MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Selasa (24/06/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Hati-Hati Bansos Beras Dikorupsi” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Ada pertanyaan menarik, pernahkah Bansos Beras dikorupsi ? Jawabnya tegas : ya, bansos beras pernah dikorupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani kasus korupsi bansos beras yang terjadi pada tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut adalah beberapa detail tentang kasus tersebut :

Pertama, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi bansos beras senilai Rp326 miliar. Mereka adalah pejabat-pejabat di PT BGR Persero dan perusahaan lain yang terkait dengan penyaluran bansos beras. Kedua, modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan melakukan rekayasa dokumen lelang, penunjukan langsung perusahaan tanpa proses seleksi, dan penggelapan dana bansos.
Ketiga, kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp127,5 miliar. Selain itu, terdapat juga dugaan penggelapan dana sebesar Rp18,8 miliar yang dinikmati secara pribadi oleh beberapa tersangka. Keempat, KPK telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka dan menjerat mereka dengan pasal korupsi.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan sektor, termasuk penyaluran bansos yang seharusnya membantu masyarakat miskin dan rentan. Korupsi Bansos Beras, benar-benar perbuatan yang perlu dikutuk hzbis-habisan. Pelakunya pun perlu dijebloskan kedalam bui dalam waktu cukup lama.
Aneh tapi nyata. Beginilah Indonesia. Banyak kejadian yang memaksa kita terpaksa mengerutkan dahi. Perampokan dan kejahatan berlangsung dimana-mana. Yang dirampok, bukan hanya harta kekayaan seseorang, namun yang namanya Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) pun tak lepas dari rampok-rampok yang berkeliaran.
Perampokan “uang rakyat” benar-benar menciderai hati nurani segenap komponen bangsa. Semuanya itu, tampak nyata dalam kehidupan. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme masih terus berlangsung, walaupun regulasi untuk melarangnya telah diterbitkan sreak lama. Pejabat Negara, rupanya masih ada yang terjebak dalam perilaku koruptif.
Masuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kementerian Sosial, karena diduga ada penyimpangan bantuan sosial beras bagi masyarakat, lagi-lagi membuat masyarakat kecewa berat, atas kinerja para penyelenggara negara di negeri ini. Pertanyaan kritis pun mulai berhamburan di banyak media. Salah satunya ramai berselancar di media sosial.
Warganet mempertanyakan, kok tega-teganya Bantuan Sosial Beras diselewengkan ? Mengapa mereka tidak mau menengok cerita masa lalu, yang membuat seorang Menteri Sosial terpaksa harus mendekam di penjara karena menyunat dana bantuan sosial beras di saat pandemi Covid 19 berlangsung ?
Bagi bangsa kita, beras merupakan kebutuhan pokok yang harus tersedia setiap saat. Bangsa ini telah menjadikan beras sebagai bahan makanan utama supaya nyawa kehidupan tetap tersambung. Beras yang kemudian dinanak menjadi nasi, benar-benar telah menghipnotis sebagian besar warga bangsa agar tergantung kepadanya. Tanpa nasi seolah-olah tidak ada kehidupan.
Itu sebabnya, bila ditanyakan kepada seseorang, dirinya akan mengaku belum makan, sekiranya belum makan nasi. Padahal, beberapa menit sebelumnya, dirinya baru menyantap satu mangkok bubur ayam atau sepiring kupat tahu. Betapa pentingnya nasi bagi kehidupan masyarakat. Artinya, jangan sampai bangsa ini kekurangan nasi. Sekali saja nasi “hilang” dari kehidupan, situasi bangsa bisa terganggu.
Sadar akan hal yang demikian, betapa kejinya jika masih ada anak bangsa yang coba-coba menyelewengkan bantuan sosial beras bagi masyarakat yang membutuhkannya. Apa pun modus yang digunakan untuk melakukan penyimpangan bantuan sosial beras bagi para penerima manfaat, hal itu jelas sebuah perilaku yang menodai nilai-nilai kemanusiaan.
Beras yang sengaja disiapkan Pemerintah untuk membantu rakyat yang serba kekurangan, malah dirampok ditengah jalan. Hal ini sungguh memalukan, apalagi bila salah satu oknum pelakunya adalah Aparat Sipil Negara, yang nyata-nyata telah disumpah untuk melayani rakyat dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh tidak, pelakunya patut diganjar dengan hukuman yang cukup berat.
Kebijakan pemberian bantuan sosial beras sebesar 10 kg per penerima manfaat per bulan dan direncanakan untuk jangka waktu dua bulan (Juni dan Juli 2025), tentu akan dilandasi oleh berbagai pertimbangan. Pemerintah sendiri, pasti tidak bakal sembarangan dalam menetapkan kebijakan. Pemerintah tahu persis bagaimana sesungguhnya kondisi kehidupan para penerima manfaat program bantuan sosial beras ini.
Artinya, betapa terkutuknya oknum yang mencoba melakukan korupsi atau penyelewengan terhadap program yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan. Masyarakat, tentu akan memberi dukungan penuh kepada KPK untuk mempercepat penyelidikan terhadap oknum yang berasal dari Kementerian Sosial dan para cecunguk-cecunguk lainnya.
Langkah KPK “memberangus” pelaku korupsi bantuan sosial beras, tentu bukan hanya membereskannya dari sisi hukum, namun akan lebih mengasyikkan, jika KPK pun dapat mendalami apa yang menjadi penyebab utama para oknum Kementerian Sosial dan kolegsnya ini, seperti yang tak pernah jera atas apa-apa yang telah dilakukan nya ?
Apakah betul anggapan beberapa kalangan yamg menyindir, pekerjaan utama ASN adalah korupsi di berbagai aspek kehidupan, sedangkan pekerjaan tugas dan fungsi menjakankan Pemerintahan, hanyalah hobi belaka ? Bila sindiran ini benar, betapa sedihnya bangsa ini. Betapa kecewanya rakyat jika bangsa ini harus menyerahkan uang miliknya, hanya untuk menyuburkan perilaku koruptif di negara ini.
Praktek korupsi di negara kita, memang bukan kali ini terjadi. Sudah sejak lama, korupsi dan turunannya berlangsung dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Korupsi memang dibenci, tapi terkesan direstui. Korupsi memang dimusuhi, namun tetap saja banyak pihak yang mendekatinya. Dalam setiap rezim Pemerintahan, korupsi selalu terjadi.
Terlebih di era kekinian yang semakin terbuka dan transparan. Perang melawan korupsi seperti yang kurang membawa hasil. Hari ini ada koruptor yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, beberapa waktu kemudian ada lagi pejabat publik yang terkena OTT lagi. Begitu dan begitulah seterusya. Korupsi sepertinya sudah menjadi kebutuhan bagi para pejabat publik.
Jangan lagi bantuan sosial beras dikorupsi. Tema ini lebih meminta agar kita semakin kritis dalam menyikapi maraknya korupsi di Tanah Merdeka. Jangan biarkan korupsi merajalela dalam kehidupan. Korupsi harus dilawan dengan segala daya dan upaya. Betapa indahnya Nusantara, jika bangsa ini mampu hidup dalam suasana BEBAS KORUPSI.
***
Judul: Hati-Hati Bansos Beras Dikorupsi
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi