Berapa Pantasnya HPP Gabah?

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Sabtu (21/06/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Berapa Pantasnya HPP Gabah?” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Berdasarkan penelaahan yang seksama, pengertian HPP (Harga Pembelian Pemerintah) gabah yang menguntungkan petani adalah harga pembelian gabah yang ditetapkan oleh pemerintah, yang memungkinkan petani untuk memperoleh pendapatan yang wajar dan adil serta menguntungkan, dari hasil produksi gabah mereka.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

HPP gabah yang menguntungkan petani memiliki beberapa karakteristik, antara lain terciptanya harga yang adil. Artinya, harga pembelian gabah yang ditetapkan oleh pemerintah harus adil dan mencerminkan biaya produksi yang sebenarnya. Selanjutnya, pendapatan yang memadai. Harga pembelian gabah harus memungkinkan petani untuk memperoleh pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Kemudian, keseimbangan dengan harga pasar. Harga pembelian gabah harus seimbang dengan harga pasar, sehingga petani tidak dirugikan oleh perbedaan harga yang besar. Dan terakhir, kemampuan untuk meningkatkan produksi. Artinya, harga pembelian gabah harus memungkinkan petani untuk meningkatkan produksi gabah mereka, sehingga mereka dapat memperoleh pendapatan yang lebih besar.

Dengan HPP gabah yang menguntungkan petani, pemerintah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan produksi gabah, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Itu sebabnya, penentuan HPP Gabah sebesar Rp. 6500,- merupakan ihtiar maksimal Pemerintah untuk membantu petani meningkatkan kesejahteraan kehidupannya.

Upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan petani, rupanya tidak cukup hanya dengan menetapkan kebijakan satu harga gabah, seperti yang ditempuh Pemerintah selama ini. Menopang kebijakan tersebut, Pemerintah pun telah mencabut persyaratan penyerapan/pembelian gabah yang selama ini dikenakan kepada para petani.

Dilahirkannya Keputusan Badan Pangan Nasional No. 14/2025 yang mencabut persyaratan kadar air dan kadar hampa tertentu dalam pembelian gabah, memungkinkan petani untuk dapat lebih mudah menjual gabah hasil panennya. Artinya, petani tidak perlu bersusah-payah mengeringkan gabah hingga berkadar air maksimal 25 % dan berkadar hampa maksimal 10%.

Dengan aturan baru ini, biarpun kadar airnya 30 % dan kadar hampanya 15 %, Perum Bulog, Pengusaha Penggilingan Padi dan Offtaker lainnya, tetap diharuskan membeli gabah petani dengan harga sekurang-kurangnya Rp. 6500,-. Bagi Pemerintah harga gabah kering panen Rp. 6500,- merupakan “harga mati” yang tidak boleh ditawar-tawar lagi.

Penentuan angka HPP Gabah sebesar Rp.6500,-, tentu saja nelalui perbincangan cukup panjang yang dibahas oleh segenap pemangku kepentingan dunia pergabahan dan perberasan. Mereka berdebat dengan hangat untuk menentukan harga yang layak dan wajar. Yang perlu adalah semangatnya. HPP Gabah harus dapat mensejahterakan para petani.

Oleh karenanya, Pemerintah tentu akan kecewa berat, seandainya dalam penerapannya di lapangan, masih ditemukan adanya perilaku oknum yang membeli gabah petani dibawah angka Rp. 6500,-. Bukan saja mereka tidak taat asas terjadap aturan yang telah digariskan Pemerintah, namun mereka pun dianggap tidak mendukung kebijakan mensejahterakan petani.

Lahirnya kebijakan Pemerintah terkait dengan satu harga gabah ini, pasti akan menimbulkan pro kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka yang memperoleh kenikmatan dengan kebijakan HPP Gabah selama ini, pasti akan menolak keras dengan adanya kebijakan HPP gabah baru ini. Hal ini wajar tercipta, karena zona nyaman mereka telah terganggu.

Sebelum diberlakukannya kebijakan satu harga gabah ini, peluang untuk memainkan harga gabah di tingkat petani, sangat terbuka. Para oknum yang senang memainkan harga di petani, pasti akan memanfaatkan peluang untuk merekayasa tabel rafaksi yang menjadi ukuran penentuan harga gabah, yang bakal diserap Perum Bulog, Pengusaha Penggilingan dan lain-lain.

Sekarang, hal tersebut tidak mungkin akan dapat dilakukan. Kebijakan satu harga gabah, menutup peluang para oknum untuk bermain-main dengan harga gabah di tingkat petani. Kebijakan satu harga gabah ini benar-benar menggambarkan keberpihakan Pemerintah kepada petani, yang selama puluhan tahun mengalami perlakuan tidak adil dari para oknum yang doyan memiskinkan petani.

Selain itu, kebijakan satu harga gabah diharapkan mampu menyetop keluhan petani yang setiap panen raya tiba, selalu berhadapan dengan anjlok nya harga gabah. Dipatoknya HPP Gabah pada satu harga, diharapkan tidak membuka kesempatan para oknum untuk melancarkan para oknum mengambil keuntungan dengan mengorbankan nasib dan kehidupan petani.

Panen raya padi secara besar-besaran akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan. Para pihak tampak sudah siap-siap untuk menyambutnya. Senua pemangku kepentingan dunia pergabahan optimis, produksi beras tahun ini akan lebih tinggi dibandingkan dengan produksi tahun-tahun sebelumnya. Catatan pentingnya, semua harapan ini bakal terwujud, jika iklim dan cuaca berpihak kepada sektor pertanian.

Akhirnya, perlu disampaikan, penentuan HPP Gabah sebesar Rp. 6500,- dilandasi untuk memberi keuntungan yang wajar bagi petani. Pemerintah ingin jerih payah dan kerja keras petani sekitar 100 hari kerja ini dihargainya hadilnya secara pantas. Satu bentuk penghormatan tersebut adalah menciptakan HPP Gabah yang menguntungkan bagi petani.

***

Judul: Berapa Pantasnya HPP Gabah?
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *