MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Selasa (10/06/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Pendampingan Petani oleh Bulog” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Hangatnya perbincangan agar Perum Bulog dapat melakukan edukasi yang maksimal terhadap petani, terkait dengan lahirnya kebijakan baru soal penyerapan gabah, tentu saja memerlukan pengkajian yang lebih serius. Hal ini penting ditempuh, karena tanpa ada edukasi yang tepat, bisa jadi kebijakan dan aturan baru ini melahirkan masalah yang tidak mudah untuk dituntaskan.

Edukasi kepada petani agar tetap menjual gabah hasil panennya kepada Perum Bulog dengan memperhatikan kadar air dan kadar hampa, sekalipun aturan baru memberi peluang kepada petani untuk menjual gabah ‘any quality’, tetap masih diperlukan. Petani sebaiknya mengeringkan gabah dengan kadar air maksimal 25 % dan kadar hampa maksimal 10 %.
Dalam kaitan inilah Perum Bulog perlu melakukan pendampingan terhadap petani agar saat panen raya tiba, para petani dapat menjual gabah kering panennya, tidak lagi berbentuk gabah basah atau gabah berkadar air tinggi. Apa yang akan dijadikan materi pendampingan oleh Perum Bulog, jelas hal ini merupakan pengetahuan bagi petani untuk selalu memperhatikan persyaratan gabah yang akan dijual ke Perum Bulog.
Sesungguhnya banyak pakar yang mengupas soal bagaimana sebuah inovasi atau teknologi baru disampaikan kepada masyarakat. Tahun 1964 dalam buku “Diffusion of Innovasion”, Everett M Rogers menulis tentang Proses Difusi Inovasi. Pemikiran Sosiolog ini cukup cemerlang, sehingga banyak pihak yang merujuk nya sebagai bahan bacaan. Difusi Inovasi sendiri dapat dimaknai sebagai teori tentang bagaimana sebuah ide dan teknologi baru tersebar dalam sebuah kehidupan masyarakat.
Ide atau gagasan dan teknologi baru sendiri sering juga disebut sebagai inovasi. Untuk itu agar gagasan ini dapat disampaikan kepada masyarakat, kita sebetul nya dapat menggunakan proses adopsi yang memiliki ukuran dari setiap tahap yang dilalui nya. Proses Adopsi Inovasi menjadi salah satu ukuran penting dalam menilai sampai sejauh mana inovasi yang dihasilkan dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Dalam kaitan ini, penyuluhan terhadap penerima manfaat menjadi penting dan perlu digarap secara serius.
Proses adopsi inovasi, umum nya akan melalui 5 tahapan. Mulai dari tahap kesadaran, lalu minat, kemudian penilaian, percobaan dan akhir nya menerima apa-apa yang disampaikan nya itu. Teori Rogers ini, walau pun sudah berusia hampir 60 tahun, namun masih saja dijadikan rujukan dalam setiap pembahasan terkait dengan upaya memasyarakatkan ide-ide baru. Terlebih-lebih dalam kaitannya dengan pesan-pesan pembangunan pertanian yang perlu disampaikan kepada para petani.
Selama ini langkah yang sering ditempuh Pemerintah dalam memasyarakatkan ide baru kepada kelompok sasaran, umum nya melalui program penyuluhan. Sebagai pendidikan non formal, penyuluhan diharapkan mampu merubah sikap, tindakan dan pengetahuan masyarakat ke arah yang lebih baik dalam menerima kehadiran sebuah inovasi. Untuk itu, dalam pendekatan penyuluhan dikenal yang nama nya proses pendampingan, pengawalan, pengawasan dan pengamanan atas program yang disuluhkannya itu.
Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus-menerus pada masyarakat dalam kegiatan pengembangan program pertanian untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pengembangan produksi pertanian serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, khusus nya petani. Pendampingan menjadi sangat penting, karena dengan hadirnya para pendamping dalam kehidupan petani, hal ini dapat menjadi tempat bertanya para petani, sekiranya ada masalah yang perlu ditangani dengan segera.
Untuk jadi pendamping petani, tentu saja tidak bisa sembarang orang. Pendamping adalah teman petani dalam menghadapi seabreg masalah yang umum nya harus dihadapi petani. Paling tidak, para pendamping harus mampu menjelaskan kepada petani, mengapa di saat musim tanam tiba, para petani selalu disodorkan pada masalah kelangkaan pupuk. Kalau pun pupuk itu ada, ternyata harga nya sudah membumbung tinggi. Lalu, apa yang semestinya dilakukan ? Para pendamping, tentu saja harus mampu menjelaskan kepada para petani atas fenomena tahunan yang selalu berulang ini.
Tidak cuma itu. Petani pun kerap kali mempertanyakan, mengapa di saat musim panen datang, harga jual di tingkat petani selalu anjlok ? Apa tidak ada langkah cerdas dari Pemerintah untuk menanganinya ? Mengapa Pemerintah seperti yang anteng-anteng saja menyaksikan para petani yang kecewa berat, karena hasil panennya tidak dibeli dengan harga yang wajar oleh para pedagang ? Padahal, kalau Pemerintah mau membela dan melindungi petani, sebaiknya Pemerintah turun langsung ke lapangan untuk membenahi kondisi yang tengah tercipta.
Dihadapkan pada kondisi yang demikian, peran pendamping, tentu harus mampu menyediakan pupuk ketika pupuk menjadi langka dan susah diperoleh petani. Dengan kemampuan yang dimilikinya, para pendamping perlu sigap dan mencari tahu dimana sebenar nya pupuk berada. Bahkan akan lebih afdol jika pendamping pun mampu memahami penyebab kelangkaan pupuk yang selalu berulang tersebut. Itulah pendamping yang bertanggungjawab dan menjaga kehormatan yang diembannya. Kiprah mereka selalu mencari solusi atas persoalan yang dihadapi para petaninya.
Dalam suasana kekinian, sosok pendamping dituntut untuk dapat menjadi pengawal, pengawas dan pengaman para petani. Untuk itu, pendamping petani penting memiliki tiga syarat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pertama, pendamping perlu mempunyai niat yang tulus ihlas dalam menjalankan pekerjaannya. Niat ini penting muncul dari nurani terdalamnya dan tidak ada paksaan dari mana pun. Semangat menjadi pendamping petani dilandasi oleh hasrat untuk memberdayakan dan memartabatkan para petani beserta keluarganya agar dapat hidup layak selaku bangsa yang merdeka.
Kedua, seorang pendamping perlu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang handal. Pendamping harus selalu akrab dengan perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Pendamping tidak boleh ketinggalan dengan isyarat jaman yang menggelinding setiap saat. Lebih jauhnya lagi seorang pendamping penting untuk menyelami apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan para petani dalam melakoni kehidupannya. Pendamping jangan sampai kalah cerdas dibandingkan petani. Arti nya, pendamping harus aktif berselancar di dunia maya mencari informasi terkini terkait dengan dunia pembangunan, khususnya pembangunan sektor pertanian dan pembangunan petani.
Ketiga, pendamping harus siap dengan metode terkini yang senada dengan aspirasi para petani. Metode ini penting, karena upaya menyebarkan sebuah ide, butuh “kekompakan” antara penyebar ide dengan mereka yang akan menerima nya. Kalau penyebar ide adalah para pendamping dan mereka yang akan menerika ide adalah para petani, maka perlu dibangun suatu strategi komunikasi yang efektif dan efesien agar tujuannya tercapai dengan baik. Pendamping dituntut untuk dapat mendalami kearifan lokal di masyarakat, dimana dirinya ditugaskan. Pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai kehidupan para petani merupakan langkah pertama untuk dapat meraih tujuan yang ditetapkan.
Ketiga syarat diatas, sebaiknya melekat dalam diri seorang pendamping. Selain itu, supaya pendamping juga dapat memerankan diri sebagai pengawal, pengawas dan pengaman program, maka dirinya dianjurkan untuk dapat menyelami kaedah-kaedah dasar dari ilmu perencanaan pembangunan. Pendamping diminta agar mendalami apa sebetul nya yang menjadi dambaan petani dalam menggarap usahataninya. Benarkah yang dituntut petani selama ini adalah hak untuk hidup sejahtera ? Jika benar, apa dan bagaimana pandangan para pendamping untuk mewujudkan cita-cita mulia para petani tersebut ?
Paling tidak, ada dua hal yang dapat ditempuh agar kesejahteraan petani dapat segera diwujudkan. Pertama melalui pengembangan pemberdayaan petani dan kedua, lewat perlindungan petani. Dari berbagai literatur yang ada, dapat disimpulkan pemberdayaan petani sendiri berupaya untuk pertama, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi kaum tani berkembang. Dasar pemikirannya adalah pengenalan bahwa setiap manusia dan setiap masyarakat memiliki potensi yang dapat dikembangkan.
Kedua, memperkuat potensi yang dimiliki oleh petani. Untuk itu, upaya yang sangat pokok adalah peningkatan taraf pendidikan, kualitas kehidupan serta terbukanya kesempatan untuk memanfaatkan peluang-peluang ekonomi. Arti nya, menjadi sangat keliru, bila kita menyia-nyiakan potensi yang ada. Dan ketiga, pemberdayaan petani, juga berarti melindungi petani dan mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang serta mencegah eksploitasi golongan ekonomi yang kuat terhadap yang lemah. Sergapan struktural menjadi musuh utama yang wajib hukum nya untuk dilawan.
Sedangkan makna “perlindungan petani” dalam UU No. 19 Tahun 2013 adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
Lahir nya regulasi setingkat Peraturan Presiden yang ingin memperkuat fungsi Penyuluhan Pertanian (Perpres 35/2022), pada dasarnya merupakan sinyal atas keberpihakan Pemerintah yang semakin nyata untuk mempercepat terjelmanya kesejahteraan petani. Pendampingan petani oleh Bulog adalah langkah nyata untuk mewujudkan semangat ini dalam tataran pelaksanaannya. Mari kita garap sama-sama.
***
Judul: Pendampingan Petani oleh Bulog
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi












