MajmusSunda News, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu, (26/2/2025)-Keputusan MK mendiskualifikasi Ade Sugianto menjadi Bupati Kabupaten Tasikmalaya disambut kekecewaan oleh para simpatisan pendukung Ade-Iip dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Kabupaten Tasikmalaya.
Tidak hanya itu beberapa simpatisan bahkan ada yang menangis mendengar putusan tersebut. Mereka menyatakan tak pernah terbersit MK menjatuhkan keputusan Ade Sugianto didiskualifikasi
“Ternyata Ade Sugianto menurut MK tidak memenuhi syarat jadi calon bupati. Kami tentu meminta kader dan simpatisan tidak berbuat hal yang kontra. Kita satu komando menunggu arahan ketua DPC,” kata Lucky Kader PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi awak media kepada Ade Sugianto, Iip Miftahul Paoz, dan ketua tim pemenangan, namun belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo telah memutuskan sengketa pemilu Pilkada Tasikmalaya, Senin (24/2/2025).
“Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dalam siaran langsung melalui YouTube MK.
Putusan tersebut juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.
“Ketiga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Keempat menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” kata Suhartoyo.
MK Nyatakan Pencalonan Tak Sesuai Ketentuan Hukum
MK menilai pencalonan Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, karena ia telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Namun, calon wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Iip Miftahul Paoz, tetap diikutsertakan dalam proses tersebut.
Judul:Tim Ade Sugianto Kecewa, Simpatisan Menangis Dengar Keputusan MK
Jurnalis: Agung Ilham Setiadi
Editor: AIS