Moratorium PMI, Peran Agency, dan Korban TPPO

Oleh: Unang Margana

Moratorium

MajmusSunda News – Cianjur, Kamis (22/10/2026) – “Moratorium penempatan pekerja migran bukanlah tujuan akhir perlindungan, melainkan instrumen negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang bekerja ke luar negeri memperoleh pekerjaan yang layak, aman, dan bermartabat.”

Antara Perlindungan dan Realitas Migrasi

Kebijakan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke sejumlah negara sejak 2011 mencerminkan dilema kebijakan publik: melindungi warga negara dari eksploitasi tanpa mengabaikan hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun, penghentian penempatan tidak otomatis menghilangkan keinginan masyarakat untuk bekerja ke luar negeri. Ketika tekanan ekonomi bertemu dengan terbatasnya informasi dan lemahnya pengawasan, jalur nonprosedural dapat menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan perekrutan ilegal.

Dalam situasi tersebut, peran agency atau perusahaan penempatan menjadi sangat strategis. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berizin dan patuh dapat membantu memastikan proses perekrutan berlangsung transparan. Sebaliknya, praktik perekrutan yang menipu, manipulasi dokumen, pembebanan biaya secara tidak sah, dan penyalahgunaan kerentanan calon pekerja dapat membuka jalan menuju Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Karena itu, moratorium tidak cukup dipahami sebagai larangan keberangkatan. Kebijakan ini harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola migrasi, pengawasan perekrut, dan penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi.

Dasar Hukum Moratorium dan Perlindungan PMI

Landasan konstitusional perlindungan pekerja terdapat dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28D ayat (2) mengenai hak untuk bekerja dan memperoleh imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Secara khusus, Pasal 32 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan atau melarang penempatan PMI pada negara atau jabatan tertentu berdasarkan pertimbangan perlindungan, keamanan, hak asasi manusia, dan kepentingan ketenagakerjaan nasional.

Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi ini mengatur prosedur penghentian, pengakhiran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan tersebut.

Secara historis, moratorium tahun 2011 harus dibedakan dari Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 yang secara khusus menghentikan dan melarang penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah. Artinya, cakupan larangan harus dibaca berdasarkan instrumen hukum yang berlaku, bukan digeneralisasi sebagai larangan seluruh pekerjaan di setiap negara tujuan.

Sementara itu, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi dasar penindakan terhadap perekrutan, pengiriman, atau tindakan lain yang memenuhi unsur TPPO. Kedua rezim hukum tersebut harus berjalan beriringan: kebijakan penempatan untuk mengurangi risiko dan penegakan hukum untuk menindak pelaku serta melindungi korban.

Data TPPO: Peringatan yang Tidak Boleh Diabaikan

Ancaman perdagangan orang bukan sekadar persoalan normatif. Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri yang diberitakan Tribrata News pada 20 Juni 2025, sebanyak 189 kasus TPPO ditangani selama Januari–Juni 2025, dengan 546 korban diselamatkan. Dari pengungkapan tersebut, 117 laporan polisi berkaitan dengan pengiriman PMI nonprosedural.

Data itu menunjukkan besarnya persoalan perekrutan dan pengiriman pekerja melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Namun, angka PMI nonprosedural tidak boleh serta-merta disamakan dengan jumlah korban TPPO. Penetapan tindak pidana tetap harus didasarkan pada unsur hukum dan bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan serta penyidikan.

Di balik angka-angka tersebut terdapat manusia yang berisiko mengalami penipuan, kekerasan, penahanan dokumen, jeratan utang, eksploitasi tenaga kerja, bahkan kehilangan nyawa. Keluarga korban pun dapat menghadapi beban ekonomi dan biaya pemulangan yang tidak ringan.

UNODC dan Persoalan Perekrutan Abusif

Perspektif internasional turut memperkuat urgensi pembenahan sistem perekrutan. UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan, sebuah badan PBB yang membantu negara-negara menghadapi kejahatan terorganisasi, perdagangan orang, penyelundupan migran, dan berbagai bentuk kejahatan lintas negara.

Perekrutan abusif (abusive recruitment) adalah proses perekrutan tenaga kerja yang dilakukan melalui cara-cara yang merugikan, menipu, memaksa, mengeksploitasi, atau menyalahgunakan kerentanan calon pekerja demi keuntungan pihak perekrut. Praktik ini dapat dilakukan oleh individu, calo, agen perekrutan (agency), perusahaan penempatan pekerja migran, atau pihak lain yang terlibat dalam proses perekrutan. Perekrutan abusif dapat terjadi sejak tahap pemberian informasi pekerjaan, pengurusan dokumen, pemungutan biaya, penandatanganan kontrak, hingga pemberangkatan pekerja ke negara tujuan.

Dalam publikasi dan materi edukasinya tentang perdagangan orang, UNODC menjelaskan bahwa TPPO dapat melibatkan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang melalui penipuan, pemaksaan, penyalahgunaan kekuasaan, atau penyalahgunaan posisi rentan, dengan tujuan eksploitasi.

Perspektif ini penting bagi pengawasan agency. Legalitas perusahaan tidak dengan sendirinya menjamin bahwa seluruh praktik perekrutannya bebas dari pelanggaran. Pemeriksaan harus mencakup biaya perekrutan, kebenaran informasi pekerjaan, identitas pemberi kerja, isi kontrak, rantai subagen, dan kondisi pekerja setelah ditempatkan.

Permasalahan dan Jalan Keluar

Setidaknya terdapat empat persoalan mendasar. Pertama, moratorium tanpa pengawasan lapangan yang efektif berisiko mendorong sebagian calon pekerja menggunakan jalur ilegal. Kedua, keterbatasan informasi dan tekanan ekonomi membuat calon PMI rentan terhadap tawaran kerja yang menyesatkan. Ketiga, pengawasan terhadap perekrut informal dan subagen belum selalu mampu menjangkau seluruh rantai perekrutan. Keempat, penanganan korban masih memerlukan koordinasi yang kuat dalam pembuktian, pemulangan, rehabilitasi, bantuan hukum, dan pemulihan hak.

Karena itu, tanggung jawab perlindungan tidak boleh dibebankan hanya kepada calon PMI. Negara harus menyediakan informasi yang mudah diakses, mekanisme pengaduan yang aman, pengawasan perekrut yang efektif, dan penegakan hukum yang menyasar pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi.

Rekomendasi Kebijakan

Ada lima langkah yang perlu ditempuh pemerintah.

Pertama, menetapkan moratorium secara terukur dan dievaluasi berkala. Pemerintah harus menjelaskan negara atau jabatan yang menjadi sasaran, dasar pertimbangan, indikator keberhasilan, dan syarat pembukaan kembali penempatan. Evaluasi harus didasarkan pada data risiko dan efektivitas perlindungan.

Kedua, memperkuat pengawasan P3MI dan jaringan perekrutan. Pemeriksaan terpadu perlu melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, kepolisian, imigrasi, serta perwakilan RI di luar negeri. Sanksi administratif maupun pidana harus diterapkan sesuai kewenangan, bukti, dan ketentuan hukum.

Ketiga, membangun sistem verifikasi yang transparan. Calon PMI harus dapat memeriksa legalitas perusahaan, identitas pemberi kerja, kontrak kerja, status penempatan, dan ketentuan biaya sebelum menyetujui keberangkatan.

Keempat, menempatkan korban sebagai subjek perlindungan. Korban yang terindikasi ditipu atau dieksploitasi harus memperoleh akses terhadap bantuan hukum, pemulangan, rehabilitasi, pemulihan hak, dan restitusi sesuai ketentuan. Status nonprosedural tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan indikasi TPPO.

Kelima, menindak seluruh rantai perdagangan orang. Penegakan hukum harus menelusuri perekrut, subagen, aliran uang, dan pihak lain yang diduga terlibat. Proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila bukti menunjukkan keterlibatan aktor lain.

Penutup

Moratorium PMI bukan jawaban tunggal atas persoalan perdagangan orang. Kebijakan ini baru bermakna apabila mampu mencegah eksploitasi tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk bekerja dan memperbaiki kehidupan.

Agency harus ditempatkan sebagai mitra penempatan yang profesional sekaligus subjek pengawasan dan pertanggungjawaban hukum. Sementara itu, korban TPPO harus memperoleh perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto perlu memastikan bahwa kebijakan moratorium tidak berhenti sebagai pagar administratif, sementara jaringan perdagangan orang terus mencari celah. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar jumlah keberangkatan yang dihentikan, melainkan kemampuan negara mencegah eksploitasi, menindak pelaku, dan memastikan hak-hak pekerja migran dihormati.

Fiat Justitia, Servata Veritate.

Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran.

Cianjur, 20 Oktober 2026.

Unang Margana (Penulis)
Unang Margana (Penulis)

Judul: Moratorium PMI, Peran Agency, dan Korban TPPO
Penulis: Unang Margana, Ketua IKADIN Cianjur, Praktisi Hukum pada LBH Cianjur
Editor: Parkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *