Koperasi BUMDes: Tinggal Selangkah dan Prioritas Membangun The Dream Team

Artikel ini ditulis oleh: Prof. Dr. Ir. H. Agus Pakpahan, M.S.

Ilustrasi Sebuah Kantor Koperasi Keuangan di Sebuah Desa - (Sumber: Bing Image Creator AI)

MajmusSunda News, Kolom OPINI,  Kamis (06/02/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Koperasi BUMDes: Tinggal Selangkah dan Prioritas Membangun The Dream Team” ini ditulis oleh: Prof. Dr. Ir. H. Agus Pakpahan, M.S., Anggota Dewan Pini Sepuh/Karamaan/Gunung Pananggeuhan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Berdasarkan regulasi dan praktik di lapangan, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) memiliki peluang untuk membentuk Koperasi BUMDes sebagai unit usaha atau mitra strategis bagi banyak pihak. Model ini mirip model Village and Township Enterprise (VTE) yang dikembangkan di RRC. Jadi, dari imaginasi ke realitas tinggal selangkah saja: Institusi yang dibangun dan perlunya kita memiliki The Dream Team.  Kalau tidak ada calon The Dream Team dari sumber lokal atau regional, ibarat PSSI maka mungkin naturalisasi diperlukan atau mengundang CEO Koperasi dari negara lain yang telah memiliki track record yang memang unggul.

Dengan BUMDes mendirikan koperasi secara bersama-sama maka sekarang terbuka lahirnya dinamika sinergi ekonomi-sosial dalam satu region administratif kabupaten/kota, dan untuk selanjutnya terbuka pula terbentuknya Pusat-Pusat Koperasi BUMDes di seluruh propinsi Indonesia. Akhirnya, akan tersusun satu struktur perekonomian nasional berupa institusi Induk Koperasi BUMDes Indonesia. Susunan perekonomian ini merupakan susunan yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD ‘45.

  1. Dasar Hukum dan Regulasi

– UU Desa (No. 6/2014) dan PP No. 11/2021 tentang BUMDes mengatur bahwa BUMDes dapat membentuk unit usaha berbadan hukum, termasuk koperasi .

– Meski Permendesa No. 4/2015 tidak secara eksplisit menyebut koperasi, PP No. 11/2021 memperjelas bahwa BUMDes yang berbadan hukum (sejak 2021) memiliki kewenangan untuk membentuk unit usaha dengan badan hukum lain, termasuk koperasi .

– Koperasi diatur dalam UU No. 25/1992, sehingga pendiriannya oleh BUMDes harus mengikuti ketentuan UU tersebut, termasuk mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan keanggotaan berbasis partisipasi masyarakat .

  1. Model Koperasi BUMDes

–  Modal: BUMDes mendapatkan anggaran yang diperuntukkan untuk membangkitkan ekonomi desa. Apabila modal ini dibatasi dan hanya dikelola sendiri-sendiri, maka manfaat yang akan didapat sangat terbatas.

Prof. Dr. Ir. H. Agus Pakpahan, M.S.,
Prof. Dr. Ir. H. Agus Pakpahan, M.S., Penulis – (Sumber: sawitsetara.co)

–  Sekarang, apabila Modal setiap BUMDes digabung ke dalam satu Koperasi BUMDes maka modal tersebut akan menjadi besar. Misalnya, di Kabupaten Sumedang terdapat 270 desa, asumsikan masing-masing desa mendapat dana Rp 2 miliar, maka dalam Koperasi BUMDes se Sumedang akan terhimpun dana Rp 540 miliar. Apabila modal ini dileverage dua kalinya akan mencapai power of capital Rp 1.08 triliun. Modal ini berada di dalam Koperasi BUMDes sehingga posisinya berada di bawah kendala sistem demokrasi ekonomi, yaitu dalam pengendaliannya berada di dalam kedaulatan anggota: one man one vote.

Modal yang skalanya menjadi berlipatganda relatif dengan apabila dikelola sendiri-sendiri akan menghasilkan dampak positif dari kehadiran gotong royong modern ini. Nilai-nilai Kasumedangan atau Kasundaan secara umum memiliki wadah untuk implementasinya.

Jadi, prioritas yang diperlukan adalah bukan mencari modal usaha atau investasi  tetapi membangun institusi gotong royong modern berupa Koperasi yang disertai oleh pembentukan  “The Dream Team” yang bisa membuktikan dirinya bebqs dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagai pengejawatahan kepentingan bersama lebih besar daripada kepentingan sendiri atau pribadi. Dengan demikian the Dream Team akan bisa dan kuat membangun Koperasi-Koperasi BUMDes seperti koperasi-koperasi di negara maju.

– Contoh di Korea Selatan, Koperasi Nonghyup misalnya,  menunjukkan bahwa koperasi yang menghubungkan produsen dan konsumen dalam satu entitas. Dengan konsolidasi modal banyak hal yang dapat dikerjakan terutama dalam mengatasi kelangkaan permodalan di perdesaan sebagaimana diperlihatkan oleh menjamurnya “bank emok”.

  1. Manfaat Koperasi BUMDes

– Peningkatan Kesejahteraan: Keuntungan dari koperasi (SHU) dapat dibagikan ke anggota, sementara BUMDes mengalokasikan pendapatan untuk pembangunan desa .

– Penguatan Partisipasi Masyarakat: Koperasi melibatkan warga sebagai anggota, meningkatkan rasa kepemilikan dan transparansi pengelolaan aset desa

– Diversifikasi Usaha: BUMDes dapat mengembangkan unit usaha di berbagai sektor (pertanian, pariwisata, dll.) melalui koperasi, mengurangi risiko ekonomi lokal dan regional.

  1. Tantangan dan Solusi

– Regulasi yang Tidak Spesifik: PP No. 11/2021 belum secara rinci mengatur teknis pendirian koperasi oleh BUMDes. Solusinya, perlu koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkop, dan  dan pemerintah daerah.

– Ego Sektoral: Sebagian pemangku kebijakan masih “alergi” terhadap koperasi karena banyak informasi yang mengatakan bahwa koperasi banyak gagal di masa lalu. Tentu saja hal ini jangan sampai menjadi alasan untuk menghalangi koperasi yang terbukti di negara lain sebagai solusi untuk mengatasi ketimpangan sosial-ekonomi dan capaian banyak kemajuan. Tentu saja dengan rancangan cetak biru koperasi yang mampu mengatasi segala kelemahan pada masa lalu dan kelemahan yang bisa diantisipasi pada masa depan.

– Edukasi tentang prinsip koperasi modern (transparan, profesional) diperlukan serta kapabilitas manajemen sangat diperlukan.

– SDM Terbatas: Pengelola BUMDes dan koperasi perlu pelatihan manajemen dan keuangan.

  1. Rekomendasi Implementasi

– dentifikasi Potensi Desa: Analisis kebutuhan dan sumber daya lokal sebelum memilih jenis koperasi (simpan pinjam, produksi, dll.)

– Sinergi dengan Pemangku Kepentingan: Partisipasi Kemenkop, perguruan tinggi, dan lembaga pendamping untuk penguatan kelembagaan.

– Pemantauan dan Evaluasi: Pastikan koperasi beroperasi sesuai prinsip demokrasi ekonomi dan tidak dikuasai elite desa .

Kesimpulan:

BUMDes sebaiknya membentuk koperasi BUMDes pada tingkat kabupaten.  Misalnya 270 Desa di kabupaten Sumedang membentuk Koperasi BUMDntuSe-Kabupaten Sumedang, untuk memperkuat ekonomi desa di seluruh kabupaten dan memberikan spillover positf antar-desa di dalam kabupaten Sumedang dan desa-desa di luar kabupaten Sumedang.

Gotong royong atau kolaborasi ini membutuhkan dukungan regulasi, peningkatan kapasitas SDM, dan komitmen transparansi agar tidak mengulangi kekeliruan di masa lalu. Sinergi antara BUMDes dalam satu ikatan Koperasi BUMD berpotensi menciptakan ekosistem ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.  Hal yang tidak boleh dilupakan adalah nilai-nilai lokal perlu menjadi landasan dalam pendirian Koperasi BUMDes dan tentu saja dalam proses menjalankannya.

***

Judul: Koperasi BUMDes: Tinggal Selangkah dan Prioritas Membangun The Dream Team
Penulis: Agus Pakpahan
Editor: Jumari Haryadi

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *