YAYASAN MARGASATWA TAMANSARI BANDUNG ZOO MENGGUGAT

Konferensi Pers Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT)

bandung zoo
Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) gelar konperensi pers, Rabu (24/09/2025) di Gastrobox Kebun Seni Kebun Binatang Bandung Jl. Taman Sari No.17 Bandung (Foto: Asep Ruslan)

MajmusSunda News, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/09/2025) – Seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini permasalahan tentang Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) belum ada penyelesain secara jelas, baik persoalan internal kepengurusan Yayasan yang dibuat polemik oleh oknum yang ingin menghilangkan sejarah Kebun Binatang dari Masyarakat Sunda dan Jawa Barat, maupun tentang kepemilikan yang di klaim sepihak oleh Pemerintahan Kota Bandung yang membuat hari ini Bandung Zoo tidak bisa beroperasi, ditambah lagi dengan upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap Ketua Pembina dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari yang membuat mereka sekarang berurusan dengan Pengadilan.

Serangkaian masalah ini membuat Bandung Zoo dibuat untuk tidak beroperasi sehingga cepat atau lambat akan berdampak terhadap pemeliharaan dan pemberian pakan terhadap satwa yang berada di Bandung Zoo termasuk berdampak juga kepada ratusan para pekerja yang berada di Bandung Zoo, padahal sebelum terjadinya polemik ini para pekerja sangat nyaman menjalankan aktivitas dan tugasnya yang membuat Bandung Zoo yang lebih dikenal dengan nama Derenten menjadi bagian dari tempat destinasi wisata khas warga Bandung dan Jawa Barat yang punya perjalanan sejarah panjang di tanah priangan.

bandung zoo
Waway Warisman, SH Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) gelar konperensi pers, Rabu (24/09/2025) di Gastrobox Kebun Seni Kebun Binatang Bandung Jl. Taman Sari No.17 Bandung (Foto: Asep Ruslan)

Merespon berbagai persoalan yang terjadi serta untuk meluruskan informasi yang berkembang, Yayasan Margasatwa Tamansari menyampaikan :

Terkait informasi sepihak bahwa seolah-olah Yayasan Margasatwa Tamansari tidak mau membayar sewa kepada Pemerintah Kota Bandung, kami berpendapat bahwa prinsipnya kami sebagai bagian dari Warga Masyarakat tentunya akan patuh terhadap keputusan hukum yang berlaku, bahwa pada saat itu adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bandung Nomor RT.05.02/1507- BKAD/2023 Tertanggal 15 Mei 2023, yang pokoknya memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung melakukan tindakan pengamanan aset dengan melakukan penyegelan, pengosongan dan penghentian atas kegiatan operasional, yang didahului dengan dikeluarkan surat-surat sebagai berikut :

  1. Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor. HK.09.01/ 548/ Satpol.PP/VI/2023 perihal Teguran I tanggal 9 Juni 2023;
  2. Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor. HK.09.01/ 693/Satpol.PP/VI/2023 perihal Teguran II tanggal 21 Juni 2023;
  3. Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor. HK.09.01/ 618/Satpol.PP/VI/2023 perihal Teguran III tanggal 27 Juni 2023;
  4. Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor. HK.09.01
  5. /634/ Satpol.PP/VII/2023 perihal Peringatan I tanggal 4 Juli 2023;
  6. Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor. HK.09.01/ 730/ Satpol.PP/VII/2023 perihal Peringatan II tanggal 17 Juli 2023;
  7. Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor: HK.09.01/ 738/ Satpol.PP/VII/2023 perihal Peringatan III tanggal 24 Juli 2023

Bahwa atas Surat Keputusan tersebut diatas, dilandasi adanya klaim dari Pemerintah Kota Bandung mengenai lahan kebun binatang merupakan asset tanah Pemerintah Kota Bandung dan menganggap Yayasan Margasari Tamansari belum membayar tunggakan sewa lahan senilai 17 Milyar, terhitung sejak tahun 2008;

Bahwa atas surat Keputusan tersebut diatas, pihak Yayasan Margasari Tamansari melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Nomor : 135/G/2023/PTUN.BDG tanggal 13 November 2023. Bahwa Objek Gugatan tersebut adalah Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor: HK.09.01/738/Satpol.PP/VII/2023 perihal Peringatan III tanggal 24 Juli 2023.

Bahwa dalam Perkara Nomor : 135/G/2023/PTUN.BDG Tertanggal 13 November 2023. Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai Penggugat melawan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung sebagai Tergugat;

Bahwa karena penerbitan objek sengketa dalam perkara ini oleh Tergugat ternyata terdapat cacat kewenangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka dengan demikian dalil-dalil gugatan Penggugat terbukti kebenarannya, dan sebaliknya dalil-dalil bantahan Tergugat tidak terbukti kebenarannya dan oleh karenanya cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan tidak sah Objek Sengketa;

Bahwa atas Gugatan Yayasan Margasatwa Tamansari dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 135/G/2023/PTUN.BDG Tertanggal 26 Maret 2024. Kemudian di tinggkat Banding atas Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 317/B/2024/PT.TUN.JKT Tanggal 03 September 2024, dengan Amar Putusan sebagai berikut :

M E N G A D I L I :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor: HK.09.01/738/Satpol.PP/VII/2023 perihal Peringatan III tanggal 24 Juli 2023;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor: HK.09.01/738/Satpol.PP/VII/2023 perihal Peringatan III tanggal 24 Juli 2023;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 317 / B / 2024 / PT.TUN.JKT Tertanggal 03 September 2024, serta Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 135 / G / 2023 / PTUN.BDG Tertanggal 26 Maret 2024, kemudian dimohonkan Kasasi oleh pihak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dengan Nomor : 122 K/TUN/2025 Tertanggal 23 Mei 2025 dengan Amar Putusan sebagai berikut :

M E N G A D I L I :

  1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANDUNG;
  2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah);

Bahwa dari Putusan tersebut sudah jelas bahwa tidak ada kewenangan Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan upaya penagihan sewa menyewa terhadap Bandung Zoo yang dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Kami justru khawatir jika kami membayar sewa akan menimbulkan persoalan Hukum dikemudian hari;

Bahwa adanya klaim tunggakan yang terhitung sejak tahun 2008, tidak ada dasar apapun bagi Yayasan Margasatwa Tamansari untuk membayar sewa hingga sekarang kepada Pemerintah Kota Bandung.

Dalam upaya untuk mendapatkan jawaban yang pasti dari Wali Kota Bandung (Pemerintah Kota Bandung) terkait polemik persoalan atas adanya klaim lahan tanah Bandung Zoo, kami pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang telah terdaftar di Register Perkara Nomor : 439/PDT.G/2025/PN.BDG;

Bahwa dalam Perkara Nomor : 439/PDT.G/2025/PN.BDG, Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai Penggugat melawan Wali Kota Bandung (Pemerintah Kota Bandung) sebagai Tergugat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai Turut Tergugat I dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat II;

Bahwa Pemerintah Kota Bandung melalui Kantor Pertanahan Kota Bandung telah mengajukan Pendaftaran Sertipikat Hak Pakai yang kemudian di terbitkan Sertipikat Hak Pakai NIB.10.15.000011777.0 Pemegang Hak Pemerintah Kota Bandung Tertangal 07 Februari 2025 seluas 117.128 M2 (seratus tujuh belas ribu seratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kebun Binatang (Bandung Zoo) adalah cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

Bahwa terhadap Sertipikat Hak Pakai tersebut, atas lahan/tanah yang berada di area Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jl. Kebun Binatang No. 6, Lebak Siliwangi, Coblong, Kota Bandung, tidak pernah dikuasai oleh Pemerintah Kota Bandung;

Bahwa proses Pendaftaran Sertipikat Hak Pakai oleh Pemerintah Kota Bandung, pada saat dilakukannya Pengukuran, Yayasan Margasatwa Tamansari keberatan atas adanya Pengukuran tanah tersebut dan telah melakukan Permohonan Pemblokiran kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dengan Surat Nomor : 070/PH. Blok/IX/2021 Tertanggal 20 September 2021 Perihal Permohonan Pencatatan Blokir atas Pendaftaran Tanah Yayasan Margasatwa Tamansari yang terletak di Jl. Kebun Binatang No. 6 Kota Bandung, yang dimohon oleh Pemerintah Kota Bandung, serta Surat Pemblokiran tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Bandung, Kepala BPN Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan DPRD Kota Bandung;

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dalam Perkara Nomor : 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg Tertanggal 02 November 2022 dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 08/Pdt/2023/PT.Bdg Tertanggal 14 Februari 2023, tidak ada satupun Amar Putusan Pengadilan yang menyebutkan bahwa atas lahan tanah Kebun Binatang adalah milik Pemerintah Kota Bandung;

Bahwa Sertipikat Hak Pakai yang terbit tertangal 07 Februari 2025 tersebut, pihak Yayasan Margasatwa Tamansari dengan Pemerintah Kota Bandung sedang ada permasalahan hukum pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara Nomor : 135/G/2023/PTUN.BDG Tanggal 26 Maret 2024 Jo. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 317/B/2024/ PT.TUN.JKT Tertanggal 03 September 2024 Jo. Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 122 K/TUN/2025 Tertanggal 23 Mei 2025;

Bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari telah mengajukan surat Permohonan Pemblokiran kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Nomor : 006/SP/BAS/ IV/2024 Tertanggal 29 April 2024, yang pada pokonya meminta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk tidak menerbitkan bukti kepemilikan hak atas tanah berupa sertipikat dan/atau tidak memproses segala perubahan / peralihan hak atas tanah baik kepada Pemerintah Kota Bandung maupun pihak-pihak lainnya atas tanah atau lahan yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6 Kota Bandung sampai dengan permasalahan Yayasan Margasatwa Tamansari dengan Pemerintah Kota Bandung dan pihak-pihak lainnya terselesaikan guna menghindari tuntutan hukum dikemudian hari;

Bahwa kemudian terkait adanya Surat Nomor : P/KD.04.03/1461-BKAD/V/2024 tertanggal 02 Mei 2024, Perihal Pengecekan Lokasi Tanah Milik Pemerintah Kota Bandung yang dikirimkan oleh BKAD Kota Bandung yang pada intinya Pemerintah Kota Bandung melalui BKAD Kota Bandung bermaksud untuk melakukan pengecekan lokasi terhadap tanah atau lahan yang digunakan sebagai Kebun Binatang Bandung pada hari Jumat, tanggal 03 Mei 2024 pukul 08.00- 10.00 WIB. Bahwa atas hal tersebut Yayasan Margasatwa Tamansari melakukan keberatan dengan langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung melalui BKAD Kota Bandung tersebut, dikarenakan hingga saat ini tidak ada satupun produk hukum maupun Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan atas tanah atau lahan yang digunakan sebagai Kebun Binatang Bandung tersebut adalah milik Pemerintah Kota Bandung.

Bahwa dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Yayasan Margasatwa Tamansari telah menderita kerugian akibat Sertipikat Hak Pakai tersebut dimaksud, karena Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai Pemegang Hak Prioritas atas subjek hukum dimaksud untuk melakukan pendaftaran tanah yang telah menguasai fisik tanah terhitung mulai dari tahun 1933 hingga sekarang, yakni berupa penguasaan fisik tanah secara terus-menerus yang menduduki dan menguasai secara nyata selama kurun waktu 92 (sembilan puluh dua) tahun;

Bahwa proses ikhtiar yang kami lakukan adalah upaya sebagai warga masyarakat yang telah dirugikan oleh Pemerintah Kota Bandung, yang dilakukan secara sewenang- wenang, yang tidak berdasarkan perolehan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria dan tidak sejalan dengan pemahaman dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara prinsip telah menghilangkan ajaran DOMAIN VERKLARING –- Kebijakan Domein verklaring pada dasarnya adalah alat untuk “merampas” tanah dari masyarakat pribumi yang menguasainya, dengan mengklaim hak atas tanah tersebut, seperti pada masa Pemerintahan Hindia Belanda;

Semoga polemik Bandung Zoo segera berakhir dan Bandung Zoo bisa dikunjung kembali oleh masyarakat sebagai destinasi wisata khas Kota Bandung yang sudah berdiri sejak Pemerintahan Belanda dan menjadi kebanggaan Warga Jawa Barat;

Selamatkan Kebun Binatang Bandung – Derenten – Bandung Zoo dari cengkraman orang-orang rakus yang menghilangkan akar sejarah tempat ini. Kebun Binatang – Derenten – Bandung Zoo adalah saksi sejarah perjuangan masyarakat Sunda.

 

Bandung, 24 September 2025.
Hormat Kami :
YAYASAN TAMANSARI MARGASATWA

***

Judul: YAYASAN MARGASATWA TAMANSARI BANDUNG ZOO MENGGUGAT
Jurnalis: Asep Ruslan
Editor: Asep Ruslan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *