Tak Ada Lagi Beras Premium dan Medium

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Kamis (07/08/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Tak Ada Lagi Beras Premium dan Medium” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Gonjang ganjing dunia perberasan, terus berlangsung di negeri ini. Setelah bangsa ini dihebohkan dengan melejitnya harga beras di berbagai daerah, kemudian diramaikan dengan terbongkarnya praktek pengoplosan beras oleh para pengusaha/pedagang beras, kini perberasan nasional diramaikan dengan rencana Pemerintah untuk menghapus istilah beras premium dan beras medium.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

CNBC Indonesia sendiri telah merilis, Pemerintah tengah menyusun perubahan sistem klasifikasi dan penetapan harga beras di pasar dengan menghapus kategori beras medium dan premium. Meski begitu, pemerintah menjamin untuk beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak akan mengalami perubahan signifikan, terutama harganya dipastikan tetap Rp12.500 per kilogram (kg).

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi saat ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Kepala Badan Pangan Nasional menegaskan, perubahan hanya akan terjadi pada kategori dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras umum, sementara beras SPHP tetap disalurkan dengan harga lama.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga menegaskan bahwa perbedaan beras medium dan premium selama ini lebih bersifat komersial, bukan pada jenis beras. Maka dari itu, pemerintah akan menyederhanakan kategorinya. Melihat pengalaman itu, maka ke depan beras hanya ada satu jenis beras saja. Beras ya beras. Titik !

Klasifikasi hanya akan dibedakan untuk beras khusus seperti Pandan Wangi, Basmati, atau Japonica yang memang punya spesifikasi tersendiri. Tentu ada sertifikatnya yang dikeluarkan oleh pemerintah, Sementara untuk harga jualnya, pemerintah belum menetapkan angka pasti dan masih akan merundingkan besaran harga batas atas bersama Bapanas dan Kementerian Pertanian.

Sampai sekarang, Pemerintah Indonesia tidak secara eksplisit menghapus kategori beras premium dan medium. Namun, pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada beras premium dan medium yang diproduksi dalam negeri. Keputusan ini diambil untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal.

Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa beras premium dan medium tidak termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan PPN. PPN 12% hanya akan dikenakan pada beras khusus yang diimpor dan tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan pangan dan menjaga stabilitas harga. Selain itu, pemerintah juga telah meluncurkan program-program untuk meningkatkan produksi beras dalam negeri dan mengurangi praktik pengoplosan beras yang merugikan negara.

Hal senada juga ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), yang menyatakan bahwa pemerintah berencana menghapus kategori beras premium dan medium. Sebagai gantinya, hanya akan ada dua jenis beras yang dijual di pasaran yaitu
– Beras yakni produk beras yang disubsidi pemerintah dan dihasilkan dari produksi petani lokal.
– Beras Khusus yakni beras yang melalui sertifikasi pemerintah berdasarkan jenisnya, seperti basmati, beras ketan, atau japonica.

Menko Pangan, Zulhas menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi praktik manipulasi dan pengoplosan beras yang marak terjadi. Dengan hanya dua kategori, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan kualitas beras yang beredar di masyarakat. Saat ini, banyak beras yang dijual dengan label premium atau medium, tetapi kualitasnya tidak sesuai dengan label tersebut.

Penghapusan kategori beras premium dan medium berpotensi menguntungkan beberapa pihak, dianraranya konsumen. Dengan hanya dua kategori beras, yaitu beras biasa dan beras khusus, konsumen dapat lebih mudah memilih beras yang sesuai dengan kebutuhan dan budget mereka. Praktik pengoplosan beras yang merugikan konsumen juga dapat diminimalkan.

Selanjutnya, petani lokal. Penghapusan kategori beras premium dan medium dapat meningkatkan permintaan beras lokal yang lebih terjangkau dan berkualitas. Hal ini berpotensi meningkatkan pendapatan petani lokal. Kemudian, Pemerintah. Pengawasan kualitas beras menjadi lebih mudah dan efektif dengan hanya dua kategori. Pemerintah juga dapat lebih mudah mengontrol harga dan distribusi beras.

Namun, perlu diingat bahwa penghapusan kategori beras premium dan medium juga dapat berdampak pada beberapa pihak, seperti produsen beras premium. Mereka mungkin perlu menyesuaikan strategi pemasaran dan produksi untuk memenuhi standar kualitas beras khusus. Lalu, distributor dan pedagang. Mereka perlu memahami perubahan kategori beras dan menyesuaikan strategi penjualan mereka.

Dengan demikian penting dicatat, penghapusan kategori beras premium dan medium, selain dapat membawa manfaat bagi konsumen, petani lokal, dan pemerintah, tetapi juga memerlukan penyesuaian dari produsen dan distributor. Itu sebabnya, perlu sedini mungkin disiapkan dengan seksana soal teknis penerapannya di lapangan.

Sedangkan pihak-pihak yang paling dirugikan dengan penghapusan kategori beras premium dan medium adalah pertama produsen beras premium. Mereka yang memproduksi beras premium dengan standar kualitas tinggi mungkin perlu menyesuaikan strategi produksi dan pemasaran untuk memenuhi standar kualitas beras khusus. Hal ini dapat mempengaruhi pendapatan mereka karena harga jual beras khusus mungkin berbeda dengan beras premium.

Kedua, pedagang atau distributor. Mereka yang telah membangun bisnis dengan menjual beras premium dan medium mungkin perlu mengubah strategi penjualan dan pemasaran untuk menyesuaikan dengan kategori beras yang baru. Ketiga, konsumen yang menginginkan kualitas tertentu*: Konsumen yang telah terbiasa dengan kategori beras premium dan medium mungkin merasa dirugikan karena tidak lagi memiliki pilihan yang jelas untuk membeli beras dengan kualitas tertentu.

Namun, perlu diingat bahwa penghapusan kategori beras premium dan medium, pada hakekatnya tetap bertujuan untuk mengurangi praktik pengoplosan beras dan meningkatkan transparansi kualitas beras di pasaran. Arah itulah yang ingin ditujunya.

***

Judul: Tak Ada Lagi Beras Premium dan Medium
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *