Pasidkah Model Pemerintahan Syekh H Abdul Muhyi Pamijahan

Status Pamijahan merupakan daerah istimewa, orang Pamijahan, Panyalahan, Bantarkalong menyebutnya Pasidkah.

Larangan merokok di sekitar makam Syekh H Abdul Muhyi Pamijahan, larangan ini sudah ada sejak Pasidkah diberlakukan, (Agung Ilham Setiadi/majmussunda)

MajmusSundaNews, Rubrik Seni dan Budaya/Sejarah, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Minggu (6/10/2024) – Artikel berjudul Pasidkah Model Pemerintahan Syekh H Abdul Muhyi   Pamijahan oleh: Agung Ilham Setiadi

MajmusSundaNews-Peran Syekh H Abdul tidak hanya dalam bentuk dakwah kultural lewat budaya seni dan Budaya Sunda, tapi dalam tatanan pemerintahan dan sosial. Berkat jasa beliau dari dulu sejak tinggal dan berdakwah di Pamijahan sudah ada pemerintahan yang tertata dengan baik hingga sekarang dikenal dengan nama Pasidkah

Pasidkah

Menurut buku yang disusun oleh Rd. H. Abdullah Apap dari Pamijahan Syekh H Abdul Muhyi datang ke Pamijahan pada tahun 1109H/1688M, pada saat Syekh Abdul Muhyi berusia 40 tahun dan memimpin Pamijahan pada umur 40 tahun juga.

Dari keterangan yang dihimpun dari salah satu keturunannya KH. Endang Ajidin, kerturunan ke 8 dari Syekh H Abdul Muhyi, selain dikenal sebagai Waliyullah juga dikenal dan diakui sebagai pemimpin pemerintahan.

Sejak zaman Kerajaan Mataram (1525) Islam sudah berkembang disana, Pamijahan sudah mempunyai hubungan dengan Mataram.

Seorang pejiarah keuar daripintu masuk menuju makam karang Syekh H Abdul Muhyi Pamijahan (Agung Ilham Setiadi/majmussunda.id)

Status Pamijahan merupakan daerah istimewa, orang Pamijahan, Panyalahan, Bantarkalong menyebutnya Pasidkah. Syekh H Abdul Muhyi mempunyai kekuasaan tersendiri dan ikatan kuat dengan Mataram.

Daerah Pasidkah sampai sekarang jejaknya masih ada dan dikenal hanya oleh sebagian kecil yang masih ada dari keturunan dari Syekh H Abdul Muhyi.

Daerah Pasidkah meliputi Desa Pamijahan (Kecamatan Bantarkalong) terdiri dari Kampung Cihandiwung, (Desa Parakanhonje), Desa Bongas (sekarang Desa Wangunsari) kecuali Satus, Desa Mertajaya, (Kecamatan Bojongasih) seperti Jompong, Padahayu, Kiarakoneng, Sabeulit.

Desa Cikuya seperti Cikonenggede, Cipicung, Lebaksiuh, Petir, Cilangkuruk, dan Cilingga. Panyalahan hanya ada dua yaitu Panyalahan dan Ciyoga.

Adapun Desa Bantakalong (sekarang masuk Kecamatan Cipatujah) terdiri dari Kaum Bantarkalong, Ciawitali, Legokmenol, Cipalahlar, Cimertug, Darawati Kaler, dan yang paling jauh Cisurupan masuk Desa Nagrog. Daerah tersebut sekarang terpencar yaitu Kecamatan,, Bojongasih, Bantarkalong, Cipatujah dan Culamega.

Surat Keputusan Pasidkah mulai berlaku pada zaman Belanda, ketika Kabupaten Sukapura dijabat oleh Bupati RTG Wiriaadiningrat.

Pada zaman Belanda Pasidkah masih berlaku karena Syekh H Abdul Muhyi (Pamijahan), Syekh H Zaenuddin (Bantarkalong), dan Syekh Khatib Muwahid (Panyalahan) menolak kerja sama dengan Belanda sehingga merupakan daerah merdeka (daerah istimewa). Belanda tidak berani mengganggu daerah Pasidkah.

Mulai zaman Jepang hingga sekarang nama Pasidkah tidak dikenal lagi. Untuk pengurusan dan pemeliharaan Makam Syekh Abdul Muhyi hingga sekarang ditunjuk Panembahan (Penghulu) berubah menjadi Khalifah (wakil imam) dan sekarang dikenal dengan Kuncen (jurukunci atau Kasepuhan).

Peraturan yang berlaku di daerah Pasidkah adalah Syariat Islam seperti zakat, nikah, dan yang lainnya semua tidak disetorkan kepada Belanda tetapi digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan daerah Pasidkah. Menurut pemantauan di lapangan daerah Pasidkah hampir semuanya masih ada.

Masjid Safarwadi Pamijahan berdiri megah (Agung Ilham Sertiadi/majmussunda.id)

Penunjukan panembahan secara yang resmi tercatat ketika panembahan ke lima yaitu R H Abdul Rahman lahir di Lebaksiuh (1257H/1836M) diangkat menjadi Panembahan Pamijahan berdasarkan Pengangkatan Bupati Sukapura (26 Sya’ban 1304 H/1884 M) ditandatangani oleh Bupati dengan Cap Regen Van Soekapura RTG Wiriaadiningrat

Kasepuhan Makam Karamah Syekh Abdul Muhyi Pamijahan KH Endang Ajidin membenarkan daerah Pasidkah sudah ada sejak Syekh H Abdul Muhyi. Bahkan Surat Keputusan (SK) Pasidkah dari Residen saat Bupati Wiriaadiningrat 1899 M.

“Dulu saat saya masih kecil sekitar tahun 1964-1965 sejarah Syekh H. Abdul Muhyi masuk dalam pelajaran muatan lokal. Namun sejak Bupati RTA Wiratanuningrat Pasidkah tidak berlaku lagi dikembalikan ke Kabupaten Sukapura,” kata Endang ditemui di rumahnya.

Pasidkah itu sendiri kata Endang, arti awalnya berasal dari sidkah (sidkoh) atau sedekah namun lama kelamaan dengan lafal Sunda berubah menjadi Pasidkah, artinya wilayah yang diberikan khusus oleh Mataram dan diberi SK saat Belanda bercokol di Indonesia

Kasepuhan Makam Karamah dari keturunan Syek H Abdul Muhyi Pamijahan KH Endang Ajidin

Hal yang sama dibenarkan Drs. Dedi Abdullah mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua Pataka Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah.

Catatan atau tulisan SK Pasidkah sampai sekarang masih ada (dalam bentuk fotocopy) dalam SK itu tersebut tertulis wilayah Pasidkah yang tersebar sekarang di empat kecamatan yakni, Kecamatan Bojongasih, Kecamatan Bantarkalong, Kecamatan Culamega dan Kecamatan Cipatujah.

“Jejak atau tapak lacak Pasidkah hingga sekarang masih bisa di lacak karena tertera dalanm Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Residen saat Sukapura dijabat oleh RTA Wiriaadiningrat tahun 1899 M,” jelas Dedi salah dari keluarga Besar Syekh Zaenuddin murid Syekh Abdul Muhyi Pamijahan yang makamnya kini terletak di Kampung Kaum Bantarkalong, Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah.

Paseban

Saat daerah Pasidakan berdiri, wilayah yang berada di luar Pasidkah disebut Paseban yaitu wilayah yang tidak masuk wilayah sesuai yang disebutkan dalam Surat Keputusan (SK)

Daerah di luar Pasidkah orang menyebutnya Paseban artinya bukan daerah kekuasaan Syekh Abdul Muhyi, kendati begitu penduduknya masih menghormati tentang keberadaan Pasidkah.

KH. Endang Ajidin menjelaskan daerah Pasikkah sudah tidak berlaku lagi saat Bupati Sukapura dijabat oleh Raden Tumenggung Adipati Wiratanuningrat (RTA) Bupati Sukapura yang paling terkenal berjaya membangun Sukapura dalam keadaan sejahtera dan maju

“Saat RTA Wiratanuningrat pasidkah dan paseban disatukan kembali masuk ke wilayah Sukapura hingga sekarang,” kata Endang

Judul: Pasidkah Model Pemerintahan Syekh H Abdul Muhyi Pamijahan
Jurnalis: Agung Ilham Setiadi
Editor: AIS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *