MajmusSunda News, Bandung, 31/01/2026 – Menimbang Koperasi dan Danantara dalam Arsitektur Ekonomi Kerakyatan
Menutup tahun seharusnya tidak hanya diisi dengan perayaan capaian angka pertumbuhan, tetapi juga dengan keberanian menimbang arah. Sebab sejarah menunjukkan, kuat atau lemahnya sebuah bangsa tidak ditentukan semata oleh pertumbuhan ekonomi, melainkan oleh kedaulatan ekonominya—yakni sejauh mana negara dan rakyat menguasai sumber daya, produksi, serta distribusi nilai tambah. Pertumbuhan tanpa kedaulatan melahirkan ketergantungan; kedaulatan tanpa pertumbuhan melahirkan stagnasi. Keduanya harus berjalan seiring.
Dalam konteks Indonesia, refleksi ini membawa kita kembali pada satu fondasi yang kerap diucapkan, tetapi belum sepenuhnya diwujudkan sebagai sistem: ekonomi kerakyatan.
Ekonomi Kerakyatan: Jelas di Konstitusi, Belum Tegas di Sistem
Konstitusi Indonesia telah memberi arah yang terang. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama, negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting, dan sumber daya alam dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Ini bukan sekadar norma hukum, melainkan arsitektur ekonomi nasional yang menuntut keadilan, kemandirian, dan keberlanjutan.
Namun praktik menunjukkan paradoks. Ekonomi nasional tumbuh, tetapi kedaulatan ekonomi tidak menguat seiring. Ketergantungan pada impor strategis, dominasi modal besar, serta lemahnya posisi rakyat dalam rantai nilai menunjukkan bahwa ekonomi kerakyatan belum benar-benar memimpin arah kebijakan. Ia hadir sebagai wacana normatif, belum sebagai sistem operasional.
Masalahnya bukan pada kekurangan konsep, melainkan pada cara negara menerjemahkan amanat konstitusi ke dalam desain kelembagaan dan kebijakan nyata.
Reduksi Struktural Ekonomi Kerakyatan
Kesalahan struktural yang berulang adalah ketika ekonomi kerakyatan direduksi menjadi urusan koperasi dan UMKM semata. Koperasi—yang secara historis dan ideologis penting—akhirnya memikul beban makna yang terlalu besar, sementara sektor-sektor strategis seperti energi, pangan, pertambangan, keuangan, dan industri dikelola dengan logika yang berbeda.Akibatnya mudah dibaca. Koperasi banyak jumlahnya, tetapi kecil daya ubahnya. UMKM dominan secara statistik, tetapi lemah dalam penguasaan rantai nilai. Ini bukan kegagalan rakyat kecil, melainkan konsekuensi dari desain sistem yang menempatkan ekonomi kerakyatan di pinggir kebijakan nasional.
Menimbang Ulang Kedudukan Koperasi
Menimbang koperasi secara adil berarti menempatkannya sebagai instrumen, bukan simbol tunggal ekonomi kerakyatan. Koperasi penting, tetapi tidak cukup. Selama ekonomi kerakyatan hanya “diurus” oleh satu sektor dengan kewenangan terbatas, ia akan selalu kalah oleh arus besar ekonomi modal. Ekonomi kerakyatan seharusnya hadir lintas sektor—dalam kebijakan fiskal, pengelolaan aset negara, pembiayaan, industri strategis, dan distribusi nilai tambah. Tanpa itu, koperasi akan terus diminta berlari cepat di lintasan yang sempit.
Danantara dan Harapan Baru
Di tengah kebutuhan perubahan sistemik itulah, kehadiran Danantara memunculkan harapan besar bangsa. Danantara tidak seharusnya dipahami semata sebagai pengelola aset negara berbasis imbal hasil finansial, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi dan mewujudkan ekonomi kerakyatan secara nyata.
Jika Danantara hanya mengejar profit, ia akan menjadi bagian dari sistem lama. Namun jika diletakkan sebagai pengelola amanah aset negara, Danantara berpotensi menghubungkan kekayaan publik dengan kepentingan rakyat: menyalurkan nilai tambah ke sektor produktif nasional, memperkuat pembiayaan ekonomi rakyat, serta menjadi penyeimbang dominasi modal besar. Dalam kerangka ini, nilai pengelolaan harta publik sebagai amanat konstitusi menjadi relevan secara substantif.
Rekomendasi Kebijakan: Menjadikan Ekonomi Kerakyatan Sistem Nyata
Sebagai penutup refleksi akhir tahun ini, diperlukan langkah-langkah tegas dan terukur agar ekonomi kerakyatan tidak berhenti sebagai wacana.
Pertama, transformasi kelembagaan ekonomi kerakyatan.
Kementerian Koperasi dan UMKM perlu ditransformasikan dan diganti menjadi Kementerian Ekonomi Kerakyatan. Kementerian ini tidak lagi berfungsi sebagai pembina sektor kecil, melainkan sebagai pemegang kebijakan dan regulator nasional ekonomi kerakyatan di seluruh aspek perekonomian bangsa. Tugas dan fungsinya mencakup pengawalan kebijakan lintas sektor—fiskal, industri, investasi, pembiayaan, BUMN, dan pengelolaan sumber daya—agar selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Dengan demikian, ekonomi kerakyatan tidak lagi berada di pinggir sistem, tetapi menjadi kerangka utama kebijakan ekonomi nasional.
Kedua, penguatan Danantara melalui undang-undang.
Danantara perlu dikuatkan secara undang-undang sebagai gudang harta rakyat—pengelola kekayaan publik atas nama amanat konstitusi ekonomi kerakyatan. Penguatan ini harus menegaskan fungsi Danantara bukan hanya sebagai instrumen investasi, tetapi sebagai lembaga strategis yang memastikan kekayaan negara dikelola, dikembangkan, dan didistribusikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan landasan hukum yang kuat, Danantara dapat menjadi pilar nyata kedaulatan ekonomi: profesional dalam tata kelola, transparan dalam pengelolaan, dan berpihak dalam distribusi manfaat.
Penutup
Menutup tahun ini, refleksi paling jujur adalah bahwa ekonomi kerakyatan tidak gagal—ia belum sungguh-sungguh dijalankan sebagai sistem negara. Membuka arah baru ekonomi bangsa berarti berani menata ulang peta jalan kedaulatan ekonomi: menempatkan koperasi secara proporsional, memperkuat Danantara sebagai amanat konstitusi, dan menghadirkan kelembagaan yang setara dengan cita-cita Pasal 33.
Pertanyaannya kini bukan lagi apa yang kita yakini, melainkan apakah kita berani menjadikannya kebijakan nyata demi masa depan bangsa.
*****
Judul: Menutup Tahun, Membuka Arah Baru Ekonomi Bangsa
Penulis: Holil Aksan Umarzen (Pengamat sosial ekonomi, anggota pinisepuh MMS (Majelis Musyawarah Sunda))












