Stop Alih Fungsi Lahan Sawah

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Selasa (16/09/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Stop Alih Fungsi Lahan Sawah” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Detikfinace merilis, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan proses moratorium terbatas ini seiring dengan cleansing data sawah, untuk mengatasi ketidaksesuaian yang selama ini kerap ditemukan. Kebijakan ini menjadi langkah awal selaras dengan upaya pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah.

Isu utama alih fungsi lahan sawah di Indonesia adalah :
– Kehilangan Lahan Produktif. Setiap tahun, sekitar 130.000 hektar lahan sawah beralih fungsi menjadi lahan non-pertanian untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, dan daerah industri.

– Ketahanan Pangan. Alih fungsi lahan sawah dapat mengancam ketahanan pangan nasional karena mengurangi luas lahan pertanian yang produktif.
– Korupsi. Proses alih fungsi lahan sawah juga rentan terhadap praktik korupsi, terutama dalam pemberian izin dan perubahan tata guna lahan.

– Ketidaksesuaian Data. Data lahan sawah yang tidak akurat dan tidak sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang dapat memperburuk masalah alih fungsi lahan sawah.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi isu ini, seperti moratorium terbatas izin alih fungsi lahan sawah dan penyusunan rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan. Tujuan utama adalah menjaga ketahanan pangan nasional dan mencegah korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan.

Terkait dengan isu yang dijelaskan diatas, paling tidak, ada beberapa pertimbangan, mengapa Pemerintah melakukan moratorium terbatas izin alih fungsi lahan sawah. Pertimbangan tersebit antara lain adalah :

Pertama, menjaga Ketahanan Pangan. Moratorium ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan nasional dengan mengendalikan alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah. Hal ini penting untuk memastikan produksi pangan dalam negeri tetap stabil dan tidak tergantung pada impor.

Kedua, mencegah korupsi. Moratorium ini juga bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan. Dengan memperbaiki data lahan sawah dan mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang, pemerintah dapat meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah.

Ketiga, memperbaiki data lahan sawah. Moratorium ini dilakukan untuk memperbaiki data lahan sawah yang belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang. Dengan memperbaiki data, pemerintah dapat membuat keputusan yang lebih akurat dan efektif dalam mengelola lahan sawah.

Keempat, mengintegrasikan data LSD ke dalam Rencana Tata Ruang. Pemerintah berencana mengintegrasikan data LSD ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada lahan sawah dan mencegah alih fungsi yang tidak terkendali.

Dengan demikian, moratorium terbatas izin alih fungsi lahan sawah diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan pangan nasional, mencegah korupsi, dan memperbaiki pengelolaan lahan sawah di Indonesia.

Moratorium izin alih fungsi lahan sawah berpotensi efektif dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, namun efektivitasnya tergantung pada beberapa faktor. Berikut beberapa pertimbangan :

1. Pengendalian yang Ketat. Moratorium ini perlu diiringi dengan pengendalian yang ketat untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan izin.

2. Koordinasi Lintas Kementerian. Koordinasi yang baik antara kementerian dan lembaga terkait sangat penting untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah.

3. Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi. Penetapan peta lahan sawah dilindungi (LSD) menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

4. Pengawasan dan Penegakan Hukum. Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif juga diperlukan untuk mencegah alih fungsi lahan ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Namun, masih ada tantangan yang perlu diatasi, seperti alih fungsi lahan yang masih tinggi. Alih fungsi lahan sawah nasional masih mencapai angka 60.000-100.000 hektar per tahun, sehingga perlu upaya lebih keras untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan.

Kemudian, ketidakpastian tata Rlruang. Ketidakpastian tata ruang dan tumpang tindih izin dapat menghambat efektivitas pengendalian lahan pertanian.

Akhirnya dapat disimpuljan, , moratorium izin alih fungsi lahan sawah dapat efektif jika diiringi dengan pengendalian yang ketat, koordinasi yang baik, dan pengawasan yang efektif.

***

Judul: Stop Alih Fungsi Lahan Sawah
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *