MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Kamis (22/05/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “”Warning” Bagi Perum Bulog : Kebebasan Petani Menjual Gabah” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Dibebaskannya petani untuk menjual gabah hasil panen dari persyaratan kadar air dan kadar hampa, ternyata mampu membawa semangat baru dalam penyerapan gabah oleh Perum Bulog. Petani tampak semakin bersemangat dalam menggarap usahataninya. Bahkan, petani tidak perlu lagi dibebani untuk mengeringkan gabah hingga kadar air mencapai maksimal 25 % dan kadar hampa maksimal 10 %.

Kebijakan Pemerintah yang membebaskan petani dari persyaratan kadar air dan kadar hampa ini, jelas disambut dengan riang gembira oleh para petani di negeri ini. Apalagi setelah Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga gabah yang dipatok dalam Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp. 6500,- per kg. Petani benar-benar sumringah menyambutnya.
Kegembiraan petani karena adanya keberpihakan nyata Pemerintah terhadap nasib dan kehidupan kaum tani ini, juga dibarengi dengan kesuksesan Perum Bulog dalam menyerap gabah yang dihasilkan para petani. Sukses penyerapan gabah oleh Perum Bulog, mengindikasikan bahwa swasembada beras (lagi !), bukanlah hal yang tidak mungkin untuk diraih kembali.
Produksi beras yang meningkat cukup signifikan, dimana menurut hitungan Departemen Pertanisn Amerika Serikat (USDA) bakal mencapai 34,6 juta ton ditambah dengan cadangan beras Pemerintah hampir menembus angka 4 juta ton di penghujung bulan Mei ini, sebetulnya Indonesia telah pantas menyebut diri sebagai bangsa yang berswasembada beras.
Pertimbangannya menjadi lebih afdol, setelah Pemerintah mengumumkan, mulai tahun 2025 ini, Indonesia telah menghentikan impor beras. Kini Pemerintah optimis, hasil produksi para petani di dalam negeri, akan mampu mencukupi kebutuhan beras dalam negeri, baik untuk kebutuhan konsumsi, cadangan beras Pemerintah atau pun untuk program khusus lainnya.
Penyetopan impor beras, betul-betul merupakan terobosan cerdas Pemerintah untuk menyiapkan diri ke arah terjelmanya kemandirian beras nasional. Kata kuncinya tetap berada pada keyakinan bahwa Indonesia bakal mampu berswasembada beras berkelanjutan, jika segenap komponen bangsa dapat bahu membahu untuk menggenjot produksi sebesar-besarnya.
Langkah inilah sebetulnya yang ditempuh Pemerintahan Presiden Prabowo bersama jajarannya di Kabibet Merah Putih. Presiden Prabowo ingin agar bangsa ini dapat melepaskan diri dari ketergantungannya terhadap impor beras. Untuk itu, tidak bisa tidak, bangsa ini harus mampu menggenjot produksi beras sebesar-besarnya menuju swasembada beras permanen.
Terserapnya gabah petani oleh Perum Bulog sebesar 2 juta ton, membuat mata terbuka lebar, dan sampai pada kesimpulan, kalau kita serius menggarapnya, maka bukan hal yang mustahil cadangan beras Pemerintah akan cukup kuat dan kokoh. Dengan cadangan beras sebesar 2 juta ton, mestinya kita tidak perlu risau jika tiba-tiba terjadi krisis beras global.
Kita sendiri tidak pernah tahu dengan pasti, mengapa selama ini cadangan beras Pemerintah tidak pernah mampu menembus angka 2 juta ton. Bahkan kalau kita hitung rata-ratanya dalam 10 tahun terakhir, cadangan beras Pemerintah berkisar diantara 1 juta ton. Akibatnya wajar, jika untuk menutupi kebutuhan beras dalam negeri, Pemerintah selalu menjawabnya dengan impor beras.
Kini, sah-sah aja bila kita ucapkan “Selamat Tinggal Impor Beras”. Bagi bangsa ini, impor beras bukan lagi sebuah kebutuhan yang harus disiapkan setiap waktu. Penyetopan impor beras adalah bukti Pemerintah yang ingin membangun kemandirian di bidang perberasan. Dengan perhitungan dan analisis matang, mestinya kita mampu menjadi eksportir beras yang disegani di tingkat internasional.
Kebebasan petani menjual gabah kepada Perum Bulog, sungguh memberi berkah kehidupan bagi petani beserta keluarganya. Dengan kebijakan ini, petani tidak perlu merasa risau, pada saat panen raya, harga gabah di tingkat petani bakalan anjlok. Aturan dan kebijakan baru membuat para oknum yang doyan menekan harga di petani, terlihat menjadi tak berkutik.
Padahal sebelum adanya aturan dan kebijakan baru ini, kita sering mendengar keluhan petani yang kecewa karena saat panen tiba, harga gabahnya anjlok. Suara petani yang demikian, sudah menjadi ciri utama setiap panen raya datang. Dengan adanya aturan dan kebijakan baru, ternyata hampir tidak ada petani yang mengeluh karena turunnya harga gabah. Kebijakan satu harga gabah menutup peluang memainkan harga tetap terjadi.
Akhirnya penting disampaikan, jargon “petani bangkit mengubah nasib”, kini mulai tampak di pelupuk mata. Produksi gabah yang meningkat, ditambah dengan adanya jaminan HPP gabah yang menguntungkan petani, hal ini jelas memberi peluang baru bagi terciptanya peningkatan penghasilan petani menuju kesejahteraan petani yang semakin membaik.
Petani yang nampu hidup sejahtera dan bahagia adalah impian semua insan tani di negeri ini. Sebagai warga bangsa yang memiliki hak untuk hidup sejahtera, petani memang secepatnya harus dibebaskan dari jeratan kemiskinan yang melilit kehidupannya. Petani jangan lagi menjadi korban pembangunan, namun sudah sepatutnya, petani pun menyandang atribut selaku penikmat pembangunan.
Terobosan cerdas Pemerintahan Presiden Prabowo dalam menyerap gabah sebesar-besarnya menjelang 80 tahun Indonesia Merdeka sekaligus menerapkan satu harga gabah untuk menjamin harga jual di tingkat petani, pada hakekatnya merupakan upaya nyata dalam percepatan pencapaian swasembada pangan dan upaya meningkatkan kesejahteraan petaninya.
Semoga demikian adanya !
***
Judul: “Warning” Bagi Perum Bulog : Kebebasan Petani Menjual Gabah
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi












