MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Selasa (10/06/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Menanti Bulog Jadi Lembaga Otonom Pemerintah” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Dalam diskusi publik yang membahas soal Masa Depan Bulog di Tanah Merdeka, muncul pertanyaan apakah Perum Bulog akan berganti status dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Lembaga Otonom Pemerintah yang langsung dibawah kendali Presiden ? Atau tidak, dimana Perum Bulog tetap akan menjadi Perusahaan Plat Merah ?

Apakah sebagai operator pangan, dengan tugas yang cukup berat, seperti misalnya dituntut untuk dapat menyerap gabsh petani sebanyak-banyaknya Bulog masih relevan dalam statusnya sebagai Perusahaan Umum ? Atau tidak, dimana sekarang Perum Bulog sudah hsrus berubah status menjadi lembaga otonom Pemerintah yang langsung dibawah kendali Presiden ?
Pertanyaan-pertanyaan ini cukup menarik, mengingat di awal-awal Pemerintahan Presiden Prabowo sempat hangat dibicarakan soal transformasi nilai dan kelembagaan Perum Bulog. Saat itu, Presiden Prabowo menugaskan Menko urusan Pangan untuk menggarapnya. Sayang, hingga kini, kita tidak pernah tahu dengan pasti, bagaimana perkembangan terakhirnya.
Bulog (Badan Urusan Logistik) sebagai lembaga otonom pemerintah berarti bahwa Bulog memiliki tingkat kemandirian dan fleksibilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengelola logistik pangan di Indonesia.
Sebagai lembaga otonom, tentunya Bulog memiliki beberapa karakteristik, seperti kemandirian. Artinya, Bulog memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan dan bertindak secara mandiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selanjutnya, fleksibilitas. Artinya, Bulog memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan dan kebutuhan masyarakat. Kemudian, akuntabilitas. Artinya Bulog tetap bertanggung jawab kepada pemerintah dan masyarakat atas kinerjanya. Dengan status sebagai lembaga otonom, Bulog dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya untuk mengatur dan mengelola logistik pangan di Indonesia.
Namun begitu, jika kita amati yang kini tengah dihadapi, upaya menampilkan Bulog menbadi lembaga otonom Pemerintah, tidaklah segampang kita membolak-balik telapak tangan. Berdasar pengamatan yang menyeluruh, ternyata banyak tantangan dan rintangan yang butuh penanganan dengan serius. Setidaknya, ada tujuh tantangan yang perlu segera diselesaikan.
Tujuh tantangan menjadikan BULOG menjadi lembaga otonom pemerintah antara lain pertama terkait dengan kemampuan manajerial. Bulog perlu memiliki kemampuan manajerial yang kuat untuk mengelola sumber daya dan membuat keputusan yang tepat. Kedua, soal transparansi dan akuntabilitas. Bulog perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ketiga soal kemampuan adaptasi. Bulog perlu dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan dan kebutuhan masyarakat. Keempat, kemandirian finansial. Bulog perlu memiliki kemandirian finansial yang kuat untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Kelima, pengawasan dan evaluasi. Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan evaluasi yang efektif terhadap kinerja Bulog.
Keenam, mengatasi konflik kepentingan. Bulog perlu mengatasi konflik kepentingan antara tujuan komersial dan tujuan sosial. Dan ketujuh, meningkatkan efisiensi. Bulog perlu meningkatkan efisiensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut, Bulog dapat menjadi lembaga otonom pemerintah yang efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya untuk mengatur dan mengelola logistik pangan di Indonesia.
Untuk itu, agar Bulog bisa dengan ceoat menjadi lembaga otonom Pemerintah maka ada beberapa langjah yang dapat digarsp. Langkah-langkah menjadikan BULOG menjadi lembaga otonom pemerintah antara lain segera revisi peraturan. Artinya lakukan revisi peraturan dan undang-undang yang terkait dengan Pangan dan Bulog untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi status otonomi.
Selanjutnya lakukan penguatan struktur organisasi Bulog untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan efisiensi. Kemudian, perlu peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsi Bulog. Lalu, tempuh, pengembangan sistem manajemen yang efektif untuk mengelola sumber daya dan membuat keputusan yang tepat.
Bisa juga melakukan peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) Bulog untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi. Laksanakan
pengawasan dan evaluasi yang efektif terhadap kinerja Bulog untuk memastikan bahwa tujuan dan sasaran tercapai. Juga penting untuk
meningkatkan kemandirian finansial Bulog untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Dan dibutuhkan pengembangan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional Bulog. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, Bulog dapat menjadi lembaga otonom pemerintah yang efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya untuk mengatur dan mengelola logistik pangan di Indonesia.
Semoga demikian adanya.
***
Judul: Menanti Bulog Jadi Lembaga Otonom Pemerintah
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi












