MajmusSundaNewa, Jakarta, (10/11/2024)-Rencana Mendikdasmen kembali menerapkan kembali Ujian Nasional UN) mendapat dukungan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Dukungan itu disampaikan merespons pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti soal pengkajian ulang penerapan UN.
Ketua PGRI Unifah Rosyidi berterima kasih kepada Mu’ti yang mengkaji ulang penerapan UN. Menurutnya, hal itu sesuai aspirasi dari para guru dan orang tua murid selama ini.
“Menurut saya, ujian nasional perlu dikaji ulang, diadakan kembali, mungkin yang versi diperbaiki. Versi diperbaiki dalam hal penyelenggaraannya, tata kelolanya,” kata Unifah saat dihubungi awak media Rabu (6/11).
Ketua PGRI mengatakan UN diperlukan sebagai komponen penting memetakan kualitas pendidikan nasional.
Dengan keberadaan UN, pemerintah bisa melihat sejauh mana tujuan pendidikan nasional sudah tercapai.
Oleh karena itu kata Unifah, pemerintah bisa tahu apa saja yang perlu diperbaiki. Lalu hasil UN itu bakal digunakan sebagai bekal merumuskan ulang kebijakan pendidikan.
“Selain itu, UN juga berfungsi memacu para siswa untuk belajar lebih gia,” kata Unifah .
Ia mengatakan UN juga digunakan sebagai standar kelulusan dan penerimaan di tingkat pendidikan berikutnya.
“Di berbagai negara itu menjadikan ujian nasional itu komponen untuk penerimaan, diterima tidaknya di perguruan di luar negeri. Jadi, kita harus mau mengkaji ulang,” ucapnya.
Unifah memahami kebijakan penghapusan UN oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim ada tujuan baiknya. Misalnya, agar siswa dan guru tak terpaku pada menghafal pembelajaran.
Kendati begitu, ia merasa tak tepat bila tujuan itu dicapai melalui penghapusan UN. Dia yakin perbaikan penyelenggaraan UN dan metode pengajaran bisa mewujudkan hal itu.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkap pemerintah sedang mengkaji ulang penerapan UN. Ia juga mengkaji ulang sistem zonasi dan Kurikulum Merdeka.
“UN nanti kita akan melakukan pengkajian, semuanya masih dalam proses pengkajian,” kata Abdu Mu’ti di Kantor Kemenko PMK.
UN dihapus saat era Mendikbudristek Nadiem Makarim lewat Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghapusan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah selama Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Nadiem beralasan materi UN terlalu penuh. Menurutnya, hal itu cenderung membuat pembelajaran lebih berfokus pada pengajaran dan penghafalan materi daripada pengembangan kompetensi siswa. Nadiem menggantinya dengan asesmen nasional.