Ade Sugianto Legowo Terima Keputusan MK Pilkada Ulang

“Apapun itu, maka harus ditaati karena putusan MK itu sudah final dan mengikat,” kata Ade Sugianto yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto memberikan sambutan saat acara peringatan perjuangan pahlawan nasional KH Zainal Musthafa ke-81 serta tasyakur hari jadi Ponpes Sukamanah ke-98, di Ponpes Sukamanah Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 25 Februari 2025. (Sumber: tangkap layar video warga)

MajmusSunda News, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu, (26/2/2025)–Calon Bupati Nomor urut 3 pilkada Kabupaten Tasikmalaya hasil pemilihan 2024 yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), legowo menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ade Sugianto mengatakan, pihaknya menerima putusan MK yang menyatakan bahwa dirinya sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya, sehingga dirinya didiskualifikasi dan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya harus diulang.

Ia menuturkan sebagai warga negara yang baik, kata Ade, dirinya menerima dan akan menaati putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Apapun itu, maka harus ditaati karena putusan MK itu sudah final dan mengikat,” kata Ade Sugianto yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.

Keputusan legowo menerima keputusan MK pilkada ulang itu dikatakan Ade Sugianto saat ditanya wartawan usai menghadiri acara peringatan perjuangan pahlawan nasional KH Zainal Musthafa ke-81 serta tasyakur hari jadi Ponpes Sukamanah ke-98, di Ponpes Sukamanah Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 25 Februari 2025.

“Kita sebagai warga negara dan kita bersepakat bahwa kita harus taat dan patuh terhadap hukum,” kata Ade politisi senior dari PDIP ini.

Mengenai siapa yang akan menggantikan posisinya sebagai calon bupati di Pemungutan Suara Ulang, Ade belum memberikan jawaban pasti.

Hanya saja, kata dia, diharapkan figur yang menggantikan adalah orang yang lebih baik dari dirinya. “Mudah-mudahan Allah memberikan pengganti saya yang lebih baik daripada saya,” ujar Ade Sugianto.

Sebelum diberitakan , Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto yang juga calon bupati Tasikmalaya nomor urut 3 di Pilkada Kab. Tasikmalaya 2024, dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan karena dianggap sudah menjalani masa jabatan sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

Atas hal itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan agar Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Selain memutuskan PSU, Mahkamah Konstitusi pun menyatakan nama Ade Sugianto sebagai calon bupati didiskualifikasi. Sementara untuk pasangannya, yaitu Iip Miftahul Paoz tetap berhak mencalonkan diri.

Dengan demikian, MK memutuskan agar calon Ade Sugianto diganti oleh calon lain. Untuk siapa calon penggantinya, MK menyatakan bahwa itu tergantung pada keputusan partai koalisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *