MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Minggu (27/07/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Kolaborasi Kemenko Pangan, Bapenas dan Bapanas” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Jujur harus diakui, hingga saat ini Indonesia belum memiliki “Perencanaan Pangan”, baik untuk tingkat Nasional atau pun Daerah. Padahal, dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, jelas-jelas diamanatkan agar bangsa ini memiliki Perencanaan Pangan. Catatan kritisnya, mengapa Pemerintah tidak segera mewujudkannya ?

Pembangunan Pangan di negara kita, kini mulai menunjukkan geliat yang semakin menggairahkan. Pasalnya, tentu bukan disebabkan karena sekarang kita nemiliki Badan Pangan Nasional dan dibentuknya Kementerian Koordinator Urusan Pangan dalam Kabinet Merah Putih, namun para penentu kebijakan di sektor pangan, mulai yakin bangsa ini tidak boleh main-main dengan urusan pangan
Betul, seperti yang telah dikumandangkan Proklamator Bung Karno sekitar 73 tahun lalu. Pangan identik dengan mati hidupnya sebuah bangsa. Pangan merupakan sumber kehidupan dan penghidupan sebagian besar warga bangsa. Dan pangan inilah yang membuat nyawa kehidupan manusia tersambung dari hari ke harinya.
Kesadaran pentingnya pangan dalam kehidupan berbanfsa, bernegara dan bermasyarakat, juga telah diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Urusan dan Kewenangan Daerah. Disana disuratkan Pangan merupakan urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar. Pangan bukan urusan pilihan.
Resiko politik dari ketentuan ini, kepada setiap Provinsi, Kabupaten dan Kota, wajib memprioriraskan pembangunan pangan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerahnya. Dengan kata lain, sesulit apa pun Daerah mengelola politik anggarannya, pembangunan pangan jangan sampai terpinggirkan dari penyusunan APBD nya.
Sebelum Pemerintahan Presiden Prabowo manggung, pembangunan pangan, khususnya terkait dengan situasi perberasan, tampak mulai mengkhawatirkan banyak pihak. Menipisnya cadangan beras Pemerintah sebagai akibat kelemahan dalam Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah, memaksa kepada kita untuk membuka lagi kran impor yang selama ini ditutup rapat.
Impor beras, bukanlah sebuah prestasi yang patut dibanggakan, sekalipun tidak ada satupun regulasi yang mengharamkan nya. Impor dapat ditempuh, sekiranya produksi petani di dalam negeri, memang sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan bangsa ini. Menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, terpaksa Pemerintah menempuh impor beras kembali.
Cadangan Beras Pemerintah, jangan dianggap hal yang sepele. Sejarah mencatat, banyak negara dan bangsa di dunia yang berantakan karena kekurangan bahan pangan. Pengalaman di negara-negara Afrika Utara menjadi contoh nyata atas hal yang demikian. Tapi, sebaliknya, belum terdengar ada negara yang amburadul karena kelebihan bshan pangan.
Sikap politik pangan yang dipertontonkan Pemerintah kepada warga dunia dengan membuka lagi kran impor beras pada tahun 2024 dengan angka sekitar 4,5 juta ton, penting dijadikan bahan pembelajaran kita bersama. Bangsa ini tidak rela jika cadangan beras nasional menipis, bahkan berada pada angka yang merisaukan. Bayangkan, di penghujung tahun 2023, tinggal sekitar 500 ribu ton. Padahal, sekurang-kurang nya 1,5 juta ton.
Pertanyaannya mengapa hal itu sampai terjadi ? Salah satu jawaban yang patut disampaikan, karena kita tidak nemiliki Perencanaan Pangan yang utuh, holistik, komprehensif dan berkualitas. Kita tidak tahu persis mengapa Pemerintah yang terkesan enggan untuk mewujudkannya ? Ada apa dengan kesemuanya ini ?
Erat kaitan dengan titik kuat perlunya perencanaan pangan ini, paling tidak, ada 5 Pasal dalam Bab. III Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur strategis nya Perencanaan Pangan.
Dalam Pasal 6 dijelaskan Perencanaan Pangan dilakukan untuk merancang Penyelenggaraan Pangan ke arah Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
Lalu di Pasal 7 dinyatakan
Perencanaan Pangan harus memperhatikan: pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi;
daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan; pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan;
kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan;
potensi Pangan dan budaya lokal;
rencana tata ruang wilayah; dan
rencana pembangunan nasional dan daerah.
Di Pasal 8 disampaikan
Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Perencanaan Pangan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 9 ditegaskan
(1) Perencanaan Pangan tingkat nasional dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan Pangan tingkat provinsi dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan provinsi dan memperhatikan kebutuhan dan usulan kabupaten/kota serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.
(3) Perencanaan Pangan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota dan rencana Pangan tingkat provinsi serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.
Sedangkan di Pasal 10 dijelaskan
(1) Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk rencana Pangan.
(2) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana Pangan nasional;
b. rencana Pangan provinsi; dan
c. rencana Pangan kabupaten/kota.
(3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Sinergitas dan Kolaborasi Kementerian Koordinator Urusan Pangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Pangan Nasional, jelas sangat dimintakan untuk merancang dan merumuskan Desain Perencanaan Pangan yang dibutuhkan. Menipisnya cadangan beras Pemerintah, hanya satu masalah dari pembangunan pangan yang harus kita selesaikan. Tentu masih banyak soal lain yang perlu ditangani lebih serius.
Selain soal kualitas gabah yang “any quality”, ternyata kita juga akan disodorkan kepada iklim ekstrim yang dapat mengganggu upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil pertanian. Untuk menjawab dan mensolusikannya dengan cerdas, omong kosong dapat dijawab tanpa adanya Perencanaan Pangan yang berkualitas.
***
Judul: Kolaborasi Kemenko Pangan, Bapenas dan Bapanas
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi












