Kompak dan Terintegrasi Menggapai Swasembada Pangan

Artikel ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

Ilustrasi: Pemandangan alam (Sumber: pixabay)

MajmusSunda News, Jumat (31/01/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Kompak dan Terintegrasi Menggapai Swasembada Pangan” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Seharusnya memang kompak dan terintegrasi. Tidak boleh tercerai berai. Jangan sampai terjadi ego sektor. Swasembada pangan merupakan garapan yang sifatnya multi-sektor dan multi-pihak. Itu sebabnya, sangat dibutuhkan adanya integrasi kebijakan dalam menggapainya, agar penyelenggaraan pangan dapat diarahkan sesuai dengan yang diharapkan.

Dalam Bab Ketentuan Umum poin 14 Undang Undamg No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Ir. Entang Sastraatmadja
Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Dalam Pasal 3 nya dijelaskan, Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Sedangkan dalam Pasal 4 nya dinyatakan Penyelenggaraan Pangan bertujuan untuk :

a. meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara
mandiri;
b. menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat;
c. mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi;
e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;
f. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
g. meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
h. melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional.

Untuk mewujudkan tujuan seperti ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dengan 11 fungsi yakni :
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara
di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan ;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Bagi Badan Pangan Nasional, penugasan 11 fungsi diatas, betul-betul merupakan tanggungjawab dan kehormatan ysng sangat mulia. Bila kita bedan 2 fungsi yang teratas saja, Badan Pangan Nasional dituntut menjalankan fungsi yang cukup rumit dan kompleks. Fungsi yang menubtut kerja keras dan kerja cerdas dari segenap Keluarga Besar Badan Pangan Nasional.

Koordinasi perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan; bukanlah pekerjaan yang mudah diselesaiksn. Hal ini merupakan masalah yang butuh penanganan lebih serius lagi.

Jangankan masuk ke substansi dari 2 point diatas, sekedar melaksanakan kata koordinasi pun, diperlukan kepakaran khusus untuk penerapannya di lapangan. Koordinasi merupakan kata yang gampang diucapkan, namun cukup susah dibuktikan dalam kehidupan nyata di lapangan. Koordinasi lebih banyak dijadikan penghias pidato pejabat dari pada dapat diwujudkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Inilah salah satu alasan, mengapa Perpres 66/2021 menyimpan kata koordinasi pada fungsi yang diprioritaskan. Pertanyaannya sekarang, apakah Badan Pangan Nasional sudah melaksanakan koordinasi kebijakan dengan Daerah ? Apakah Badan Pangan Nasional akan efektif menjalin koordinasi dengan lembaga pangan di daerah ?

Lalu, dimana simpul koordinasinya akan ditempuh dengan begitu beragamnya Peringkat Daerah yang mengurusi soal pangan ? Banyak pihak, malah mempertanyakan, mengapa di daerah tidak sekalian dibentuk Badan Pangan Daerah ? Bila ada lembaga pangan daerah, besar peluangnya simpul koordinasi antara Pusat dan Daerah terjalin dengan baik.

Suasana seperti sekarang, kelihatannya bakal lebih menjelimet dalam menangani soal pangan ini. Dulu saja, tatkala Pemerintah memiliki kelembagaan pangan non struktural dan ad hok, yakni Dewan Ketahanan Pangan, terbukti yang namanya simpul koordinasi Pusat dan Daerah dalam pembangunan pangan ini masih terkesan sulit tercipta dengan baik.

Padahal yang disebut dengan Dewan Ketahanan Pangan ini dipimpin langsung oleh Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota. Diketuai oleh Orang Nomor 1 di Pusat dan Daerah saja, soal pangan ini, masih menyisakan masalah, apalagi jika Dewan Ketahanan Psngan ini dibubarkan. Akibatnya, wajar jika koordinasi ysng diharapkan, masih lebih mengedepan sebagai cita-cita ketimbang dapat direalisasikan di lapangan.

Sejak dilahirkan Perpres 66/2021, sebetulnya kita menanti terobosan cerdas Badan Pangan Nasional dalam menyelesaikan masalah pangan yang kita hadapi. Salah satu pekerkaan penting Badan Pangan Nasional adalah bagaimana kemampuan lembaga pangan tingkat nasional ini dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dan Dunia Usaha dalam mensolusikan soal ketersediaan pangan, khususnya beras yang sekarang ini diberitakan sedang tidak baik-baik saja.

Pembangunan pangan sendiri dapat dibagi ke dalam empat makna utama, yakni swasembada, kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Esensi utama dari ketahanan panga adalah ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan. Ketiga nya merupakan satu kesatuan yang saling terkait. Ketersediaan akan sangat ditentukan oleh kemampuan memproduksi bahan pangan seoptimal mungkin menuju swasembada. Dalam hal ini inovasi dan teknologi budidaya tanaman menjadi sangat penting.

Keterjangkauan akan banyak ditentukan oleh akses dan distribusi pangan yang dapat dijangkau oleh masyarakat, selain juga ditentukan oleh tingkat harga yang terjadi di masyarakat. Pemanfaatan pangan umum nya akan terkait dengan konsumsi dan keamanan pangan. Tinggi nya ketergantungan masyarakat terhadap beras, menuntut kepada kita untuk mencari pangan alternatif non beras. Pemerintah sendiri terus mengadvokasi masyarakat untuk mendiversifikasikan makanan pokok nya.

Kelembagaan pangan di tingkat nasional, kini menjadi sebuah kebutuhan yang esensial. Semangat nya, tentu bukan ingin menambah kelembagaan baru di birokrasi Pemerintahan, namun yang perlu kita sadari, karena keberadaan pangan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, terkait dengan soal mati hidup nya suatu bangsa. Pembangunan pangan butuh penataan yang serius. Disamping penataan sistem nilai yang tumbuh di masyarakat, penataan sistem kelembagaan nya pun menjadi tuntutan yang harus kita siapkan dengan apik.

Pembangunan pangan, termasuk ketahanan pangan jangan lagi dipandang sebagai kegiatan sektoral, namun sebagai proses dari hulu hingga hilir, maka sudah saat nya “mind-set” pembangunan ketahanan pangan dikemas secara multy-sektor. Kaitan antara ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan, perlu ada kelembagaan yang menangani nya. Lembaga pangan inilah yang dituntut mampu merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan ketahanan pangan skala nasional. Disinilah simpul koordinasi sangat dibutuhkan, agar integrasi perencanaan kebijakan pangan dapat diwujudkan.

Integrasi Kebijakan Pangan (Hulu ke Hilir) menjadi tugas penting dalam pembangunan pangan (swasembada, ketahanan, kemandirian dan kedaulatan) ke depan. Itu sebabnya diperlukan pengkajian khusus terhadap pentingnya perencanaan pencapaian swasembada pangan. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).

***

Judul: Kompak dan Terintegrasi Menggapai Swasembada Pangan
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Penyunting: Jumari Haryadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *