Iklan Rokok Kepung Sekolah, Advokat Muda DPRemaja Desak Pemerintah Benahi Aturan KTR

Iklan Rokok Kepung Sekolah

MajmusSunda News – Jakarta, Sabtu (28/02/2026) – Iklan Rokok Kepung Sekolah menjadi sorotan utama para advokat muda dalam program Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja) yang kembali bergerak memasuki tahun keempat perjalanannya. Sebanyak 11 perwakilan yang membawa aspirasi 1.463 anak muda dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi Jakarta untuk menyampaikan realitas di wilayah masing-masing.

Aliansi pemuda di bawah naungan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) tersebut melakukan safari politik ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan DPRD DKI Jakarta. Mereka menilai promosi produk adiktif masih mendapat “akses premium”, meskipun sejumlah kota besar seperti Jakarta dan Semarang telah menyandang predikat Kota Layak Anak.

Iklan Rokok Kepung Sekolah dan Evaluasi Regulasi KTR

Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menjelaskan bahwa kunjungan ke Kementerian Kesehatan dan DPRD DKI Jakarta bertujuan menagih implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

“Jakarta menunggu 14 tahun untuk Perda ini, tetapi hasilnya justru membingungkan. Pengaturan iklan di media sosial yang merupakan ranah Pemerintah Pusat malah diatur oleh Pemda, sementara kewenangan daerah untuk menertibkan iklan rokok di jalanan Jakarta tidak dipertegas,” tegas Manik.

Iklan Rokok Kepung Sekolah

Di Jakarta, Bryan Akhtur Alexander (Dapil Jakarta) menyoroti kejanggalan dalam Perda KTR DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 yang baru disahkan. Ia menyebut promosi rokok masih masif ditemukan di warung-warung sekitar permukiman, bahkan dekat dengan ruang publik dan instansi pendidikan.

Sorotan dari Semarang dan Lombok Utara

Dari daerah pemilihan Semarang, Khoirunnajib Berliansyah mendesak agar predikat Kota Layak Anak tidak sekadar menjadi penghargaan administratif. Ia meminta agar aturan KTR di Semarang segera disesuaikan dengan PP 28/2024, termasuk mempertimbangkan pelarangan total iklan rokok luar ruang.

Sementara itu, Muhammad Satriya Nawawi dari Dapil Lombok Utara menyoroti lemahnya implementasi regulasi di daerahnya. Meski telah memiliki Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2025 yang mengacu pada PP No. 28 Tahun 2024, iklan rokok dinilai masih bebas menjamur di lapangan.

DPRD DKI dan Kemenkes Respons Aspirasi Pemuda

Menanggapi aspirasi tersebut, Gusti Arief dari DPRD DKI Jakarta mengapresiasi keberanian DPRemaja dalam mengawal kebijakan, meskipun Perda KTR telah disahkan. Ia menekankan bahwa aturan tersebut masih membutuhkan pengawasan masyarakat sipil dalam implementasinya.

Gusti juga mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan melalui aplikasi JAKI agar pelanggaran KTR dapat segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

Di tingkat nasional, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, drg. Murti Utami, mengakui bahwa tantangan terbesar saat ini terletak pada pengawasan di tingkat daerah hingga teknis pelaksanaannya.

Ia menyebut bahwa temuan DPRemaja menjadi bahan evaluasi penting karena Kementerian Kesehatan tidak dapat memantau seluruh warung maupun baliho di berbagai daerah secara langsung. Oleh karena itu, pengembangan Dashboard KTR terus dioptimalkan agar kepatuhan daerah dapat dipantau secara real-time.

Murti juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat pengawasan implementasi KTR. Bahkan, ia menantang anak muda untuk tetap aktif bersuara di media sosial karena tekanan publik dinilai efektif dalam mendorong perubahan kebijakan daerah.

Dorongan Optimalisasi Dana Cukai untuk Penegakan KTR

Safari politik ini ditutup dengan dorongan agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan Pajak Rokok Daerah (PRD) dapat dioptimalkan untuk memperkuat penegakan KTR. Kepada DPRD DKI Jakarta, DPRemaja menekankan pentingnya fungsi penganggaran dan pengawasan agar dana tersebut benar-benar dialokasikan untuk penertiban iklan rokok dan perlindungan anak.

Melalui audiensi dengan Kementerian Kesehatan, DPRemaja berharap ada pengawalan nasional agar pemanfaatan anggaran dan implementasi KTR berjalan konsisten di seluruh daerah, termasuk Semarang dan Lombok Utara.

Judul: Iklan Rokok Kepung Sekolah, Advokat Muda DPRemaja Desak Pemerintah Benahi Aturan KTR
Jurnalis: AGP
Editor: Parkah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *