MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Selasa (30/09/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Jangan Paksakan Bulog Jadi BUMN” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Diskusi turum status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi BP BUMN, kini semakin santwr dibahas, setelah Kementerian BUMN ini ditinggalkan Erick Tohir selaku Menteri BUMN. Hal ini menjadi semakin mencuat ketika ada kehendak untuk merevisi UU BUMN. Tulisan kali ini akan fokus pada Bulog sebagai BUMN yang kondisinya cukup merisaukan.

Sebelum tahun 2003, Bulog memang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pada tahun 2003, status Bulog berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Bulog dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara cadangan pangan nasional.
Perubahan status Bulog menjadi lembaga komersial memang merupakan salah satu usulan International Monetary Fund (IMF) kepada pemerintah Indonesia. Pada tahun 1998, Indonesia mengalami krisis moneter dan menjadi pasien IMF. Sebagai bagian dari paket pemulihan ekonomi, IMF menekan pemerintah Indonesia untuk melakukan beberapa perubahan, termasuk mengubah status Bulog menjadi lembaga yang lebih efisien dan transparan.
Perubahan Status Bulog dari LPND menjadi Perum, dapat dilihat dalam
– Letter of Intent (LoI) pada 15 Januari 1998. Saat itu, Presiden Soeharto menandatangani LoI dengan IMF, yang mencakup beberapa kebijakan, termasuk perubahan status Bulog.
– Perubahan Menjadi BUMN. Pada tahun 2003, status Bulog berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengejar keuntungan.
– Dampak Perubahan. Perubahan ini membuat Bulog lebih fokus pada aspek komersial, sehingga petani tidak lagi memiliki kepastian pasar dan harga yang stabil.
Namun, pemerintah saat ini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, berencana untuk melakukan transformasi kelembagaan Bulog menjadi lembaga otonom yang langsung di bawah Presiden, untuk mencapai swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Selama 22 tahun sebagai BUMN, Perum Bulog telah melakukan beberapa hal penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan mendukung kesejahteraan petani. Berikut beberapa contoh kegiatan yang telah dilakukan Bulog :
– Penyerapan Gabah dan Beras. Bulog telah melakukan penyerapan gabah dan beras dari petani dengan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pada tahun 2025, Bulog telah mencatat penyerapan gabah petani yang luar biasa, dengan total mencapai lebih dari 725.000 ton setara beras, yang merupakan capaian tertinggi dalam 10 tahun terakhir.
– Meningkatkan Kesejahteraan Petani. Bulog telah berkomitmen untuk mendukung para petani dengan cara menyerap hasil panen mereka, sehingga program penyerapan gabah ini menjadi wujud nyata komitmen Bulog dalam mendukung kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.
– Menjaga Stabilitas Harga. Bulog juga berperan dalam menjaga stabilitas harga pangan dengan melakukan intervensi pasar dan penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat.
– Kerja Sama dengan Petani dan Pemangku Kepentingan. Bulog telah meningkatkan kerja sama dengan petani, gabungan kelompok tani (Gapoktan), serta perusahaan penggilingan beras di seluruh Indonesia untuk memastikan penyerapan gabah dapat berlangsung dengan lancar.
– Pengelolaan Cadangan Pangan. Bulog juga bertanggung jawab dalam mengelola cadangan pangan nasional, termasuk stok beras pemerintah, yang mencapai tingkat tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Kenyataan selama ini, peran Bulog lebih besar sebagai penyedia jasa publik (PSO) daripada sebagai badan usaha yang mencari keuntungan. Berikut beberapa alasan yang mendukung pernyataan tersebut :
– Tugas Pokok. Bulog memiliki tugas pokok untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, serta menjaga stabilitas harga pangan.
– Pengelolaan Cadangan Pangan. Bulog bertanggung jawab dalam mengelola cadangan pangan nasional, termasuk stok beras pemerintah, untuk memastikan ketersediaan pangan dan stabilitas harga.
– Penugasan Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2016, Bulog ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka ketahanan pangan nasional, seperti pengamanan harga pangan pokok beras, pengelolaan cadangan pangan pokok beras pemerintah, dan penyediaan serta pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu.
– Fokus pada Stabilitas Pangan. Bulog lebih fokus pada menjaga stabilitas pangan dan harga daripada mencari keuntungan sebagai badan usaha.
Peran bisnis Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meliputi beberapa aspek penting :
– Penciptaan Ruang Ideal. Bulog bertujuan menciptakan ruang yang ideal bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam perberasan nasional, sehingga kegiatan perdagangan beras dapat berjalan lancar dan stabil.
– Perdagangan Beras. Bulog memiliki peran signifikan dalam perdagangan beras di Indonesia, mulai dari penyerapan gabah dan beras dari petani hingga distribusi dan pengendalian harga.
– Bisnis yang Berorientasi pada Pelayanan Publik. Bulog menjalankan bisnisnya tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk memberikan pelayanan publik yang baik, terutama dalam menjaga stabilitas harga pangan dan ketersediaan beras.
– Etika Bisnis. Bulog juga menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis dalam menjalankan operasionalnya, sehingga kegiatan perdagangan beras dapat dilakukan dengan transparan dan adil bagi semua pihak.
Selanjutnya, jika Bulog tidak lagi menjadi BUMN, beberapa kelebihan dan kekurangan yang mungkin terjadi dapat dilihat dibawah ini. Sisi kelebihannya antara lain :
– Pengelolaan Lebih Efisien. Tanpa campur tangan pemerintah, Bulog mungkin dapat mengelola bisnisnya dengan lebih efisien dan fleksibel dalam mengambil keputusan.
– Inovasi dan Kompetisi. Bulog dapat lebih inovatif dan kompetitif dalam menghadapi persaingan pasar, sehingga meningkatkan kualitas layanan dan produk.
– Pengurangan Biaya Operasional. Tanpa birokrasi yang kompleks, Bulog mungkin dapat mengurangi biaya operasional dan meningkatkan profitabilitas.
Sedanfkan kekurangannya antara lain :
– Kehilangan Misi Sosial. Sebagai BUMN, Bulog memiliki misi sosial untuk menyediakan layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika tidak lagi menjadi BUMN, misi ini mungkin tidak lagi menjadi prioritas.
– Keterjangkauan dan Stabilitas Harga. Bulog mungkin tidak lagi memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan, yang dapat berdampak pada keterjangkauan dan stabilitas harga bagi masyarakat.
– Pengurangan Akses terhadap Sumber Daya. Sebagai BUMN, Bulog memiliki akses terhadap sumber daya pemerintah, seperti pendanaan dan infrastruktur. Jika tidak lagi menjadi BUMN, akses terhadap sumber daya ini mungkin terbatas.
Namun, perlu diingat bahwa kelebihan dan kekurangan di atas hanya prediksi dan dapat berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi spesifik.
Bulog ke depan sebaiknya terus melakukan transformasi kelembagaan untuk memperkuat ketahanan pangan Indonesia. Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan ;
– Fokus pada Pengelolaan Komoditas Pangan Pokok Strategis. Bulog dapat fokus mengelola komoditas pangan pokok strategis seperti beras dan jagung, serta gula, untuk berperan sebagai stabilisator dan penyangga harga pangan.
– Penguatan Infrastruktur Pascapanen. Bulog perlu mempersiapkan infrastruktur pascapanen, seperti dryer dan Sentra Penggilingan Padi (SPP), untuk meningkatkan efisiensi penyerapan produksi dalam negeri.
– Kerja Sama dengan Petani dan Pemangku Kepentingan. Bulog dapat meningkatkan kerja sama dengan petani, gabungan kelompok tani, dan perusahaan swasta untuk meningkatkan produksi dan penyerapan pangan.
– Pengembangan Ekosistem Pangan Terintegrasi. Bulog dapat membentuk ekosistem pangan terintegrasi, dengan beroperasi dari hulu ke hilir sepanjang rantai pasok, untuk mengembangkan budidaya komoditas pangan, sistem pengolahan pangan modern, dan distribusi produk pangan.
– Perluasan Akses Pangan
Bulog dapat memperluas akses pangan melalui kerja sama dengan jaringan toko kelontong, seperti Sampoerna Retail Community (SRC), untuk meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan pangan pokok berkualitas. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, Bulog dapat memperkuat peranannya dalam menjaga ketahanan pangan Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bulog jangan dipalsakan jadi BUMN. Segera Bulog jadikan lembaga otonom Pemerintah yang langsung dibawah kendali Presiden.
***
Judul: Jangan Paksakan Bulog Jadi BUMN
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi












