MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Minggu (08/06/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Aturan yang Membebaskan Petani Jual Gabah ‘Apa Adanya’” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Keputusan Badan Pangan Nasional No. 2/2025 dengan No. 14/2025, sebenarnya tidak terlampau jauh berbeda. Kedua Keputusan ini saling berhubungan dan terkait. Berdasarkan informasi yang ada, Keputusan Badan Pangan Nasional (BPN) nomor 2 tahun 2025 dan nomor 14 tahun 2025 terkait dengan perubahan persyaratan untuk penjualan gabah.

Keputusan nomor 2 tahun 2025 merupakan keputusan awal yang menetapkan persyaratan kadar air dan kadar hampa untuk penjualan gabah. Sementara itu, Keputusan nomor 14 tahun 2025 merupakan keputusan yang mencabut atau menghapus persyaratan kadar air dan kadar hampa tersebut, sehingga petani dapat menjual gabah tanpa harus memenuhi persyaratan tersebut.
Seperti diketahui, sebelum ditetapkan aturan baru yang membebaskan petani untuk menjual gabah kering panen hasil panennya, penyerapan gabah dan beras oleh Perum Bulog akan mengikuti persyaratan kadar air dan kadar hampa tertentu. Persyaratan itu adalah :
A. GKP di tingkat petani
1. GKP di luar kualitas 1 di tingkat petani dengan kadar air maksimal 25%, kadar hampa 11-15%, dikenakan rafaksi (pemotongan/ pengurangan harga) Rp300 sehingga HPP berlaku adalah Rp6.200 per kg
2. GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air maksimal 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, dikenakan rafaksi Rp425, sehingga HPP-nya jadi Rp6.075 per kg.
3. GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, kena rafaksi Rp750, sehingga HPP berlaku Rp5.750 per kg
B. GKP di tingkat penggilingan
1. GKP di luar kualitas 1 dengan kadar air maksimal 25%, kadar hampa 10-15%, dikenakan rafaksi Rp300, sehingga HPP-nya jadi Rp6.400 per kg
2. GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, kena rafaksi Rp425, sehingga HPP-nya jadi Rp6.275 per kg
3. GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, dikenakan rafaksi Rp750, sehingga HPP berlaku adalah Rp5.950 per kg.
Dengan aturan baru, persyaratan diatas tidak berlaku lagi. Keputusan Badan Pangan Nasional No. 14/2025 menetapkan HPP Gabah ditetapkan sebesar Rp. 6500,- tanpa syarat apapun, baik kadar air atau kadar hampa. Intinya, petani diberi kebebasan untuk menjual gabahnya dan Perum Bulog diwajibkan untuk menyerap gabah yang dihasilkan petani.
Tujuan pemerintah memberikan kebebasan kepada petani untuk menjual gabahnya adalah pertama,
meningkatkan pendapatan petani. Dengan kebebasan menjual gabah, petani dapat memperoleh harga yang lebih baik dan meningkatkan pendapatan mereka. Kedua, mengurangi birokrasi. Dengan tidak adanya persyaratan kadar air dan kadar hampa, proses penjualan gabah menjadi lebih mudah dan tidak memerlukan birokrasi yang rumit.
Ketiga, meningkatkan efisiensi. Kebebasan menjual gabah memungkinkan petani untuk lebih efisien dalam mengelola usaha mereka dan membuat keputusan yang lebih baik. Keempat, mengurangi ketergantungan pada perantara. Dengan kebebasan menjual gabah, petani dapat langsung menjual produk mereka kepada pembeli, sehingga mengurangi ketergantungan pada perantara.
Kelima, meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan pendapatan yang meningkat dan birokrasi yang berkurang, kesejahteraan petani dapat meningkat. Namun, perlu diingat bahwa kebebasan menjual gabah juga dapat memiliki dampak negatif, seperti penurunan kualitas gabah dan peningkatan risiko penipuan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan dan kontrol yang efektif untuk memastikan bahwa kebebasan menjual gabah tidak menimbulkan masalah. Kebebasan yang diberikan kepada petani untuk menjual gabah yang dihasilkannya, sepatutnya diikuti pula dengan semakin meningkatnya kesadaran petani untuk dapat menghasilkan gabah yang berkualitas.
Dalam kaitan ini, peran Perum Bulog dan petugas Penyuluhan Pertanian di lapangan, menjadi sangat penting untuk mendidik petani agar mampu menghasilkan gabah kering panen yang berkualitas. Disini, sinergitas dan kolaborasi petugas Perum Bulog di lapangan dengan para Penyuluh Pertanian, perlu dioptimalkan, supaya pemahaman petani terhadap gabah kering panen semakin baik.
Bagi Perum Bulog sebagai operator pangan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau sering disebut sebagai Perusahaan “Plat Merah”, aturan yang membebaskan petani menjual gabah hasil panennya dari persyaratan kadar air dan kadar hampa tertentu, cenderung akan menimbulkan masalah yang cukup pelik.
Problemnya menjadi rumit, ketika panen raya berbarengan dengan tibanya musim hujan. Petani dengan keterbatasannya, tentu akan menghadapi kesulitan dalam mengeringkan gabah yang dipanennya, karena tidak dimilikinya alat pengering gabah dalan kehidupannya. Tanpa alat pengering gabah, petani pasti kesulitan untuk mendapatkan gabah berkualitas.
Itu sebabnya kita meminta kepada Pemerintah agar dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, kepada petani diberikan alat pengering gabah dengan teknologi sederhana, sehingga dapat dioperasikan oleh para petani. Pemerintah perlu lebih meragamkan bantuan Alsintannya agar tidak terus-terusan membantu petani dengan traktor atau Alsintan lain di sisi produksi.
Ke depan, keseimbangan aspek produksi dengan aspek paska panen perlu lebih digarap secara lebih holistik. Apalagi ditengah iklim ekstrim yang terkadang cukup sulit untuk diprediksi. Semoga dijadikan percik permenungan bersama.
***
Judul: Aturan yang Membebaskan Petani Jual Gabah ‘Apa Adanya’
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi












