Bantaran atau Sempadan Sungai di Jawa Barat Bakal Diklaim Negara

Gubernur Jabar bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang membahas soal pengaturan tanah di daerah aliran sungai menghasilkan keputusan bantaran sungai di Jabar akan diklaim oleh negara.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, didampingi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Sekda Jabar Herman Suryatman beserta jajaran dalam rapat di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/HO Pemprov Jabar)

MajmusSunda News, Depok Jawa Barat, Rabu, (12/3/2025)-Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan tanah di sempadan atau bantaran sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu Balai Besar Sungai Wilayah (BBWS) setempat.

“Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai, nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk balai besar sungai. Supaya ke depan masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai untuk menjaga ekosistem sungai,” tutur Nusron dikutip dari Antara di Depok, Selasa.

Hal yang sama dikatan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyad. Ia mengatakan dalam rapat yang dihadiri 27 bupati dan wali kota di Kompleks Wali kota Depok, untuk komitmen dan sinkronisasi tiap daerah dalam menyusun tata ruang yang sehat, dengan hasil pengukuran tanah di sempadan atau bantaran sungai oleh Pemda Provinsi Jawa Barat yang outputnya fungsi sungai akan dikembalikan, dalam arti badan sungai diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.

Gubernur Jabar bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang membahas soal pengaturan tanah di daerah aliran sungai menghasilkan keputusan bantaran sungai di Jabar akan diklaim oleh negara.

“Ini adalah solusi yang diberikan oleh menteri kebanggaan kita, untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir,” kata Dedi

Ia menuturkan bahwa kementerian juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Sehingga, tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.

“Sehingga nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan,” tegas Dedi.

Judul: Bantaran atau Sempadan Sungai di Jawa Barat Bakal Diklaim Negara
Jurnalis: Agung Ilham Setiadi
Editor: AIS

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *