MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Rabu (30/07/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Penataan “Koordinasi Pangan” yang Berkualitas” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Ketika Pemerintah membubarkan Dewan Ketahanan Pangan sekitar 4 tahun lalu, banyak pihak merisaukan simpul koordinasi pangan banyak melahirkan persoalan. Lembaga ad hok non struktural yang merajut komunikasi dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga di tingkat Pusat atau pun antara Pusat dan Daerah, kini tidak ada lagi.

Kecenderungan mementingkan ego sektor, sepertinya bakal semakin menonjol. Setiap sektor akan mendahulukan kepentingan masing-masing, sehingga kebersamaan antar sektor menjadi sulit untuk diwujudkan. Padahal, pembangunan pangan bersifat multi-sektor dan multi-pihak. Pembangunan pangan butuh simpul koordinasi secara utuh dan holistik.
Banyak literatur tentang Pembangunan Pangan mengartikan Simpul Koordinasi Pangan (SKP) adalah suatu sistem atau mekanisme koordinasi yang menghubungkan berbagai pemangku kepentingan di bidang pangan, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, industri pangan, petani, dan lain-lain. Lalu, apa tujuan dan fungsi dari simpul koordinasi pangan ?
Tujuan Penataan Koordinasi Pangan adalah meningkatkan koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan pangan, meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pangan, mengurangi ketimpangan dan kerawanan pangan, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pangan.
Sedangkan yang menjadi fungsi penataan koordinasi pangan adalah mengkoordinasikan kebijakan dan program pangan, menghimpun dan mengolah data pangan, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah pangan, meningkatkan komunikasi dan kerjasama antar pemangku kepentingan, mengembangkan sistem peringatan dini untuk mengatasi krisis pangan.
Mengacu pada tujuan dan fungsi diatas, maka penataan koordinasi pangan memiliki manfaat untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pangan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi risiko kekurangan pangan, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pangan, meningkatkan kemampuan menghadapi krisis pangan.
Pencarian sistem pangan yang cocok untuk dikembangkan di negeri ini, hingga kini masih terus dikembangkan. Isu terhangat yang sekarang ramai dibincangkan adalah adanya kemauan politik Pemerintahan Prabowo/Gibran untuk membebaskan Perum Bulog dari statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadoli lembaga otonom Pemerintah langsung dibawah Presiden.
Hal ini menarik untuk dibincangkan, karena selama 23 tahun Perum Bulog menyandang atribut sebagai Perusahaan Plat Merah, ternyata keperkasaannya selaku dunia usaha hampir tak terdengar. Perum Bulog lebih beken di mata publik sebagai operator pangan yang melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah, seperti impor beras misalnya.
Itu sebabnya, menjadi sangat masuk akal bila Presiden Prabowo ingin menyiapkan transformasi kelembagaan Perum Bulog menjadi lembaga pangan nasional yang betul-betul disegani keberadaannya dan mampu mendukung pencapaian swasembada pangan, disamping juga agar Bulog semakin memperkokoh persahabatan nya dengan petani.
Seperti yang diketahui, Perum Bulog adalah perusahaan logistik milik negara yang bertujuan untuk mengelola dan mengatur pasokan pangan strategis seperti beras, gula dan gandum, menstabilkan harga pangan, meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Selain memiliki tujuan yang bersifat umum, Perum Bulog memiliki pula beberapa tujuan strategis diantaranya meningkatkan ketahanan pangan nasional, mengurangi ketimpangan dan kerawanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat dan endukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Memperhatikan tujuan Perum Bulog tersebut, jelas tergambar betapa strategisnya Perum Bulog dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang kokoh. Pertanyaan kritisnya, mengapa tujuan yang sangat mulia ini belum dapat dibuktikan oleh Perum Bulog ? Apakah dikarenakan posisinya yang lebih mengemuka sebagai operator pangan atau ada alasan lain lagi ?
Jujur diakui, dengan status sebagai BUMN, Perum Bulog sulit melepaskan diri dari posisinya sebagai perusahaan plat nerah, yang harus mampu meraup untung. Sebagai BUMN, Perum Bulog tidak boleh rugi. Akan tetapi, ketika Perum Bulog melaksanakan fungsi sosialnya, jangan sampai Perum Bulog mencari untung dari penderitaan masyarakat.
Dihadapkan pada suasana seperti ini, sangat tepat jika Pemerintah ingin memerankan Perum Bulog secara lebih tegas sebagai lembaga pangan yang berkontribusi nyata terhadap pencapaian swasembada pangan, maka salah satu jalan keluarnya, bebaskan Perum Bulog dari status BUMNnya. Jadikan Perum Bulog sebagai lembaga otonom Pemerintah yang siap melakukan penugasannya.
Dalam semangat membangun persahabatan dengan petani, akan lebih nyata bila Perum Bulog mampu jadi offtaker untuk membeli gabah/beras petani dengan harga wajar dan memberi keuntungan maksimal bagi petani. Sebagai sahabat sejati petani, Perum Bulog, juga akan melindungi petani dari perilaku oknum yang ingin memarginalkannya dari panggung pembangunan.
Semoga jadi bahan renungan bersama, tatkala para penentu kebijakan, kini tengah menggodok aturan terkait penataan koordinasi pangan itu sendiri.
***
Judul: Penataan “Koordinasi Pangan” yang Berkualitas
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi












