Jangan Sampai HKTI “Tuk-Cing”

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Sabtu (11/10/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Jangan Sampai HKTI “Tuk-Cing”” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Setelah melalui penantian yang cukup panjang, akhirnya di awal bulan Oktobet 2025 pengukuhan kepengiridan DPN HKTI peripde 2025-2030 dapay dilakdanakan. Pengukuhan langsung dipimpin oleh Ketua Umum DPN HKTI Siuaryono yang dalam Munas HKTI beberapa bulan lalu telah ditunjuk sebagai formatur tunhgal untuk menyusun keprngirusan DPN HKTI.

Kepengurusan DPN HKTI 2025-2030 ini menarik untuk dicermati mengingat beberapa pertimbangan. Pertama. DPN HKTI yang dipimpin Sudarypno ini terbentuk sebagai hasil kompromi diantara dua kubu HKTI yang terpecah. Hal ini tergambar dari kepengurisan yang dikukuhkan, dimana kader-kader HKTI dari Kubu HKTI Prabowo dan kubu HKTI Oesman Sapta, ramai-ramai mengisi kepengurusan DPN HKTI.

Kedua, dari sisi komitmen, baik HKTI Prabowo maupun HKTI Oesnan Sapta, sepakat untuk mewujudkan SATU HKTI lagi, setelah kurang lebih 15 tahun terpecah karena berbagai kepentingan. Komitmen satu HKTI diharapkan HKTI akan lebih fokus dalam memperjuangkan hak-hak petani untuk tampil sebagai warga bangsa yang merdeka dan mampu hidup sejahtera.

Ketiga, DPN HKTI 2025-2030 sepertinya tidak akan terjebak dalam kepentingan politik praktis. Sekalipun Ketua Umumnya kader partai Gerindra, tentu kita percaya Sudaryono tidak akan meng-gerindra-kan HKTI. Sebagai Wakil Menteri Pertanian, kita berharap dirinya akan memposisikan diri sebagai Ketua Umum HKTI yang mengayomi semua partai politik.

Catat, HKTI bukan Partai Gerindra. HKTI adalah organisasi petani yang menjunjung tinggi nilai-nilai kerukunan. Partai politik apa pun memiliki hak untuk berjuang di HKTI. Mau kader Gerindra, Golkar, PKB, PDIP, PAN, Demokrat, PKS, Nasdem, PPP, PSI, Hanura dan lain sebagainya, bolrh-boleh saja berkiprah di HKTI untuk memperjuangkan hak-hak petani.

Satu HKTI, kini kembali menjelma di negeri ini. Perpecahan selama 15 tahun, terbukti tidak mampu memberi nilai tambah bagi peningkatan kinerja HKTI sebagai organisasi petani. Seorang sahabat malah menyimpulkan, mana mungkin HKTI akan dapat memperjuangkan hak-hak petani, jika untuk mengurus dirinya sendiri, tampak masih kesusahan.

Namun penting dicatat, perpecahan HKTI tersebut ternyata mampu memberi hikmah yang sangat berharga bagi perjalanan panjang HKTI sebagai organisasi petani di Tanah Merdeka ini. HKTI tentu sangat memahami semangat kerukunan akan tercapai sekiranya persatuan dan kesatuan dapat diwujudkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Pecahnya HKTI ke dalam dua kubu, karena terkait dengan kepentingan sesaat, membuat masing-masing kubu sibuk dengan agendanya masing-masing. Ini yang tidak kita harapkan. Kita ingin agar HKTI tetap menjadi alat pemersatu kaum tani dalam meningkatkan harkat dan martabatnya selaku anak bsngsa. HKTI inilsh yang harus berada di garda terdepan dalam upaya memakmurkan kehidupan petani.

Petani perlu untuk segera bangkit mengubah nasib. HKTI diminta untuk tampil sebagai penggerak utama dalam perubahan tersebut. Oleh karenanya, menjadi sangat masuk akal bila setelah kepengurusan DPN HKTI dikukuhkan, bangsa ini berharap agar DPN HKTI langsung berkiprah menjalankan berbagai hal yang diaspirasikan saat Munas berlangsung.

Jujur diakui, para petani tentu akan kecewa berat, kalau kepengurusan DPN HKTI telah dikukuhkan, ternyata HKTI malah menjebakan diri pada istilah “tuk-cing”. Dibentuk lalu cicing. Artinya, setelah dikukuhkan ternyata para pengurusnya tampak asyik sendiri dan sibuk dengan kegiatannya masing-masing. Ini yang sangat tidak diharapkan terjadi dalam kepengurusan DPN HKTI 2025-2030.

“Tuk-cing” atau “dibentuk-cicing” adalah istilah dalam bahasa Betawi/Sunda atau bahasa informal di Indonesia yang berarti “dibentuk lalu diam” atau tidak melakukan apa-apa setelah dibentuk. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan situasi di mana sebuah organisasi atau kelompok dibentuk dengan tujuan tertentu, tetapi tidak ada langkah-langkah konkret yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut.

Dalam konteks yang lebih luas, “tuk-cing” dapat diartikan sebagai tidak aktif atau tidak bergerak setelah ada inisiatif atau pembentukan awal. Contohnya, seperti yang dikatakan oleh tokoh HKTI bahwa organisasi sekelas HKTI, tidak boleh hanya “tuk-cing”. Artinya, setelah dibentuk dan dikukuhkan tidak boleh diam, tetapi harus ada program dan kegiatan yang konkret untuk memberikan kontribusi pada kemajuan kaum tani di Tanah Merdeka.

Dihadapkan pada kondisi demikian, langkah-langkah yang perlu digarap pimpinan DPN HKTI agar organisasi tidak “tuk-cing” (dibentuk lalu diam) adalah:

1. Mengadakan Rapat Koordinasi. Pengurus harian Dewan Pengurus Nasional (DPN) HKTI mengadakan rapat untuk mengkoordinasikan gerak dan langkah kepengurusan ke depannya.

2. Mendengarkan Masukan. Rapat tersebut mendengarkan seluruh masukan dari peserta rapat, termasuk komponen-komponen HKTI seperti Wanita HKTI, Pemuda HKTI, Kesekjenan, dan para Ketua-ketua Bidang.

3. Mendukung Program Pemerintah. HKTI berencana mendukung program prioritas pemerintah, seperti kedaulatan pangan, air, dan energi, serta program Makan Bergizi Gratis.

4. Meningkatkan Sinergi. HKTI ingin meningkatkan sinergi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk mendukung pengembangan agroindustri.

5. Mendorong Pengembangan Pengusaha Muda. HKTI berencana mendorong dan mencetak pengusaha muda dan menengah untuk menjadi motor agroindustri yang kongkrit dan berkelanjutan.

6. Mengawal Kebijakan. HKTI juga ingin mengawal kebijakan terkait pertanian, seperti tata cara pemasok produk pertanian untuk program Makan Bergizi Gratis, agar tidak dikuasai oleh korporasi besar.

Semoga jadi bahan perenungan bersama.

***

Judul: Jangan Sampai HKTI “Tuk-Cing”
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *