonjakan ini menjadi serapan tertinggi dalam lima tahun terakhir untuk periode yang sama. Peningkatan ini mencapai 2.000 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana serapan Perum Bulog hanya sekitar 35.000 ton dalam tiga bulan pertama.

Pengalaman selama ini, biasanya Perum Bulog membutuhkan satu tahun penuh untuk menyerap satu juta ton beras. Namun, kini dalam waktu hanya tiga bulan, serapan Perum Bulog sudah mendekati pencapaian tahunan pada masa lalu. Hal ini jelas merupakan prestasi yang cukup membanggakan. Kita wajib memberi apresiasi dan memberi tepuk tangan yang meriah. Bulog memang jempol !
Dari sisi penyerapan gabah kering panen petani, ditengah beragam masalah yang menghadang, Perum Bulog terbukti mampu menjawabnya dengan penuh tanggungjawab. Namun begitu, penting dicatat, sekalipun dari sisi kuantitas, Perum Bulog mampu mencapai target yang ditetapkan, ternyata dari sisi kualitas, gabah yang diserap Perum Bulog seringkali diperbincangkan banyak pihak.
Perdebatan pun terus berlangsung. Benarkah gabah yang diserap Perum Bulog merupakan gabah yang berkualitas, mengingat adanya aturan baru sesuai dengan Keputusan Badan Pangan Nasional No. 14/2025, yang “membebaskan” petani untuk menjual gabah kering panennya, tanpa dibarengi dengan kadar air dan kadar hampa tertentu ?
Atau beras yang diserap sebesar 2 juta ton ini merupakan gabah ‘any quality’, yang umumnya jauh dari standar kualitas yang diharapkan ? Sebut saja, sebagian besar gabah yang diserap umumnya memiliki kadar air yang lebih tinggi dari 25 % dan kadar hampanya pun rata-rata diatas 10 %. Hal ini wajar terjadi, karena dalam 3 bulan ke belakang, petani memanen gabahnya berbarengan dengan musim penghujan.
Akibatnya, “gabah basah” pun tidak bisa dihindari. Lebih parah lagi, selama 4 bulan tersebut, belum ada petunjuk yang jelas, bagaimana sebetulnya kualitas gabah yang dihasilkan petani dapat diserap oleh Perum Bulog. Justru yang jadi sorotan saat itu adalah jangan sampai Perum Bulog membeli gabah dari petani dengan harga lebih rendah dari Rp. 6500,- per kg. Soal kualitas gabah yang diserap, tidak terlampau dimasalahkan.
Yang membuat tanda tanya besar adalah mengapa para petani yang diberi kebebasan untuk menjual gabah hasil panennya, tidak berusaha untuk menjual gabah kepada Pemerintah dengan kualitas yang baik ? Bukankah para petani sudah berpengalaman dengan menjual gabah dengan kadar air maksimal 25 % dan kadar hampa maksimal 10 % ? Lalu, kenapa perilaku ini tidak diterapkan ketika petani diberi kebebasan untuk menjual gabah ke Pemerintah dengan aturan yang lebih longgar ?
Inilah persoalan di dunia petani yang butuh pencermatan lebih seksama. Mestinya, sebelum aturan baru ditetapkan, Pemerintah telah melakukan edukasi kepada petani, supaya panen tepat waktu dan jangan panen lebih awal. Di sisi lain, Perum Bulog, perlu menerbitkan aturan, akan semakin selektif, walau gabah yang diserap bersifat any qualuty. Gabah kering panen yang masih hijau dan banyak sampah, jelas harus dihindari.
Sayang, langkah itu tidak digarap oleh Perum Bulog. Malah yang terjadi ketika itu, bukannya menyiapkan regulasi yang mampu mengamankan aturan baru agar tetap menjaga dan menjaga kualitas gabah yang dihasilkan para petani, tetapi yang mrngedepan ke tengah-tengah kehidupan adalah pergantian Dewan Direksi dan Dewan Pengawas di jajaran Perum Bulog. Dirut dan Ketua Dewas Perum Bulog diganti.
Lebih menghebohkan adalah diangkatnya Mayjen Novi sebagai TNI AD yang masih aktif sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Langkah Menteri BUMN mengangkat tentara aktif dinilai “bertabrakan” dengan UU TNI yang dengan tegas mengatur TNI AD aktif dalam penugasan di Kementerian/Lembaga Pemerintahan. Penugasan di Kementerian BUMN, jelas tidak senafas dengan UU TNI.
Tapi inilah indahnya hidup di Tanah Merdeka. Lebih baik telat dari pada tidak sama sekali. Itulah yang terjadi dengan proses penyerapan gabah petani oleh Perum Bulog. Terserapnya gabah petani sekitar 2 juta ton dengan kualitas “apa adanya”, memaksa Perum Bulog mencari terobosan cerdas dalam proses penyimpanan gabah/beras di gudang Perum Bulog.
Mengacu kepada fenomena yang terjadi selama ini, menjadi sangat masuk akal, jika Perum Bulog melakukan konsolidasi agar penyerapan gabah lebih selektif dan tidak asal sekedar menyerap gabah sebanyak-banyaknya. Perum Bulog jangan sampai ‘katempuhan buntut maung”. Artinya, karena ada aturan yang membebaskan petani menjual gabah nya kepada Perum Bulog dengan kualitas apa adanya, maka dengan seenaknya petani menjual gabahnya kepada Perum Bulog.
Kalau dikaitkan dengan target penyerapan gabah oleh Perum Bulog srbesar 3 juta ton setara beras, maka untuk menyerap gabah sekitar 1 juta ton lagi, kita berharap agar Perum Bulog. mampu menyerap gabah yang lebih berkualitas lagi. Sekalipun Pemerintah masih menerapkan kebijakan penyerapan gabah any quality, namun tidak ada salahnya, bila Perum Bulog tetap hati-hati dalam melakukan penyerapan gabah dari petani.
Akhirnya perlu disampaikan, seiring dengan semangat menyerap gabah petani sebanyak-banyaknya, faktor kualitas gabah yang dihasilkan petani, jangan lagi gabah yang sama srkali tidak layak untuk disimpan dan jauh dari kelayakan ekonomi. Kita ingin gabah yang dijual petani, tetap mengindahkan ketentuan kadar air dan kadar hampa. Untuk mewujudkan gabah yang berkualitas, sangat dibutuhkan adanya dukungan dari semua pihak.
Petani harus mampu menjual gabah yang layak untuk disimpan cukup lama, mengingat akan dijadikan cadangan beras Pemerintah, sedangkan Perum Bulog dituntut mampu menetapkan aturan tentang serapan gabah petani yang lebih selektif. Bila langkah ini dapat ditempuh, kita optimis penyerapan gabah kali ini, akan mampu memberi berkah dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
***
Judul: Bulog, Keren!
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi










