Pesan Moral Untuk Komisi 4 DPR Soal Pengelolaan Cadangan Beras

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Kamis (05/06/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Pesan Moral Untuk Komisi 4 DPR Soal Pengelolaan Cadangan Beras” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Komisi 4 DPR RI memiliki kaitan erat dengan proses penyimpanan cadangan beras, karena Komisi ini bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol kebijakan pertanian, termasuk pengelolaan cadangan pangan, seperti beras. Komisi 4 DPR RI dapat melakukan beberapa hal terkait penyimpanan cadangan beras, seperti:

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Pertama, mengawasi penerapan regulasi dan kebijakan penyimpanan cadangan beras. Artinya, Komisi 4 DPR RI dapat mengawasi kebijakan pemerintah terkait penyimpanan cadangan beras, termasuk memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif dan efisien serta pantas untuk dilaksabakan.

Kedua, mengontrol anggaran penyimpanan cadangan beras. Komisi 4 DPR RI dapat mengontrol anggaran yang digunakan untuk penyimpanan cadangan beras, sekaligus memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan secara efektif dan efisien, sesuai atuean yang ditetapkan.

Ketiga, mendengarkan aspirasi petani dan masyarakat. Komisi 4 DPR RI dapat mendengarkan aspirasi petani dan masyarakat terkait penyimpanan cadangan beras, sehingga dapat memahami kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh petani dan masyarakat.

Atas pemaparan gambaran diatas, Komisi 4 DPR RI dapat berperan penting dalam memastikan bahwa penyimpanan cadangan beras dilakukan secara efektif dan efisien, serta memenuhi kebutuhan masyarakat dan petani. Selain itu, sesuai kapasitas yang digenggamnya Komisi 4 DPR dapat melakukan pengawasan politis atas kinerja Perum Bulog secara inten.

Pengalaman menunjukan, selama ini, proses pengelolaan cadangan beras Pemerintah, sering dihadapkan pada berbagai macam masalah. Dalam proses pengelolaan cadangan beras 4 juta ton, beberapa masalah serius yang mungkin timbul adalah kerusakan beras akibat penyimpanan yang tidak tepat. Beras yang disimpan dalam jumlah besar dapat rusak akibat kelembaban, hama, atau kondisi penyimpanan yang tidak tepat.

Selanjutnya, terjadi kehilangan beras akibat pencurian atau penyelundupan. Cadangan beras yang besar dapat menjadi target pencurian atau penyelundupan, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang ketat. Kemudian, biaya penyimpanan yang tinggi. Penyimpanan cadangan beras dalam jumlah besar memerlukan biaya yang tinggi, termasuk biaya gudang, keamanan, dan perawatan.

Bisa juga terjadi kualitas beras yang menurun. Beras yang disimpan dalam jangka waktu lama dapat mengalami penurunan kualitas, sehingga perlu dilakukan rotasi stok yang efektif. Atau adanya pengelolaan yang tidak efektif. Pengelolaan cadangan beras yang tidak efektif dapat menyebabkan beras menjadi basi atau terbuang sia-sia.

Terakhir, keterlibatan pihak yang tidak bertanggung jawab. Maksudnya, keterlibatan pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan cadangan beras dapat menyebabkan penyalahgunaan atau korupsi. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, perlu dilakukan pengelolaan yang efektif dan efisien, termasuk pengawasan yang ketat, rotasi stok yang efektif, dan penggunaan teknologi yang tepat.

Dihadapkan pada problem yang cukup menjelimet ini, sebetulnya Komisi 4 DPR dapat menjawab masalah pengelolaan cadangan beras 4 juta ton dengan beberapa cara, seperti yang paling utama dilakukan adalah mengawasi kebijakan penyimpanan cadangan beras. Komisi 4 DPR RI dapat mengawasi kebijakan pemerintah terkait penyimpanan cadangan beras, memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif dan efisien.

Selanjutnya, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan cadangan beras. Komisi 4 DPR RI dapat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan cadangan beras, memastikan bahwa beras disimpan dengan baik dan tidak ada penyalahgunaan.

Berikutnya, mengusulkan peningkatan infrastruktur penyimpanan. Komisi 4 DPR RI dapat mengusulkan peningkatan infrastruktur penyimpanan cadangan beras, seperti gudang yang lebih baik dan teknologi penyimpanan yang lebih modern.

Kemudian, mengawasi anggaran penyimpanan cadangan beras. Komisi 4 DPR RI dapat mengawasi anggaran yang digunakan untuk penyimpanan cadangan beras, memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan secara efektif dan efisien.

Bahkan dianjurkan untuk mendengarkan aspirasi petani dan masyarakat. Komisi 4 DPR RI dapat mendengarkan aspirasi petani dan masyarakat terkait pengelolaan cadangan beras, sehingga dapat memahami kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh petani dan masyarakat.

Berbasis pada fenomena demikian, sesungguhnya Komisi 4 DPR RI dapat berperan penting dalam memastikan bahwa pengelolaan cadangan beras 4 juta ton dilakukan secara efektif dan efisien, serta memenuhi kebutuhan masyarakat dan petani. Semoga pesan moral ini akan dijadikan percik permenungan kita bersama.

***

Judul: Pesan Moral Untuk Komisi 4 DPR Soal Pengelolaan Cadangan Beras
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja 
Editor: Jumari Haryadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *