Suara Bulog Soal Harga Gabah Di Petani Dibawah Hpp

Artikel ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

Ilustrasi gambar padi di sawah - (Sumber: Pixabay/MajmusSundaNews)

MajmusSunda News , Senin (20/01/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Suara Bulog Soal Harga Gabah Di Petani Dibawah Hpp” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

detikfinance merilis, Perum Bulog buka suara terkait harga gabah di petani masih di bawah Harga Pembelian Pemerintahan (HPP). Untuk diketahui HPP gabah telah dinaikkan menjadi Rp 6.500 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp 6.000/kg. Walaupun hanya naik Rp. 500,- per kg, para petani tampak riang gembira menyambutnya.

Sekretaris Perusahaan Bulog, Arwakhudin Widiarso menerangkan, HPP gabah terbaru telah berlaku 15 Januri 2025. Namun, HPP yang ditetapkan itu tidak lepas persyaratannya. Misalnya untuk harga Rp 6.500/kg itu berlaku pada gabah dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.

Selanjutnya, khusus untuk Gabah Kering Panen (GKP) harganya dibedakan antara di petani dan di penggilingan. Aturan harga dan persyaratannya srbagai berikut :

  1. GKP di tingkat petani
  2. GKP di luar kualitas 1 di tingkat petani dengan kadar air maksimal 25%, kadar hampa 11-15%, dikenakan rafaksi (pemotongan/ pengurangan harga) Rp300 sehingga HPP berlaku adalah Rp6.200 per kg
  3. GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air maksimal 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, dikenakan rafaksi Rp425, sehingga HPP-nya jadi Rp6.075 per kg.
  4. GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, kena rafaksi Rp750, sehingga HPP berlaku Rp5.750 per kg
  5. GKP di tingkat penggilingan
  6. GKP di luar kualitas 1 dengan kadar air maksimal 25%, kadar hampa 10-15%, dikenakan rafaksi Rp300, sehingga HPP-nya jadi Rp6.400 per kg
  7. GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, kena rafaksi Rp425, sehingga HPP-nya jadi Rp6.275 per kg
  8. GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, dikenakan rafaksi Rp750, sehingga HPP berlaku adalah Rp5.950 per kg.

Harga Pembelian Pemerintah yang selanjutnya disingkat HPP adalah harga pembelian Gabah dan/atau Beras oleh pemerintah di tingkat produsen untuk ditetapkan menjadi CBP. Sedangkan pengertian Rafaksi Harga adalah pemotongan atau pengurangan harga Gabah dan Beras dari HPP Gabah dan Beras yang ditetapkan.

HPP Gabah dan Beras ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah untuk mewujudkan beberapa tujuan strategis yang dapat dicermati dari sisi ekonomi, sosial dan politis. Secara tidak langsung, penetapan HPP akan mendukung percepatan pencapaian swasembada pangan dan peningkatan kesejahteraan petani.

Dari sisi ekonomi tujuannya antara lain, pertama dengan menetapkan HPP gabah dan beras, pemerintah dapat mengontrol harga beras di pasar dan mencegah inflasi. Kemudian, kedua HPP gabah dan beras yang wajar dapat meningkatkan pendapatan petani dan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka. Dan ketiga, Pemerintah dapat mengatur pasokan beras dengan menetapkan HPP gabah, sehingga pasokan beras tetap stabil.

Dari sisi sosial, khusus untuk penetapan HPP Gsbah dan Beras  pertama dengan harga beras yang terjangkau, masyarakat miskin dapat membeli beras dengan lebih mudah dan kedua, Pemerintah dapat memastikan ketersediaan beras yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sedangkan dari sisi politis tujuannya pertama dengan menetapkan HPP gabah dan beras, pemerintah dapat mengurangi ketergantungan pada impor beras dan mempercepat pencapaian swasembada pangan. Kedua, Pemerintah dapat meningkatkan dukungan dari petani dengan menetapkan HPP gabah dan beras yang wajar dan tidak merugikan petani.

Sebagai operator pangan, Perum Bulog ditugaskan oleh Badan Pangan Nasional (regulator pangan) untuk melakukan penyerapan dan pembelian gabah dan beras. Untuk musim panen sekarang, Pemerintah menetapkan penjaminan kepada petani, sebuah gabah hasil petani akan diserap dan dibeli sebanyak-banyaknya dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana ditetapkan dalam Perkabadan No. 2/2025.

Kebijakan ini, tentu disambut baik oleh para petani. Setidaknya, petani tidak perlu lagi merasa was-was jika saat panen tiba, terjadi anjloknya harga gabah karena ada oknum-oknum tertentu yang selama ini doyan mempermainkan harga gabah di petani. Tinggal sekarang, bagaimana para petani mampu meningkatkan kualitas gabah hasil panennya agar memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.

Ir. Entang Sastraatmadja
Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Itu sebabnya, tugas dan tanggungjawab Pemerintah, jelas bukan hanya secara berkala menetapkan dan mengevaluasi HPP, namun yang tak kalah penting untuk dilakukan adalah melakukan pendampungan, pengawalan, pengawasan dan pengamanan terhadap penerapan HPP di lapangan. Keberadaan Perum Bulog untuk memposisikan sebagai “prime mover” pelaksanaan kegiatan tersebut, menjadi kata kunci suksesnya penerapsn HPP di lapangan.

Sinergitas dan kolaborasi Perum Bulog dengan para pemangku kepentingan terkait, betul-betul sangat diperlukan. Perum Bulog dituntut untuk tampil sebagai pembawa pedang samurainya. Berbagai soal yang merintangi, segera diselesaikan. Termasuk bagaimana caranya agar para petani tahu persis apa yang menjadi isi dari Perkabadan No. 2/2025 tersebut. Ini berarti, sosialisasi keputusan tersebut, sedini mungkin harus segera digarap.

Lebih jauhnya lagi, Perum Bulog penting menjalin kemitraan integratif dengan para petugas Penyuluh Pertanian untuk menyampaikan hal hal baru terkait budidaya padi yang mampu menghasilkan gabah berkualitas sebagsimana dipersyaratkan dalam ketentuan. Langkah ini akan berjalan optimal, jika Pemerintah mampu merancangnya secara sistemik dan tidak parsial. Lagi-lagi, Perum Bulog ditantang untuk mempertontonkan kepiawaiannya selaku lembaga parastatal yang handal.

Suara Bulog yang disampaikan Sekretaris Perusahaannya diatas, memberi informasi kepada kita tentang pentingnya sosialisasi yang lebih masif, terkait dengan penerbitan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasionsl No. 2/2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Itu sebabnya, seiring dengan penerapan Perkabadan No. 2/2925, sosialisasi perlu dijadikan prioritas pelaksanaan di lapangan. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).

***

Judul: Suara Bulog Soal Harga Gabah Di Petani Dibawah Hpp
Penulis :Ir. Entang Sastraatmadja
Penyunting: Jumari Haryadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *