MajmusSunda News, Bandung, 15 Desember 2025 – Tim Cyber Polda Jawa Barat berhasil mengamankan pelaku ujaran kebencian yang selama ini menggunakan akun “resbob”. Penangkapan dilakukan pada hari ini di wilayah Jawa Timur setelah penyelidikan intensif dan koordinasi lintas provinsi.
Kapolda Jawa Barat kang rudi setiawan menyatakan, “Kami tidak akan membiarkan penyebaran kebencian merusak kerukunan sosial. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Barat dalam menjaga keamanan digital di seluruh wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.”

Pelaku, yang berusia 25 tahun, ditangkap bersama barang bukti berupa ponsel, dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Ia kini berada dalam tahanan Polda Jawa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Rumah Aliansi Sunda Ngahiji mengucapkan terima kasih yang sebesar‑besar‑nya kepada KaPolda jawa barat (kang rudi setiawan) dan direktorat siber Polda Jawa Barat atas kerja cepat dan profesional. “Kami sangat mengapresiasi kinerja tim cyber yang telah menindaklanjuti laporan kami dalam waktu singkat. Penangkapan ini meneguhkan harapan kami akan keadilan dan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kebencian di tanah Sunda,” ujar Sekjen Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, Kang Ogi.

Sebagai bukti komitmen bersama, Rumah Aliansi Sunda Ngahiji siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta terus bersinergi dengan aparat kepolisian untuk menjaga kerukunan dan keamanan di Jawa Barat.
Sunda ngahiji
Sunda hijikeun
Sunda sauyunan ngajaga lembur
*****
Judul: Penangkapan Pelaku Ujaran Kebencian “Resbob” oleh Polda Jawa Barat di Jawa Timur
Sumber: Ogie, Aliansi Sunda Ngahiji












