Usulan Pemekaran Resmi Diterima Pemkab Tasikmalaya, Presidium CPDOB Tasutra Matangkan Persiapan Kajian Akademik

Semua persyaratan harus dipenuhi dan melalui kajian yang matang. Setelah muncul hasil kajian penentuan ibukota

Ilustrasi pemekaran Tasikmalaya (dprd-tasikmalayakota.go.id)

MajmusSunda News Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu, (8/2/205) -Ketua Presidium Pemekaran Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) Kabupaten Tasikmalaya Utara (Tasutra) Ato Rinanto terus mematangkan persiapan pelaksanaan kajian naskah akademik untuk melengkapi berkas pemekaran Tasikmalaya Utara.

Semua persyaratan harus dipenuhi dan melalui kajian yang matang. Setelah muncul hasil kajian penentuan ibukota. Ia menyebut, dalam mencapai pemerataan pembangunan, pemekaran daerah merupakan salah satu upaya yang perlu dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Tahapan masih berjalan, mudah-mudahan tuntas dengan hasil yang memuaskan. Sehingga diharapkan tahun 2026 atau 2027 Tasikmalaya Utara bisa ikut diajukan menjadi CPDOB bersama dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. Alhamdulillah sampai hari ini, tidak ada kendala apapun,” kata Ato saat dihubung wartawan, Rabu 5 Februari 2025.

Ia mengatakan, pemekaran Tasikmalaya Utara sebagai CPDOB muncul sebagai upaya penting dalam peningkatan pembangunan di Jawa Barat.

Dimana pembentukan kabupaten baru ini berpotensi membawa perubahan besar, selain memberikan otonomi lebih dalam pengelolaan wilayah, juga dapat membuka peluang baru dalam pengembangan ekonomi dan infrastruktur di daerah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya secara resmi telah menerima usulan pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Utara tersebut.

Jika melihat jumlah kecamatan kata Ato, jika ingin menjadi kabupaten memang masih kurang satu yang mestinya 10 kecamatan. Dari mulai Sukaratu, Cisayong, Sukahening, Rajapolah, Jamanis, Ciawi, Sukaresik, Pagerageung dan Kadipaten.

Untuk hasil kajian ibu kota untuk Tasikmalaya Utara, ada tiga kecamatan yang masuk kategori. Hal itu yakni Kecamatan Ciawi, Jamanis dan Rajapolah, yang indikatornya berada di tengah-tengah.

Termasuk pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Utara, hal ini dapat berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dimana pembentukan CPDOB merupakan sebuah kebutuhan untuk masyarakat di Jawa Barat.

“Warga Tasikmalaya Utara sangat menyambut antusias pemekaran ini yang memang sudah ditunggu dari lama. Mereka berharap pemekaran akan membawa sejumlah manfaat seperti peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan,” kata Ato.

Dikatakan Ato, jika hasil akhir dari kajian yang disampaikan tim pengkaji Universitas Padjadjaran menyatakan jika Tasikmalaya Utara memang layak dimekarkan menjadi sebuah CPDOB.

Namun ada dua opsi pemekaran, yakni yang pertama pembentukan menjadi Kota atau dibentuk menjadi Kabupaten Tasikmalaya. Jika menjadi Kabupaten sebenarnya kata Ato sudah hampir terpenuhi semua.

Hanya tinggal kurang luas wilayah dan perlu penambahan satu kecamatan lagi. Kalau pun harus menjadi Kota, maka minimal harus ada 1 desa yang dibentuk menjadi kelurahan.

Potensi PAD Wilayah Tasikmalaya utara memiliki potensi yang cukup besar. Itu dibuktikan dengan sumbangsih pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar. Ia menyebutkan, dari total Rp 92 miliar PAD Kabupaten Tasikmalaya, sekitar 43 persen berasal dari wilayah utara.

Tidak hanya itu, kata Ato, potensi perdagangan di Tasikmalaya Utara juga disebut cukup tinggi. Ditambah, potensi wisata, sumber daya alam di wilayah ini juga sangat banyak.

Kesiapan-kesiapan perkantoran juga jalan penunjang dibanding dengan DOB lain, Kabupaten Tasikmalaya Utara jauh lebih siap.

“Pembangunan di Tasikmalaya utara saat ini sudah bagus. 80 persen infrastruktur publik bagus. Kebulatan tekad masyarakat di wilayah Tasikmalaya Utara untuk memekarkan diri. Pemekaran wilayah di Jawa Barat itu sudah menjadi kebutuhan, ini untuk pemerataan pembangunan,” katanya

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *